Badan Pangan Nasional (Bapanas) menegaskan bahwa Harga Acuan Pembelian (HAP) daging dan telur ayam ras tidak mengalami perubahan. Keputusan ini, yang tidak diusulkan untuk diubah oleh asosiasi peternak layer, akan tetap merujuk pada ketentuan Perbadan Nomor 6 Tahun 2024. Hal ini disampaikan oleh Direktur Kewaspadaan Pangan dan Gizi Bapanas, Nita Yulianis, dalam rapat koordinasi yang disiarkan secara daring melalui kanal YouTube Kementerian Dalam Negeri pada Senin, 11 Agustus 2025.
Merujuk pada Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 6 Tahun 2024, telah ditetapkan rincian HAP telur ayam ras di tingkat produsen sebesar Rp 26.500 per kilogram dan di tingkat konsumen Rp 30.000 per kilogram. Sementara itu, untuk daging ayam ras, HAP di tingkat produsen adalah Rp 25.000 per kilogram, dan di tingkat konsumen Rp 40.000 per kilogram.
Nita Yulianis menjelaskan bahwa konsensus terkait HAP ini dicapai dalam rapat koordinasi peninjauan HAP telur dan daging ayam ras yang diselenggarakan di kantor Bapanas pada 30 Juli 2025.
Pertemuan tersebut, lanjut Nita, merupakan bagian dari tindak lanjut penting dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengadaan dan Pengelolaan Jagung Dalam Negeri serta Penyaluran Cadangan Jagung Pemerintah (CJP). Selain itu, keputusan ini juga selaras dengan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 216 Tahun 2025 mengenai Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Komoditas Jagung Tahun 2025.
Menariknya, dalam rapat koordinasi yang sama, disepakati bahwa HAP ayam hidup atau livebird akan ditentukan dengan mempertimbangkan struktur biaya yang diusulkan oleh para pengusaha, serta dengan memperhatikan harga pokok penjualan (HPP) di setiap wilayah. Nita Yulianis menambahkan, usulan untuk menciptakan zonasi ini bertujuan agar implementasi HAP dapat lebih realistis dan menyesuaikan kondisi hulu-hilir di lapangan.
Ke depan, Bapanas berkomitmen untuk terus menghimpun masukan terkait HAP dari berbagai kementerian/lembaga terkait serta dari para peternak. Nita memastikan bahwa lembaganya akan kembali mengadakan rapat koordinasi yang lebih mendalam, melibatkan baik produsen maupun konsumen ayam ras, untuk membahas HAP secara komprehensif.
Perhatian khusus Bapanas saat ini tertuju pada HAP ayam ras hidup, atau livebird, mengingat harga jualnya di lapangan kerap berada jauh di bawah harga acuan yang ditetapkan. Data terakhir Bapanas per 9 Agustus 2025 menunjukkan bahwa harga jual ayam ras pedaging hidup tercatat 19,34 persen lebih rendah dibandingkan HAP, sebuah disparitas yang menjadi sorotan utama.
Ringkasan
Badan Pangan Nasional (Bapanas) menegaskan bahwa Harga Acuan Pembelian (HAP) daging dan telur ayam ras tidak mengalami perubahan, tetap mengacu pada Perbadan Nomor 6 Tahun 2024. Peraturan tersebut menetapkan HAP telur ayam ras di tingkat produsen Rp 26.500/kg dan konsumen Rp 30.000/kg, sementara daging ayam ras di produsen Rp 25.000/kg dan konsumen Rp 40.000/kg. Keputusan ini merupakan hasil konsensus rapat koordinasi pada 30 Juli 2025, sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2025.
Selain itu, disepakati bahwa HAP ayam hidup (livebird) akan ditentukan dengan mempertimbangkan struktur biaya dan harga pokok penjualan per wilayah untuk implementasi yang lebih realistis. Bapanas menyoroti disparitas harga jual livebird yang sering berada di bawah HAP, dengan data per 9 Agustus 2025 menunjukkan 19,34% lebih rendah dari acuan. Ke depan, Bapanas berkomitmen untuk terus menghimpun masukan dan akan mengadakan rapat koordinasi yang lebih komprehensif melibatkan berbagai pihak.