Geledah Rumah Eks Menag Yaqut, KPK Sita Dokumen Penting!

H Anhar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan langkah serius dalam penanganan kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji di Kementerian Agama. Terbaru, pada Jumat (15/8), tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di kediaman mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait penyelidikan kasus yang meliputi periode 2023-2024 tersebut. Dari operasi ini, sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik berhasil disita, yang diharapkan dapat menjadi petunjuk krusial untuk mendalami substansi perkara.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan tindakan ini. Ia menjelaskan, “Tim melakukan penggeledahan di rumah saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas) yang berlokasi di daerah Jakarta Timur.” Keterangan ini disampaikan Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Jumat (15/8), sebagaimana dikutip dari Antara. Budi menambahkan bahwa Yaqut menunjukkan sikap kooperatif selama proses penggeledahan berlangsung. Kendati demikian, KPK belum merinci secara detail jenis barang bukti lain yang turut diamankan dari kediaman Yaqut, selain dokumen dan bukti elektronik.

Tak hanya itu, dalam rangkaian penyidikan yang sama, tim penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di kediaman seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama. Lokasi penggeledahan kedua ini berada di Depok, Jawa Barat, di mana KPK berhasil mengamankan satu unit kendaraan roda empat, yakni mobil Toyota Zennix. Budi Prasetyo kembali menegaskan, “Tim hari ini melakukan penggeledahan di Depok, Jawa Barat, salah satu rumah dari ASN di Kementerian Agama, mengamankan satu unit kendaraan roda empat.”

Langkah-langkah proaktif KPK ini merupakan kelanjutan dari kebijakan sebelumnya. Sebagaimana diberitakan, KPK telah menerapkan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga individu, termasuk Yaqut Cholil Qoumas, terkait pengusutan pembagian kuota ibadah haji 2024. Pencegahan bepergian ke luar negeri ini berlaku selama enam bulan ke depan. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Selasa (12/8) mengonfirmasi, “Bahwa pada tanggal 11 Agustus, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang, yaitu YCQ [Yaqut Cholil Qoumas], IAA, dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas.” Dijelaskan bahwa IAA adalah mantan staf khusus Yaqut sewaktu menjabat Menteri Agama, sementara FHM berasal dari kalangan swasta. Budi menekankan bahwa kehadiran ketiganya sangat dibutuhkan di Indonesia demi kelancaran kepentingan penyidikan kasus ini.

Ringkasan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta Timur pada Jumat (15/8). Tindakan ini terkait dugaan korupsi penentuan kuota haji di Kementerian Agama periode 2023-2024. Dari lokasi tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diharapkan menjadi petunjuk krusial.

Selain itu, tim penyidik KPK juga menggeledah rumah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama di Depok, Jawa Barat, dan mengamankan satu unit mobil. Langkah-langkah ini merupakan kelanjutan dari pencegahan ke luar negeri yang telah diterapkan KPK terhadap Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus, dan pihak swasta terkait kasus yang sama.

Also Read

[addtoany]

Tags