
Badan Gizi Nasional (BGN) mengalokasikan anggaran sebanyak Rp 113 miliar untuk jasa event organizer (EO) atau penyelenggara acara. Kepala BGN Dadan Hindayana mengatakan alokasi ini merupakan bagian dari kebutuhan strategis sebagai lembaga baru yang tengah membangun sistem operasional.
“Dalam tahap ini, BGN belum memiliki sumber daya internal yang sepenuhnya siap untuk menangani seluruh kebutuhan kegiatan berskala besar secara mandiri,” kata Dadan dalam siaran pers, dikutip Minggu (12/4).
Menurutnya, BGN masih memerlukan andil EO sebagai tenaga profesional dalam penyelenggaraan event, kampanye publik, dan sosialisasi nasional yang berskala besar dan kompleks.
Dia menjelaskan, jasa ini diperlukan untuk memastikan segala kegiatan dapat berjalan secara profesional, terstandar, dan tepat waktu. Baginya EO memiliki keahlian khusus dalam manajemen acara, mulai dari perencanaan, koordinasi vendor, pengelolaan teknis lapangan, hingga mitigasi risiko operasional.
Baca juga:
- Purbaya Klaim MBG Berefek Signifikan ke Ekonomi, Ciptakan 1 Juta Lapangan Kerja
“Hal-hal ini membutuhkan pengalaman dan tim yang solid yang secara realistis belum sepenuhnya dimiliki oleh BGN di fase awal pembentukannya,” ujarnya.
Dadan mengatakan selain aspek teknis, penggunaan EO juga dinilai mendukung tata kelola administrasi dan keuangan yang lebih tertib. Melalui keterlibatan pihak ketiga, proses pengadaan barang dan jasa, pembayaran vendor, hingga pelaporan kegiatan dapat dilakukan secara terpusat dan sistematis.
Dadan bilang, penggunaan jasa ini memudahkan proses audit, pengawasan, dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara, karena seluruh komponen kegiatan terdokumentasi secara sistematis.
Dia menjelaskan, kegiatan BGN yang ditangani oleh EO bukan sekadar acara seremonial saja, melainkan bagian dari strategi komunikasi publik terkait isu gizi nasional. Strategi lainnya digunakan untuk Bimbingan Teknis (Bimtek) para penjamah makanan agar keamanan pangan dikelola oleh SDM yang terlatih.
Menurutnya, penggunaan EO disebut lebih rasional dibandingkan membangun tim internal dalam waktu singkat. Proses pembentukan kapasitas internal membutuhkan waktu, biaya pelatihan, serta rekrutmen yang tidak instan, sementara program harus segera berjalan.
“Sementara itu, kebutuhan pelaksanaan program harus segera berjalan. EO hadir sebagai solusi agar program tetap dapat dieksekusi tanpa mengorbankan kualitas dan waktu,” katanya.
Dia mengatakan, pengeluaran, termasuk penggunaan jasa EO, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan terbuka untuk diawasi oleh lembaga pengawas.
“Setiap pengeluaran, termasuk penggunaan jasa EO, dilakukan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Dadan.





