Heyyoyo.com – Portal Teknologi, Review, Otomotif, Finansial JAKARTA. Untuk menciptakan pasar modal Indonesia yang lebih sehat dan terpercaya, sebuah langkah signifikan telah diambil dengan pembentukan Tim Pembenahan Pasar Modal. Tim ini merupakan hasil kolaborasi penting antara Self-Regulatory Organization (SRO) yang terdiri dari Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI). Kesepakatan ini lahir dari diskusi mendalam antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang bertujuan untuk mengatasi berbagai persoalan krusial di pasar modal Indonesia.
Pembentukan tim ini tidak lepas dari dialog bersama yang intensif antara OJK, SRO, dan Kemenkeu pada tanggal 9–10 Oktober 2025. Dalam pertemuan tersebut, Kemenkeu bahkan membuka peluang untuk memberikan insentif guna mendorong pertumbuhan pasar modal nasional. Namun, pemberian insentif ini datang dengan syarat tegas. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara khusus meminta BEI untuk secara aktif mengendalikan praktik “goreng” saham yang selama ini kerap merugikan investor ritel di tanah air.
Menanggapi permintaan tersebut, tim kerja yang akan diisi oleh perwakilan SRO dan sejumlah asosiasi ini dibentuk. Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Efek Indonesia, Irvan Susandy, mengungkapkan harapannya bahwa tim ini akan mampu meningkatkan aspek penerapan tata kelola perusahaan yang baik (GCG) pada emiten, sekaligus memperkuat kepercayaan investor pasar modal. Senada dengan itu, Direktur Utama Kliring Penjaminan Efek Indonesia, Iding Pardi, menambahkan bahwa SRO bersama OJK dan Kemenkeu akan berdiskusi mengenai kebijakan pemerintah yang dapat mendukung pertumbuhan pasar modal di masa depan, serta bagaimana pasar modal dapat berkontribusi pada pencapaian target-target ekonomi pemerintah.
Isu “gorengan” saham, yang menjadi perhatian utama Menteri Keuangan, turut dikomentari oleh Pengamat Pasar Modal dari Universitas Indonesia, Budi Frensidy. Menurutnya, istilah “gorengan” memang tidak jelas dan tidak tercatat dalam literatur keuangan. Ia menilai bahwa istilah yang lebih tepat adalah manipulasi pasar, salah satunya adalah praktik pump and dump, yang patut menjadi fokus pembenahan otoritas. Pump and dump sendiri merupakan strategi manipulasi di pasar saham dengan promosi menyesatkan untuk menaikkan harga saham secara artifisial, kemudian menjualnya saat harga tinggi. Budi Frensidy juga menekankan perlunya otoritas membenahi perlindungan investor terhadap fraud di tubuh perusahaan sekuritas, termasuk peretasan, serta mengawasi saham-saham berkapitalisasi kecil yang mengalami kenaikan fantastis dan menertibkan buzzer atau influencer yang memprovokasi kenaikan harga saham.
Sementara itu, Pengamat Pasar Modal Irwan Ariston berpendapat bahwa jika pemerintah dan otoritas bursa serius ingin menjadikan pasar modal Indonesia lebih sehat, kredibel, dan menarik, pembenahan tidak cukup hanya dengan menghentikan aktivitas “goreng” saham. Irwan Ariston mengusulkan beberapa langkah komprehensif. Pertama, memperkuat standar keterbukaan informasi agar lebih transparan. Ia menyoroti minimnya transparansi emiten terkait afiliasi dan laba yang tidak berkelanjutan, menyarankan peningkatan kewajiban continuous disclosure seperti di Singapore Stock Exchange dan Bursa Malaysia, serta penggunaan teknologi untuk automated alert bagi keterlambatan laporan.
Kedua, pemerintah dan otoritas perlu meningkatkan deteksi dini manipulasi pasar dengan memanfaatkan surveillance system seperti di bursa-bursa maju untuk mendeteksi pola wash trading, layering, spoofing, dan pump & dump. Publikasi daftar sanksi secara terbuka juga dianggap penting untuk memberikan efek jera. Ketiga, reformasi mekanisme perdagangan, misalnya dengan memperpendek waktu penyelesaian transaksi dari T+2 menjadi T+1, serta membatasi rentang auto rejection saham-saham mini untuk mengurangi volatilitas. Terakhir, Irwan Ariston menekankan perlunya peningkatan edukasi berbasis data riil bagi investor, bukan sekadar promosi, sembari meningkatkan kualitas dan jumlah emiten yang melakukan IPO dengan memperketat syarat IPO. Semua upaya ini diharapkan dapat mewujudkan pasar modal Indonesia yang benar-benar sehat dan berdaya saing global.
Ringkasan
Pembentukan Tim Pembenahan Pasar Modal telah dilakukan sebagai kolaborasi antara Self-Regulatory Organization (SRO) yang terdiri dari BEI, KSEI, dan KPEI. Langkah ini merupakan hasil diskusi intensif antara OJK dan Kementerian Keuangan pada 9-10 Oktober 2025, bertujuan menciptakan pasar modal yang lebih sehat dan terpercaya. Kementerian Keuangan membuka peluang pemberian insentif dengan syarat BEI aktif mengendalikan praktik “goreng” saham yang merugikan investor ritel. Tim ini diharapkan dapat meningkatkan tata kelola perusahaan emiten dan memperkuat kepercayaan investor pasar modal.
Para pengamat pasar modal mengidentifikasi bahwa istilah “goreng” saham lebih tepat disebut sebagai manipulasi pasar, seperti praktik pump and dump. Untuk pembenahan yang komprehensif, diusulkan penguatan standar keterbukaan informasi dan peningkatan deteksi dini manipulasi pasar dengan memanfaatkan sistem pengawasan canggih. Selain itu, reformasi mekanisme perdagangan dan peningkatan edukasi investor berbasis data riil juga dianggap krusial. Upaya ini diharapkan dapat menjadikan pasar modal Indonesia lebih kredibel dan berdaya saing global.





