
INDONESIA Commodity and Derivatives Exchange (ICDX) mencatat nilai transaksi emas digital melalui bursa berjangka mencapai Rp 31,21 triliun pada Januari 2026. “Melonjak 503 persen dibandingkan Januari 2025 yang sebesar Rp 5,18 triliun,” kata Direktur ICDX Nursalam, dalam keterangan tertulis pada Jumat, 13 Februari 2026.
Menurut Nursalam, lonjakan lada awal tahun ini menunjukkan penguatan minat masyarakat terhadap pembelian emas fisik secara digital melalui bursa berjangka, khususnya di ICDX.
Seiring dengan lonjakan nilai transaksi, lonjakan pertumbuhan kinerja emas digital juga terjadi di sisi volume. ICDX mencatat volume transaksi emas mencapai 11.913.908,09 gram. Jumlah ini meningkat 229 persen dibandingkan pada Januari 2025 yang sebesar 3.621.606,84 gram.
Sepanjang 2025, Nursalam menyatakan volume perdagangan pasar fisik emas secara digital di ICDX tercatat sebesar 58.654.322 gram. Jumlah ini tumbuh 25,2 persen dibandingkan pada 2024 yang sebesar 46.849.357 gram.
Begitu pun dari sisi nilai transaksi yang tercatat tumbuh 101,04 persen dengan capaian Rp 115,6 triliun sepanjang 2025. Nilai transaksi pada tahun lalu melebihi pada 2024 yang sebesar Rp 57,5 triliun.
Nursalam memetakan tiga faktor yang mendorong pertumbuhan transaksi emas fisik secara digital di Indonesia.
Pertama, kepraktisan dan kemudahan akses. Nursalam mengatakan, layanan emas digital membuat masyarakat tidak perlu lagi datang ke gerai fisik untuk membeli emas. “Melainkan cukup melakukan transaksi melalui aplikasi di smartphone,” kata dia.
Faktor kedua, bagian dari dampak positif digitalisasi yang telah menjangkau sektor investasi. Nursalam mengatakan transformasi digital membuat proses investasi menjadi lebih efisien, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat luas.
Berikutnya, faktor ketiga adalah peningkatan partisipasi generasi muda, khususnya Gen Z, yang telah bekerja dan memiliki penghasilan sendiri. Gen Z mulai menjadikan emas digital sebagai instrumen investasi yang fleksibel, dengan nominal pembelian yang dapat disesuaikan dengan kemampuan finansial masing-masing.
Emas digital, kata Nursalam, juga menjadi alternatif diversifikasi portofolio investasi masyarakat, terutama di tengah dinamika ekonomi global. Berangkat dari lonjakan transaksi tersebut, ICDX menargetkan pertumbuhan volume transaksi sekitar 30 persen pada 2026.
Soal keamanan transaksi, Nursalam menjamin mekanisme perdagangan emas fisik secara digital di Indonesia dilakukan secara aman terstruktur.
Nursalam menyatakan perdagangan ini diawasi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan didukung lembaga kliring sebagai penjamin dan penyelesaian transaksi, serta lembaga deposito yang menyimpan emas fisik yang diperdagangkan secara digital. Ekosistem pasar fisik emas digital telah lengkap dan diatur dalam regulasi Bappebti yang ketat.
Adapun perdagangan emas digital telah diatur dalam Peraturan Bappebti Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perdagangan Pasar Fisik Emas Secara Digital di Bursa Berjangka.
Dalam mekanisme perdagangannya, Nursalam mengatakan pedagang fisik emas digital harus terlebih dahulu menyimpan emas fisik yang akan diperdagangkan di lembaga yang terpisah yang disebut dengan pengelola tempat penyimpanan atau depository.
Emas fisik yang disimpan di depository setara atau 1:1 atau satu banding sayu dengan jumlah emas digital yang ditransaksikan. Emas yang disimpan maksimal sebesar 20 persen, dapat berupa uang atau setara kas yang ditempatkan pada lembaga kliring. Mekanisme ini diwajibkan untuk memastikan keberadaan emas fisik bagi nasabah perdagangan emas digital yang akan mengambil atau mencetaknya.
Dengan adanya pengawasan, sistem penjaminan, dan penyimpanan emas fisik yang jelas, Nursalam memastikan mekanisme perdagangan emas fisik secara digital di Indonesia dirancang untuk memberikan keamanan dan memitigasi risiko.
Pilihan Editor: Cara Aman Investasi Emas Digital





