
Heyyoyo.com – Portal Teknologi, Review, Otomotif, Finansial JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian berencana untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Reformasi Integritas Pasar Modal
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan kehadiran satgas akan bertugas untuk membantu agenda reformasi integritas pasar modal bisa berjalan sesuai dengan jadwal.
“Satgas bertugas menyusun jadwal, tenggat waktu, dan agenda reformasi pasar modal secara lebih terstruktur,” jelasnya dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2026, Kamis (5/2/2026).
OJK Targetkan Penghimpunan Dana di Pasar Modal Capai Rp 250 Triliun
Pejabat Sementara (Pjs) Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan dinamika di pasar modal dimaknai bahwa momentum pertumbuhan yang tinggi tidaklah cukup.
Menurutnya, diperlukan langkah perbaikan agar pertumbuhan pasar modal lebih berkualitas. Untuk itu, OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO) akan menggelar reformasi integritas pasar modal.
“Yang didukung oleh Menko Perekonomian, kami akan segera meluncurkan Satgas Reformasi Integritas Pasar Modal. Untuk itu kami mencanangkan delapan reformasi integritas,” jelasnya dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2026, Kamis (5/2/2026).
Delapan rencana aksi ini dikelompokkan ke dalam empat klaster. Klaster pertama adalah kebijakan baru free float. Klaster kedua adalah transparansi. Sementara, klaster ketiga adalah tata kelola dan enforcement, serta klaster keempat adalah sinergitas.
Dapat Dukungan Airlangga, OJK Bakal Bentuk Satgas Reformasi Integritas Pasar Modal
Rencana aksi pertama, adalah menaikkan batas minimum free float emiten menjadi 15%, meningkat dari ketentuan saat ini sebesar 7,5%yang dilakukan secara bertahap (stages).
Untuk perusahaan yang melakukan IPO baru, dapat langsung diterapkan 15%. Sedangkan untuk emiten yang sudah lama, akan diberikan waktu transisi. Ini dimaksudkan agar ketentuan free float di Indonesia selaras dengan standar global.
Kategori kedua adalah transparansi, khususnya transparansi atas ultimate beneficial owner atau UBO.
OJK akan mendorong penguatan transparansi UBO dan keterbukaan afiliasi pemegang saham, guna meningkatkan kredibilitas dan daya tarik investasi melalui pengaturan yang tegas berdasarkan best practices internasional.
Kategori ketiga adalah penguatan data kepemilikan saham. OJK akan memerintahkan SRO untuk melakukan penguatan data kepemilikan saham agar lebih granular dan reliable, dengan klasifikasi sub-tipe investor mengacu pada praktik global.
Selanjutnya, kategori tata kelola dan enforcement mencakup tiga rencana aksi. Rencana aksi keempat adalah demutualisasi Bursa Efek Indonesia, sesuai amanat undang- undang, untuk meningkatkan tata kelola dan mengurangi konflik kepentingan.
Rencana aksi kelima adalah penegakan peraturan dan sanksi. OJK akan memperkuat enforcement terhadap berbagai pelanggaran hukum di pasar modal, termasuk manipulasi transaksi saham dan penyebaran informasi menyesatkan yang merugikan investor ritel.
IIMS 2026 Bidik Transaksi Rp 8 Triliun, Astra Maksimalkan Momentum Pameran
Rencana aksi keenam adalah penguatan tata kelola emiten, antara lain melalui kewajiban pendidikan berkelanjutan bagi direksi, komisaris, dan komite audit, serta kewajiban sertifikasi bagi penyusun laporan keuangan emiten.
Untuk sinergitas, rencana aksi ketujuh adalah pendalaman pasar secara terintegrasi melalui sinergi OJK dengan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan stakeholder lainnya, guna memperkuat peran pasar modal sebagai sumber pembiayaan jangka panjang.
Rencana aksi kedelapan adalah penguatan kolaborasi dan sinergi dengan seluruh stakeholder, termasuk pemerintah, SRO, pelaku industri, untuk melanjutkan reformasi pasar modal secara berkesinambungan.





