
KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara operasional resor yang dikelola sebuah perusahaan di Pulau Maratua, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, pada Jumat, 10 April 2026.
“Potensi alam laut di Pulau Maratua ini sangat luar biasa dan harus dilindungi dan dijaga kelestariannya, sehingga akan ada keseimbangan dalam pemanfaatan baik ekonomi maupun ekologinya,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Pung Nugroho Saksono, dalam keterangan tertulis, Sabtu, 11 April 2026.
Moratorium itu dilakukan karena investor tidak mengantongi dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Pung menekankan pemanfaatan ruang laut harus tunduk dan patuh pada aturan yang ada, tanpa terkecuali, termasuk pemanfaatan oleh pihak asing.
Ia menyatakan moratorium merupakan upaya Kementerian Kelautan dan Perikanan menjaga masa depan sumber daya laut dan pesisir Indonesia.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan Sumono Darwinto menjelaskan, berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, aktivitas perusahaan diduga melanggar regulasi pemanfaatan ruang laut, yaitu Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pengawasan Ruang Laut.
Ketentuan tersebut mewajibkan setiap orang yang memanfaatkan ruang laut memiliki dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut.
Dengan status dan keistimewaan yang dimiliki Pulau Maratua, kegiatan wisata bahari juga memerlukan perizinan berusaha wisata bahari dari Kementerian Kelautan dan Perikanan sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Selanjutnya, Kepolisian Khusus Kelautan Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Tarakan akan melakukan pemeriksaan lanjutan dan pengenaan sanksi administratif sesuai aturan yang berlaku.
Pilihan Editor: Swasembada Garam Tercapai Setahun Lagi. Bagaimana Caranya?





