Labuan Bajo Diserbu! Imigrasi Catat 27 Kapal Pesiar Mewah

H Anhar

KANTOR Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT), mencatat peningkatan signifikan aktivitas maritim dengan bersandarnya 27 kapal pesiar yang membawa total 23.424 wisatawan sepanjang periode Januari hingga September 2025. Angka ini mencerminkan daya tarik Labuan Bajo sebagai destinasi wisata bahari unggulan di Kabupaten Manggarai Barat.

Lebih lanjut, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo, Charles Christian Mathaus, melalui Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Christian Prantigo, mengungkapkan bahwa dalam kurun waktu yang sama, sebanyak 33 yacht dan kapal pesiar rute domestik juga beroperasi. Kapal-kapal ini mengangkut 692 penumpang. Tren positif ini berlanjut pada Oktober 2025, di mana tercatat lima kapal yacht dan kapal pesiar rute domestik tambahan masuk, membawa 1.869 penumpang.

Dalam upaya memastikan kepatuhan hukum dan keamanan, pemeriksaan keimigrasian bagi warga negara asing (WNA) dilakukan secara cermat. Proses ini melibatkan kolaborasi erat dengan instansi lain yang tergabung dalam tim Customs Immigration Quarantine (CIQ), dengan pemeriksaan yang sebagian besar berlangsung di atas kapal pesiar itu sendiri. Petugas melakukan pengecekan menyeluruh terhadap kelengkapan dokumen perjalanan seperti paspor dan visa, serta memverifikasi izin tinggal penumpang maupun kru kapal.

Christian menjelaskan, “Pemeriksaan meliputi pemeriksaan dokumen perjalanan seperti paspor dan visa, serta pencocokan identitas antara data penumpang atau kru dengan manifes kapal.” Tujuan utama dari prosedur ketat ini adalah untuk memastikan bahwa semua dokumen perjalanan yang digunakan masih berlaku dan bahwa visa yang dimiliki sesuai dengan peruntukannya, guna mencegah potensi pelanggaran keimigrasian. Hasilnya, sepanjang Januari hingga Oktober 2025, Kantor Imigrasi Labuan Bajo tidak menemukan adanya pelanggaran keimigrasian, sebuah indikator keberhasilan dalam pengawasan.

Mengingat pertumbuhan kunjungan ini, Imigrasi Labuan Bajo secara proaktif mengimbau agar para wisatawan yang menikmati liburan di Labuan Bajo menggunakan kapal pesiar untuk selalu mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku di Indonesia. Hal-hal esensial yang perlu diperhatikan meliputi memastikan paspor dan visa tetap berlaku, tidak menyalahgunakan izin tinggal, serta mengikuti setiap prosedur pemeriksaan yang telah ditetapkan oleh petugas CIQ. “Kami dari Imigrasi juga mengimbau wisatawan untuk menjaga sikap dan mematuhi aturan yang berlaku selama berada di wilayah Indonesia,” pungkas Christian, mengutip Antara, Senin, 27 Oktober 2025.

Ringkasan

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo mencatat peningkatan signifikan aktivitas maritim pada Januari hingga September 2025. Sebanyak 27 kapal pesiar membawa total 23.424 wisatawan internasional ke Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat. Selain itu, tercatat 33 yacht dan kapal pesiar rute domestik mengangkut 692 penumpang pada periode yang sama, dengan tambahan 1.869 penumpang pada Oktober 2025.

Dalam upaya pengawasan, pemeriksaan keimigrasian ketat dilakukan bagi warga negara asing oleh tim Customs Immigration Quarantine (CIQ), sebagian besar di atas kapal. Pemeriksaan ini mencakup kelengkapan paspor, visa, dan izin tinggal untuk mencegah potensi pelanggaran. Hingga Oktober 2025, tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian, dan Imigrasi Labuan Bajo mengimbau wisatawan untuk selalu mematuhi ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Also Read

[addtoany]

Tags