Heyyoyo.com – Portal Teknologi, Review, Otomotif, Finansial Portal Teknologi, Review, Otomotif, Finansial –
Pemerintah Indonesia, melalui operasi gabungan yang melibatkan Kementerian Keuangan (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai – Direktorat Jenderal Pajak) dan Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara Polri, berhasil membongkar dugaan pelanggaran ekspor produk turunan CPO. Penindakan ini terjadi pada Kamis (6/11) di Pelabuhan Tanjung Priok, dengan PT MMS sebagai pihak yang diduga melakukan pelanggaran.
Dari hasil penyelidikan komprehensif, tim gabungan telah menyita sebanyak 87 kontainer milik PT MMS. Kontainer-kontainer tersebut berisi komoditas yang dilaporkan sebagai Fatty Meter, dengan total berat bersih mencapai kurang lebih 1.802 ton atau senilai Rp 28,7 miliar. Penindakan ini dilakukan setelah ditemukannya ketidaksesuaian yang mencolok antara informasi yang dilaporkan dengan izin ekspor yang seharusnya berlaku.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, memaparkan bahwa penyitaan ini dilakukan berdasarkan informasi awal mengenai pemberitahuan yang tidak sesuai dengan izin ekspor. Awalnya, barang dalam 87 kontainer tersebut dilaporkan sebagai Fatty Meter, sebuah komoditas yang pada dokumen awal tidak dikenakan biaya keluar dan tidak termasuk dalam kategori larangan atau pembatasan ekspor (lartas).
Namun, setelah diteliti secara mendalam, terungkap bahwa pemberitahuan izin ekspor tersebut tidak sesuai dengan kenyataan yang disampaikan oleh importir. Ketidaksesuaian ini bukan kali pertama terjadi; praktik pemberitahuan yang tidak akurat sudah sering teridentifikasi. Penegahan pun dilakukan, dan berdasarkan kronologi temuan ini, langkah-langkah hukum lebih lanjut akan diambil.
“Hasil pemeriksaan laboratorium Bea Cukai dan Institut Pertanian Bogor, yang disaksikan oleh Satgasus Polri, dengan tegas menunjukkan bahwa barang tersebut mengandung produk turunan CPO. Hal ini berarti komoditas tersebut berpotensi besar terkena biaya keluar dan wajib mengikuti ketentuan ekspor yang berlaku,” jelas Djaka Budhi Utama di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (6/11). Dia menambahkan bahwa penegahan ini masih dalam tahap penelitian lebih lanjut, termasuk pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dan pengumpulan bukti tambahan.
Djaka menegaskan bahwa penegakan hukum ini merupakan bagian integral dari sinergi hulu-hilir sektor sawit nasional. Satgas Penguatan Tata Kelola Komunitas Sawit (Satgas PKH) di bawah koordinasi Presiden berfokus pada sisi hulu, yaitu penertiban perizinan penguasaan lahan dan konsolidasi data sektor sawit. Sementara itu, Kementerian Keuangan (melalui Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai) bersama Satgasus Polri memperkuat sisi hilir, dengan melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan penindakan terhadap pelanggaran ekspor serta potensi kerugian penerimaan negara.
“Kolaborasi antar kementerian dan lembaga, khususnya antara Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Polri, dan instansi teknis lainnya, sangat krusial. Ini demi memastikan bahwa industri sawit Indonesia berjalan lebih transparan, berkeadilan, akuntabel, dan mampu memberikan kontribusi optimal bagi negara,” paparnya.
Pada kesempatan yang sama, Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa kerja sama yang telah terjalin memungkinkan dilakukannya pemeriksaan kandungan Fatty Meter di tiga laboratorium berbeda. Hasil pemeriksaan tersebut secara konsisten menunjukkan bahwa kandungan di dalamnya tidak sesuai dengan komoditas yang seharusnya mendapatkan kompensasi bebas pajak.
Komoditas tersebut sebagian besar berisi campuran produk turunan kelapa sawit, yang tentunya akan ditindaklanjuti secara mendalam bersama Dirjen Bea Cukai. “Kami ingin mendalami lebih lanjut, karena dari modus yang terungkap, terjadi upaya penghindaran pajak. Hal ini seringkali terjadi dan saat ini terdeteksi pada komoditas Fatty Meter, yang oleh pemerintah sejatinya tidak dikenakan bea keluar maupun pungutan ekspor, serta bukan kategori larangan dan pembatasan ekspor,” ujar Listyo. “Ternyata, celah ini yang kemudian dimanfaatkan untuk menghindari pajak, yang berpotensi menyebabkan kerugian negara. Kami akan melakukan pendalaman terhadap perusahaan lain yang mungkin terlibat dalam praktik serupa,” tukasnya.
Ringkasan
Operasi gabungan Kementerian Keuangan (Ditjen Bea Cukai dan Ditjen Pajak) serta Satuan Tugas Khusus Optimalisasi Penerimaan Negara Polri berhasil membongkar dugaan pelanggaran ekspor. Sebanyak 87 kontainer milik PT MMS yang berisi produk turunan CPO dengan total nilai Rp 28,7 miliar disita di Pelabuhan Tanjung Priok pada Kamis (6/11). Barang tersebut awalnya dilaporkan sebagai Fatty Meter, namun hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan komoditas itu adalah produk turunan CPO yang seharusnya dikenakan biaya keluar dan tunduk pada ketentuan ekspor.
Pelanggaran ini diidentifikasi sebagai modus penghindaran pajak yang berpotensi merugikan negara. Penegakan hukum ini merupakan bagian integral dari sinergi hulu-hilir sektor sawit nasional, bertujuan untuk memastikan industri sawit berjalan transparan dan akuntabel. Pihak berwenang akan melanjutkan penelitian, memeriksa pihak terkait, dan mendalami potensi keterlibatan perusahaan lain dalam praktik serupa.





