Duta Palma: Kejagung Buru Cheryl Darmadi Lewat Red Notice TPPU

H Anhar

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus bergerak maju dalam upaya penegakan hukum, salah satunya dengan memproses penerbitan red notice terhadap Cheryl Darmadi. Putri dari konglomerat Surya Darmadi ini kini menyandang status tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan erat dengan kasus korupsi pada kegiatan usaha PT Duta Palma Group.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa institusinya telah berkoordinasi intensif dengan berbagai pihak terkait. Proses ini melibatkan Hubungan Internasional (Hubinter) Polri, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Kementerian Luar Negeri, sebelum akhirnya berlanjut ke tahap koordinasi dengan Interpol. Lebih lanjut, Kejagung juga telah resmi menetapkan Cheryl Darmadi ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak pekan lalu. “Tersangka atas nama Cheryl Darmadi, Kejaksaan Agung sudah menetapkan sebagai DPO dan saat ini kami juga sedang berproses untuk permohonan red notice-nya,” tegas Anang di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (11/8).

Meskipun demikian, Anang mengungkapkan bahwa penyidik sebenarnya telah mengantongi informasi mengenai keberadaan Cheryl Darmadi. Namun, detail informasi tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut dalam proses penyidikan. “Kami sudah mengetahui, tapi masih dalam pendalaman di penyidikan,” tambahnya.

Sebagai informasi, Cheryl Darmadi yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Asset Pacific dan Ketua Yayasan Darmex, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan TPPU pada Kamis, 2 Januari 2025. Dalam pengembangan kasus ini, penyidik Kejagung juga telah menetapkan dua korporasi sebagai tersangka, yakni PT Monterado Mas (MRM) dan PT Alfa Ledo (AL).

Kasus dugaan TPPU yang melibatkan kegiatan usaha di Indragiri Hulu, Riau ini telah menyedot perhatian publik dengan nilai fantastis. Sejauh ini, Kejagung telah berhasil menyita aset senilai sekitar Rp 6,5 triliun yang diduga kuat berkaitan dengan praktik pencucian uang dalam kasus tersebut.

Baca juga:

  • Kejagung Seret Anak Konglomerat Sawit Surya Darmadi Jadi Tersangka Kasus TPPU
  • PPATK Blokir Rekening Pengusaha Ivan Sugianto karena Dugaan TPPU

Ringkasan

Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang memproses penerbitan red notice terhadap Cheryl Darmadi, putri Surya Darmadi, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait korupsi PT Duta Palma Group. Kejagung telah berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk Interpol dan telah memasukkan Cheryl Darmadi ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kejagung telah mengantongi informasi mengenai keberadaan Cheryl Darmadi, namun masih dalam pendalaman. Cheryl Darmadi ditetapkan sebagai tersangka TPPU pada Kamis, 2 Januari 2025. Dalam pengembangan kasus ini, Kejagung juga telah menetapkan dua korporasi sebagai tersangka, dan berhasil menyita aset senilai Rp 6,5 triliun yang diduga terkait dengan TPPU.

Also Read

[addtoany]

Tags