Wakil Ketua Komisi VI DPR, Nurdin Halid, mendesak agar cicilan pinjaman pembangunan Koperasi Merah Putih kepada bank milik negara tidak dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menurut Nurdin, skema pembayaran tersebut seharusnya bersumber dari usaha konkret yang dijalankan oleh Koperasi Desa Merah Putih itu sendiri, bukan dari kas negara. Pernyataan tegas ini disampaikan Nurdin di gedung DPR pada Selasa, 18 November 2025.
Politikus Partai Golkar tersebut menguraikan bahwa pendapatan bisnis koperasi dapat menjadi tulang punggung pembayaran utang. Ia mencontohkan, sumber dana bisa berasal dari aktivitas seperti penyaluran pupuk bersubsidi atau hasil penjualan produk pangan kepada Perusahaan Umum (Perum) Bulog. Nurdin menegaskan bahwa skema pembayaran cicilan semacam ini mengambil inspirasi dari Koperasi Unit Desa (KUD) pada era pemerintahan Orde Baru, yang terbukti mampu mendorong kemandirian finansial koperasi melalui optimalisasi dana hasil usaha.
Namun, pandangan Nurdin Halid ini kontras dengan penjelasan yang disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. Sebelumnya, pada Jumat, 14 November 2025, di kantor pusat Kementerian Keuangan, Purbaya mengungkapkan bahwa Rp 40 triliun dari total Rp 60 triliun dana desa akan dialokasikan untuk membayar cicilan Koperasi Merah Putih setiap tahunnya. Dana fantastis ini akan berfungsi sebagai jaminan utang koperasi kepada bank pelat merah selaku penyedia kredit. Menkeu bahkan telah meneken surat resmi yang mengatur pinjaman dari bank-bank negara kepada Koperasi Merah Putih yang secara eksplisit dijamin oleh dana desa.
Purbaya lebih lanjut memperinci bahwa pemerintah telah menyiapkan plafon pinjaman maksimal Rp 240 triliun guna mendanai operasional sekitar 80 ribu Koperasi Desa Merah Putih. Dari pagu dana desa yang pada tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 60,6 triliun, sebagian besar, yakni Rp 40 triliun, akan dialokasikan untuk pembayaran cicilan selama enam tahun ke depan. Purbaya menambahkan bahwa meskipun jumlahnya besar, akan tetap ada sisa anggaran dana desa setelah dialokasikan untuk cicilan tersebut.
Sebagai tindak lanjut, pada 22 Oktober 2025, Presiden Prabowo Subianto turut menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025. Inpres ini secara spesifik menugaskan PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) untuk bertanggung jawab atas pelaksanaan pembangunan fisik Koperasi Desa Merah Putih. Menkeu Purbaya pun menjelaskan bahwa pembiayaan untuk pembangunan fisik ini juga akan dipinjam dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan selanjutnya akan dicicil menggunakan alokasi dana desa, serupa dengan skema pembayaran pinjaman operasional.
Pada poin keenam butir ketiga Inpres 17 Tahun 2025 tersebut, Menteri Keuangan diamanatkan untuk membantu likuiditas melalui bank-bank Himbara guna memfasilitasi pembangunan fisik yang diemban oleh Agrinas. Amanat tersebut meliputi pemberian penempatan dana pada Himpunan Bank Milik Negara dan Bank Syariah Indonesia sebagai sumber likuiditas. Pembiayaan kepada PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) ini memiliki limit maksimal Rp 3 miliar per unit gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dengan tenor pembayaran selama enam tahun.
Ilona Estherina turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Ringkasan
Wakil Ketua Komisi VI DPR, Nurdin Halid, mendesak agar cicilan pinjaman pembangunan Koperasi Merah Putih kepada bank milik negara tidak dibebankan pada APBN. Ia menegaskan pembayaran seharusnya bersumber dari usaha konkret koperasi itu sendiri, seperti penyaluran pupuk bersubsidi atau hasil penjualan produk pangan, mengambil inspirasi dari kemandirian finansial Koperasi Unit Desa (KUD) era Orde Baru. Pandangan ini kontras dengan penjelasan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Menkeu Purbaya sebelumnya mengungkapkan bahwa Rp 40 triliun dari total Rp 60 triliun dana desa akan dialokasikan setiap tahun untuk membayar cicilan Koperasi Merah Putih sebagai jaminan utang kepada bank pelat merah. Pemerintah menyiapkan plafon pinjaman maksimal Rp 240 triliun untuk mendanai operasional 80 ribu koperasi desa. Selain itu, Presiden Prabowo Subianto melalui Inpres Nomor 17 Tahun 2025 menugaskan PT Agrinas Pangan Nusantara untuk pembangunan fisik, yang pembiayaannya juga akan dipinjam dari Himbara dan dicicil menggunakan alokasi dana desa.





