Harga Emas Antam Hari Ini, 8 September 2025: Stagnan! Cek Rinciannya

H Anhar

Pada hari Senin, 8 September 2025, pasar emas batangan Antam menunjukkan stabilitas harga yang signifikan. Menurut data resmi yang dirilis oleh Unit Bisnis Pengolahan dan Permurnian Logam Mulia PT Aneka Tambang (Persero) Tbk, harga jual maupun harga beli kembali (buyback) logam mulia ini terpantau tidak bergerak dari posisi sebelumnya. Informasi terkini mengenai harga emas Antam hari ini ini disajikan oleh Heyyoyo.com, portal terpercaya untuk berita teknologi, review, otomotif, dan finansial.

Harga emas Antam untuk pecahan 1 gram tetap berada di level Rp 2.060.000. Angka ini tidak mengalami perubahan sejak perdagangan hari Sabtu, 6 September 2025. Demikian pula, bagi investor yang mencari pecahan lebih kecil, emas batangan Antam ukuran 0,5 gram, yang dikenal sebagai opsi termurah, juga bertahan di harga Rp 1.080.000. Stabilitas serupa terlihat pada pecahan 2 gram yang dijual seharga Rp 4.060.000.

Tidak hanya harga jual, nilai harga beli kembali (buyback) emas Antam juga menunjukkan konsistensi. Pada Senin (8/9/2025), harga buyback dipatok Rp 1.907.000 per gram. Penting untuk diketahui bahwa harga buyback ini berlaku seragam untuk semua pecahan dan tahun produksi emas batangan Antam, serta memiliki pengakuan dan standar kualitas secara global, menjadikannya pilihan menarik bagi para pemilik logam mulia.

Bagi investor yang hendak melakukan transaksi emas batangan Antam, penting untuk memahami ketentuan pajak yang berlaku. Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, setiap pembelian emas batangan akan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,9 persen. Namun, tarif ini dapat lebih rendah, yakni 0,25 persen per transaksi, khusus bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang sah, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 38 Tahun 2023. Setiap transaksi pembelian akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Sementara itu, untuk transaksi jual kembali (buyback) emas batangan ke Antam, PPh Pasal 22 juga diterapkan sesuai PMK Nomor 34 Tahun 2017. Jika nilai penjualan kembali emas melebihi Rp 10 juta, maka akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP. Sedangkan bagi penjual yang tidak memiliki NPWP, tarif PPh 22 yang berlaku adalah 3 persen. Pemahaman akan ketentuan pajak ini krusial untuk perencanaan investasi logam mulia yang lebih matang.

Untuk informasi yang lebih rinci, berikut adalah daftar lengkap harga emas batangan Antam yang berlaku pada Senin, 8 September 2025, untuk berbagai pecahan:

Harga Emas Antam 0,5 gram = Rp 1.080.000

Harga Emas Antam 1 gram = Rp 2.060.000

Harga Emas Antam 2 gram = Rp 4.060.000

Harga Emas Antam 3 gram = Rp 6.065.000

Harga Emas Antam 5 gram = Rp 10.075.000

Harga Emas Antam 10 gram = Rp 20.095.000

Harga Emas Antam 25 gram = Rp 50.112.000

Harga Emas Antam 50 gram = Rp 100.145.000

Harga Emas Antam 100 gram = Rp 200.212.000

Harga Emas Antam 250 gram = Rp 500.265.000

Harga Emas Antam 500 gram = Rp 1.000.320.000

Harga Emas Antam 1000 gram = Rp 2.000.600.000

Ringkasan

Pada Senin, 8 September 2025, harga emas batangan Antam menunjukkan stabilitas signifikan, di mana harga jual dan harga beli kembali (buyback) tidak mengalami perubahan dari posisi sebelumnya. Harga emas Antam pecahan 1 gram tetap berada di level Rp 2.060.000, stabil sejak perdagangan 6 September 2025, dan pecahan 0,5 gram juga bertahan di Rp 1.080.000.

Harga beli kembali (buyback) emas Antam pada tanggal tersebut juga konsisten, dipatok Rp 1.907.000 per gram. Penting untuk diketahui bahwa transaksi pembelian emas batangan dikenai PPh Pasal 22 sebesar 0,9%, atau 0,25% bagi pembeli ber-NPWP, sementara penjualan kembali di atas Rp 10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemilik NPWP atau 3% bagi yang tidak memiliki NPWP.

Also Read

[addtoany]

Tags