
Heyyoyo.com – Portal Teknologi, Review, Otomotif, Finansial JAKARTA. Dua emiten kelapa sawit besar yang terafiliasi dengan Haji Isam, PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR) dan PT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN), baru-baru ini secara transparan memberikan klarifikasi mendalam terkait isu krusial mengenai kepemilikan lahan sawit yang terindikasi berada di dalam kawasan hutan tanpa perizinan yang sah. Isu ini menjadi sorotan setelah adanya undangan klarifikasi dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Dalam penjelasan resminya, PGUN menegaskan bahwa berdasarkan izin usaha yang mereka miliki secara langsung, perseroan sama sekali tidak memiliki lahan kelapa sawit yang berada atau ditanami di dalam kawasan hutan. Namun, permasalahan muncul setelah Satgas PKH menyampaikan temuan signifikan. Berdasarkan Undangan Klarifikasi Nomor B-296/PKH-2/03/2025 tertanggal 14 Maret 2025 dan Notulensi Hasil Pertemuan Tindak Lanjut pada 20 Maret 2025, teridentifikasi bahwa sebagian dari luasan lahan dalam Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 10/Kerang, seluas 16.404,4059 hektare (ha) atas nama PT Senabangun Anekapertiwi, terindikasi berada dalam kawasan hutan.
Emiten Kelapa Sawit Haji Isam, PGUN Beri Klarifikasi ke BEI, Simak Penjelasannya
Direktur Utama PGUN, Khairuddin Simatupang, menjelaskan bahwa PT Senabangun Anekapertiwi telah efektif bergabung ke dalam PGUN sejak 22 Desember 2022, sebagaimana tercatat dalam SK Kemenkumham No. AHU-AH.01.09-0089710. Penting untuk digarisbawahi, kata Khairuddin, bahwa lahan yang kini menjadi polemik tersebut belum ditetapkan sebagai kawasan hutan pada saat penerbitan Hak Guna Usaha Nomor 10/Kerang pada 18 April 1998 (HGU 10/PTSA). Hal ini didukung oleh Lampiran Peta Gambar Situasi No.2/1998 dan Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No. 8/HGU/BPN/98.
“Kategori lahan yang masuk kawasan hutan baru ditetapkan melalui SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.6628/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021, sebagaimana tercatat dalam Notulensi Tindak Lanjut tanggal 20 Maret 2025,” terang Khairuddin dalam keterbukaan informasi 13 Oktober 2025. Oleh karena itu, PGUN mengklaim telah memperoleh hak, menguasai, memanfaatkan, dan mengelola lahan tersebut berdasarkan izin usaha yang sah sesuai peruntukannya, jauh sebelum lahan itu ditetapkan sebagai kawasan hutan. Kini, status lahan tersebut sedang dalam proses penyelesaian penguasaan tanah atau pengeluaran lahan dari kawasan bersama instansi terkait.
Seluruh lahan yang menjadi objek pembahasan ini berlokasi di Provinsi Kalimantan Timur. Rinciannya meliputi cagar alam seluas 419,025 hektare yang tidak dimanfaatkan atau ditanami sawit. Sementara itu, hutan produksi mencakup 298,071 hektare, dengan 86,15 hektare di antaranya dimanfaatkan dan ditanami sawit oleh masyarakat, 67,92 hektare dimanfaatkan dan ditanami sawit oleh perusahaan, serta 144,001 hektare berupa semak belukar.
Meskipun demikian, Sekretaris Perusahaan PGUN, Muhammad Reza, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada tagihan denda yang dilayangkan kepada perseroan sebagai akibat perubahan ketentuan dalam proses perizinan lahan tersebut. “Proses tersebut tidak akan mengganggu kinerja operasional, karena nilainya tidak material,” ujar Reza saat dikonfirmasi Kontan pada Selasa (14/10/2025). PGUN berkomitmen untuk terus memantau perkembangan proses penyelesaian legalitas lahan dan akan menyampaikan informasi secara transparan apabila ada perkembangan material di kemudian hari.
Pradiksi Gunatama (PGUN) Catat Kenaikan Laba 690% pada Semester I 2025
Dalam upaya mempercepat penyelesaian, PGUN menargetkan legalitas lahan dapat diselesaikan secara bertahap dan menyeluruh dalam kurun waktu 12 hingga 18 bulan sejak proses klarifikasi resmi dan permohonan inventarisasi penguasaan tanah dalam kawasan dimulai pada Oktober 2025. Di sisi lain, PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR), sebagai induk usaha PGUN, secara terpisah menegaskan bahwa perseroan tidak memiliki lahan kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan tanpa perizinan yang sah.
JARR juga menyatakan belum pernah menerima surat pemberitahuan, surat tagihan, atau sanksi administratif dari Satgas Penguatan Tata Kelola Hutan (PKH), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kejaksaan Agung, atau instansi terkait lainnya. Perusahaan akan terus mengevaluasi rencana mitigasi yang ada, termasuk opsi langkah hukum untuk menghadapi denda, atau rencana cadangan untuk memindahkan operasional jika penertiban tidak dapat dihindari. “Perseroan tetap berprinsip bahwa harga saham perseroan ditentukan oleh mekanisme pasar dan sentimen positif dari publik,” kata Direktur Utama JARR, Indra Irawan, dalam keterbukaan informasi tanggal 10 Oktober 2025.
Terlepas dari isu lahan ini, performa saham kedua emiten CPO tersebut menunjukkan tren yang sangat positif. Melansir data RTI, saham JARR melonjak 318,67% dalam sebulan terakhir dan meroket 2.141,94% sejak awal tahun (year to date/YTD). Sementara itu, saham PGUN mencatat kenaikan impresif sebesar 421,08% dalam sebulan terakhir dan melesat luar biasa hingga 6.167,69% secara YTD.
Ringkasan
Emiten kelapa sawit PT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN) mengklarifikasi adanya indikasi lahan sawit di kawasan hutan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan. PGUN menegaskan tidak memiliki lahan di kawasan hutan secara langsung, namun teridentifikasi bahwa sebagian Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Senabangun Anekapertiwi (yang bergabung dengan PGUN) seluas 16.404,4059 hektare kini berada dalam kawasan hutan. Lahan tersebut belum ditetapkan sebagai kawasan hutan saat HGU diterbitkan pada 1998, dan penetapan baru dilakukan pada 2021. Saat ini, status lahan di Kalimantan Timur tersebut sedang dalam proses penyelesaian legalitas dengan instansi terkait, dengan target penyelesaian dalam 12 hingga 18 bulan.
Di sisi lain, induk usaha PGUN, PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR), menyatakan tidak memiliki lahan kelapa sawit di kawasan hutan tanpa perizinan yang sah dan belum menerima surat tagihan atau sanksi dari pihak berwenang. PGUN mengklaim proses ini tidak akan mengganggu kinerja operasional karena nilainya tidak material. Terlepas dari isu lahan ini, kedua emiten afiliasi Haji Isam tersebut menunjukkan performa saham yang sangat positif, dengan JARR dan PGUN mencatat kenaikan signifikan dalam sebulan terakhir maupun secara tahun berjalan.





