INRU Bantah Jadi Biang Kerok Banjir Sumatera: Ini Kata Toba Pulp!

H Anhar

Heyyoyo.com – Portal Teknologi, Review, Otomotif, Finansial JAKARTA. PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) dengan tegas membantah tuduhan bahwa operasional mereka menjadi penyebab utama bencana ekologi di Sumatera. Bantahan ini muncul sebagai respon atas kekhawatiran publik mengenai dampak lingkungan dari kegiatan perusahaan.

Anwar Lawden, Direktur & Sekretaris Perusahaan Toba Pulp Lestari, menjelaskan bahwa seluruh kegiatan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang mereka lakukan telah melalui proses penilaian ketat oleh pihak ketiga. Penilaian tersebut mencakup aspek High Conservation Value (HCV) atau Nilai Konservasi Tinggi dan High Carbon Stock (HCS) atau Stok Karbon Tinggi, guna memastikan keberlanjutan lingkungan.

Lebih lanjut, Anwar merinci bahwa dari total areal konsesi seluas 167.912 Ha, INRU hanya mengembangkan tanaman eucalyptus pada area seluas kurang lebih 46.000 Ha. Sisa lahan yang signifikan dipertahankan sebagai kawasan lindung dan konservasi, menunjukkan komitmen perusahaan terhadap pelestarian lingkungan hidup.

Toba Pulp Lestari (INRU) Umumkan Pengambilalihan Perusahaan oleh Allied Hill Limited

“Kami menghargai setiap aspirasi yang disampaikan oleh publik. Namun, kami berharap informasi yang disebarluaskan didasarkan pada data yang akurat dan dapat diverifikasi kebenarannya,” ungkap Anwar dalam keterbukaan informasi yang dipublikasikan pada hari Senin, 1 Desember 2025. Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya informasi yang faktual dalam diskusi publik mengenai isu-isu lingkungan.

Anwar juga menyampaikan bahwa berdasarkan audit menyeluruh yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada periode 2022-2023, Toba Pulp Lestari dinyatakan “TAAT” dalam mematuhi seluruh regulasi yang berlaku. Hasil audit ini memberikan validasi independen terhadap praktik operasional perusahaan.

Anwar menegaskan bahwa INRU menjalankan operasional pemanenan dan penanaman kembali di dalam area konsesi sesuai dengan tata ruang, Rencana Kerja Umum, dan Rencana Kerja Tahunan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Kepatuhan terhadap regulasi pemerintah menjadi prioritas utama dalam setiap kegiatan operasional.

“Jarak waktu antara kegiatan pemanenan dan penanaman kembali hanya berselang paling lama satu bulan. Prosedur ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum secara rinci dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal),” pungkasnya. Hal ini menunjukkan komitmen INRU terhadap praktik pengelolaan hutan yang berkelanjutan dan bertanggung jawab.

Ringkasan

PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) membantah tuduhan sebagai penyebab utama bencana ekologi di Sumatera. Direktur & Sekretaris Perusahaan, Anwar Lawden, menyatakan bahwa kegiatan HTI mereka telah melalui penilaian ketat oleh pihak ketiga, termasuk aspek HCV dan HCS. Dari total konsesi, hanya sebagian kecil yang ditanami eucalyptus, sementara sisanya sebagai kawasan lindung.

Anwar Lawden juga menekankan bahwa berdasarkan audit KLHK pada 2022-2023, Toba Pulp Lestari dinyatakan “TAAT” terhadap regulasi. Perusahaan mengklaim melakukan pemanenan dan penanaman kembali sesuai dengan tata ruang dan rencana kerja yang ditetapkan pemerintah, dengan jarak waktu antar kegiatan maksimal satu bulan sesuai dengan dokumen Amdal.

Also Read

[addtoany]

Tags