OJK: Kerugian di kasus penipuan capai Rp 9 triliun

H Anhar

KEPALA Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengatakan sebanyak 127.047 rekening sudah diblokir dalam perkara penipuan atau scam. Total kerugian dalam kasus itu mencapai Rp 9 triliun. “Selama ini IASC (Indonesia Anti Scam Center) telah menjadi wadah untuk mendukung komitmen nasional dalam pemberantasan scam,” kata Friderica mengutip Antara, Sabtu, 10 Januari 2026.

Tercatat IASC telah menerima 411.055 laporan yang terdiri atas 218.665 laporan disampaikan oleh korban melalui pelaku usaha sektor keuangan (bank dan penyedia sistem pembayaran) yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC. Sedangkan 192.390 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC.

Jumlah rekening dilaporkan sebanyak 681.890 dan jumlah rekening sudah diblokir sebanyak 127.047. Sejauh ini, total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp 9 triliun dan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp 402,5 miliar.

Selanjutnya, jumlah pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang dilaporkan adalah sebanyak 193 PJK. “IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan,” kata dia.

Dalam rangka penegakan ketentuan pelindungan konsumen, selama periode 2025, OJK telah memberikan 175 peringatan tertulis kepada 144 PUJK. Lalu 40 instruksi tertulis dan 43 sanksi denda kepada 40 pelaku usaha.

Selain itu, pada periode 1 Januari sampai dengan 14 Desember 2025, terdapat 177 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen dengan total kerugian Rp 82,46 miliar, US$ 3.281 dolar AS, serta 27.365 dolar Singapura.

Ihwal penegakan ketentuan mengenai kewajiban penyampaian laporan penilaian sendiri tahun 2024 dan tahun 2025, OJK telah mengenakan 6 sanksi administratif berupa peringatan tertulis. Lalu 26 sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 612,15 juta yang terdiri dari sanksi administratif keterlambatan pelaporan, tidak disampaikannya laporan, dan tetap tidak disampaikannya laporan setelah dinyatakan tak menyampaikan.

OJK menegaskan pelaku usaha yang tidak menyampaikan laporan tetap diwajibkan untuk menyampaikan laporan penilaian sendiri sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Mengenai pengawasan perilaku PUJK (market conduct), OJK disebut telah melakukan penegakan ketentuan berupa sanksi administratif atas hasil pengawasan langsung/tidak langsung.

Sejak 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2025, OJK sudah mengenakan 19 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 19 sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 3,82 miliar atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen dalam penyediaan informasi dalam iklan, petugas penagihan, dan klaim asuransi.

Friderica menyatakan guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa, OJK juga mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu termasuk menghapus iklan yang tidak sesuai dengan ketentuan, menyesuaikan kebijakan, serta pembayaran klaim konsumen sebagai hasil dari pengawasan langsung/tidak langsung. “Dalam rangka pembinaan agar PUJK senantiasa patuh terhadap ketentuan terkait pelindungan konsumen dan masyarakat,” tuturnya.

Sehubungan dengan kewajiban penyampaian laporan terkait dengan kegiatan literasi dan inklusi keuangan sebagaimana diatur dalam POJK 22/2023, lanjutnya, OJK telah melakukan penegakan ketentuan atas kewajiban penyampaian laporan literasi dan inklusi keuangan.

Mulai dari pengenaan sanksi administratif atas keterlambatan dan/atau tidak disampaikannya laporan realisasi literasi dan inklusi semester II tahun 2024, laporan rencana literasi dan inklusi tahun 2025, serta laporan realisasi literasi dan inklusi semester I tahun 2025.

“Hingga 31 Desember 2025, OJK telah mengenakan 111 sanksi administratif yang terdiri dari 21 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 90 sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 6,1 miliar,” kata Friderica.

Pilihan Editor: Bisakah Insentif Pajak Penghasilan Buruh Mendorong Daya Beli

Also Read

[addtoany]

Tags