
BANK Indonesia menurunkan ambang batas (threshold) pembelian tunai dolar terhadap rupiah mulai 1 April 2026. Langkah pengetatan transaksi ini diambil untuk meredam dampak gejolak geopolitik terhadap pelemahan mata uang rupiah.
Gubernur BI Perry Warjiyo menyampaikan bahwa upaya ini untuk menjaga lalu lintas devisa. “Beberapa yang kami lakukan yaitu memperkuat kebijakan transaksi valas yang akan dimulai April ini untuk mendukung stabilitas nilai tukar rupiah, yaitu penyesuaian threshold tunai beli valas terhadap rupiah dari US$ 100 ribu per pelaku per bulan, menjadi US$ 50 ribu per pelaku per bulan,” ucap Perry saat Rapat Dewan Gubernur, Selasa, 17 Maret 2026.
Bila sebelumnya perorangan atau perusahaan dapat membeli dolar tunai hingga US$ 100 ribu per bulan tanpa harus menyertakan dokumen pembelian, mulai April 2026 ambang batasnnya diturunkan. Artinya, siapapun yang membeli dolar tunai di atas US$ 50 ribu per bulan wajib menyertakan dokumen bukti yang melandasi kebutuhan pembelian atau underlying.
BI juga menerapkan dua kebijakan transaksi lain yang akan diterapkan bersamaan, yakni peningkatan threshold jual DNDF/Forward dari US$ 5 juta per transaksi menjadi US$ 10 juta per transaksi dan peningkatan threshold beli dan jual Swap dari US$ 5 juta menjadi US$ 10 juta per transaksi.
Chief Economist Permata Bank Josua Pardede menyatakan kebijakan baru bank sentral ini cukup efektif untuk meredam tekanan jangka pendek pada rupiah. “Tetapi dampaknya lebih besar sebagai penahan gejolak daripada pendorong penguatan tajam,” ucapnya kepada Tempo, Selasa, 24 Maret 2026.
Menurut Josua, dari sisi efektivitas utamanya akan terlihat pada perubahan perilaku pasar. Penurunan batas pembelian tunai dan dokumen transfer keluar negeri membuat transaksi valas dalam jumlah menengah sampai besar menjadi lebih cepat terpantau, sehingga ruang untuk pembelian dolar yang bersifat berjaga-jaga berlebihan menjadi lebih sempit.
Di saat yang sama, kenaikan batas DNDF atau forward dan swap memperbesar ruang pelaku usaha melakukan lindung nilai di pasar domestik, sehingga kebutuhan dolar tidak semuanya terkonsentrasi di pasar spot. “Jadi arah kebijakannya jelas, yaitu menahan permintaan dolar AS yang dapat mempercepat pelemahan sambil memperluas saluran pengelolaan risiko yang lebih tertib,” ucapnya.
Dengan cadangan devisa akhir Februari 2026 sebesar US$ 151,9 miliar atau setara 6,1 bulan impor, BI juga masih punya bantalan yang cukup untuk menjaga kestabilan pasar. Namun, sumber utama tekanan rupiah saat ini datang dari eksternal.
BI mencatat pada Maret 2026 telah terjadi arus keluar modal portofolio bersih sebesar US$ 1,1 miliar dan rupiah sempat diperdagangkan di dekat rekor terlemah sekitar 17 ribu per dolar AS. Karena itu, kebijakan baru ini merupakan upaya menahan rupiah agar tidak melemah terlalu cepat dan terlalu dalam, bukan sebagai alat yang dengan sendirinya membalikkan arah rupiah menjadi kuat.
Untuk mencapai penguatan rupiah, BI membutuhkan dukungan eksternal dari membaiknya sentimen global, turunnya harga minyak, dan pulihnya arus masuk modal asing. “Jadi bukan semata dari pengetatan aturan transaksi valas,” ucap Josua.
Bank Indonesia melaporkan pada 16 Maret 2026 rupiah di kisaran 16.985 per dolar AS melemah 1,29 persen dibandingkan dengan akhir Februari. Sedangkan data Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) mencatat pada penutupan perdagangan 17 Maret 2026, rupiah berada di level 16.982 per dolar AS. Di pasar spot, pada penutupan 24 Maret 2026, rupiah tercatat di level 16.897 per dolar AS atau naik 99 poin dibanding hari sebelumnya.
Pilihan Editor: Sebenarnya, Ekonomi Indonesia Membaik atau Memburuk?





