Diskon Pajak Hotel Restoran Diperpanjang? Ini Kata Pramono Anung!

H Anhar

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunjukkan komitmennya dalam mendukung sektor strategis melalui penetapan diskon pajak yang signifikan. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung secara resmi memberlakukan keringanan pajak untuk sektor perhotelan dan restoran melalui Keputusan Gubernur Nomor 722 Tahun 2025. Kebijakan ini hadir sebagai angin segar bagi pelaku usaha, dengan skema potongan pajak hotel yang berlaku bertahap, dimulai dari akhir Agustus hingga September 2025 dengan besaran awal, lalu dilanjutkan dengan tarif yang disesuaikan hingga Desember 2025. Tak hanya hotel, sektor makanan dan minuman juga merasakan manfaat serupa, dengan keringanan pajak yang berlaku sejak Agustus hingga akhir tahun.

Insentif pajak ini dirancang bukan sekadar untuk meringankan beban, melainkan sebagai langkah konkret untuk menjaga keberlangsungan usaha di sektor perhotelan dan restoran yang merupakan tulang punggung ekonomi ibu kota. Selain itu, kebijakan ini juga menjadi bentuk apresiasi atas kepatuhan wajib pajak dalam menjalankan kewajibannya. Dilansir dari Portal Resmi Provinsi DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merinci skema insentif ini ke dalam tiga kategori utama yang diterapkan secara bertahap, menyesuaikan dengan dinamika industri dan kebutuhan lokal:

1. Diskon 50 persen untuk pajak barang dan jasa tertentu atas jasa perhotelan, berlaku mulai 25 Agustus hingga September 2025.

2. Diskon 20 persen untuk pajak barang dan jasa tertentu atas jasa perhotelan, berlaku dari Oktober hingga Desember 2025.

3. Diskon 20 persen untuk pajak makanan dan minuman, berlaku sejak Agustus hingga Desember 2025.

Untuk memudahkan akses terhadap diskon pajak DKI Jakarta ini, wajib pajak tidak perlu melalui prosedur yang rumit. Mereka cukup menyampaikan surat pernyataan kesediaan melaporkan data transaksi secara elektronik. Pelaporan ini dilakukan melalui sistem e-TRAP, sebuah platform yang telah familiar dan luas digunakan oleh para pelaku usaha di Jakarta. Mekanisme ini tidak hanya menyederhanakan proses verifikasi bagi wajib pajak, tetapi juga memfasilitasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam memantau kepatuhan pajak secara lebih teratur dan efisien.

Tanggapan Terhadap Kebijakan Diskon Pajak

Kebijakan keringanan pajak yang digulirkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ini sontak menuai respons positif dari berbagai pihak, baik dari kalangan pelaku usaha maupun legislatif. Secara umum, insentif ini dinilai krusial dalam meringankan beban operasional sektor perhotelan dan restoran yang masih bergulat dengan tantangan pemulihan ekonomi. Lebih jauh, langkah ini diharapkan mampu menjadi katalisator bagi geliat aktivitas ekonomi di ibu kota, mulai dari peningkatan kunjungan wisatawan hingga percepatan perputaran bisnis kuliner.

Badan Pimpinan Daerah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta menyambut baik inisiatif strategis ini. “Kebijakannya baik, mudah-mudahan bisa mengeratkan ekonomi kita, demikian juga kegiatan bisnis, kegiatan pemerintahan bisa lebih didorong yang memungkinkan orang untuk menginap ataupun berbelanja di kuliner di Jakarta ini,” tutur Ketua Badan Pimpinan Daerah PHRI DKI Jakarta Sutrisno Iwantono, sebagaimana dilansir dari AntaraNews pada Kamis, 28 Agustus 2025.

Senada dengan itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin, turut menyoroti relevansi kebijakan ini. Beliau menilai, insentif ini sangat membantu pelaku usaha di tengah kondisi perekonomian yang belum sepenuhnya stabil. “Perekonomian kita tidak sedang baik-baik saja, pemberian insentif bagi objek pajak yang mengalami penurunan pendapatan merupakan langkah bijak dari pemerintah,” ujar Khoirudin, menggarisbawahi urgensi dukungan fiskal bagi sektor terdampak.

Meski potensi pengurangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta menjadi sorotan, Khoirudin optimistis bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat mengoptimalkan pendapatan dari sektor lain. “Kita bisa menggenjot dari pemanfaatan aset Pemda. Jadi, saya mendukung apa yang diputuskan Mas Pram (gubernur),” tambahnya, menegaskan kepercayaan terhadap strategi pemerintah daerah.

Lebih lanjut, Khoirudin menegaskan dukungannya terhadap kebijakan ini karena dinilai tepat sasaran, langsung menyentuh para pelaku usaha yang selama ini kerap terdampak namun jarang mendapatkan keringanan di masa-masa sulit. “Kebijakan pemberian insentif pajak merupakan langkah tepat sasaran. Sebab, langsung menyentuh para pelaku usaha yang terdampak. Karena itu, kita perlu memberikan perhatian kepada mereka. Saya setuju dengan kebijakan ini,” pungkasnya, dilansir dari laman AntaraNews, pada Rabu 27 Agustus 2025.

Evaluasi dan Kelanjutan Kebijakan

Sebagai kebijakan yang responsif terhadap dinamika ekonomi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa keringanan pajak ini bersifat sementara, disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan komitmennya untuk melakukan evaluasi menyeluruh. Proses evaluasi ini akan mencakup berbagai aspek krusial, mulai dari tingkat pemanfaatan insentif oleh wajib pajak, dampaknya terhadap penerimaan daerah, hingga pengaruhnya pada perputaran ekonomi di sektor perhotelan dan restoran.

Hasil dari evaluasi komprehensif ini akan menjadi pijakan utama dalam menentukan langkah lanjutan mengenai keberlanjutan program diskon pajak DKI Jakarta. Pemerintah bahkan membuka kemungkinan untuk memperpanjang masa pemberlakuan insentif hingga 31 Januari 2026, apabila temuan evaluasi menunjukkan dampak yang positif dan signifikan. Melalui pendekatan ini, diharapkan kebijakan dapat terus selaras dengan upaya menjaga stabilitas fiskal daerah sekaligus mengoptimalkan potensi pertumbuhan ekonomi.

“Saya akan mengevaluasi kebijakan ini sebagai bahan pertimbangan untuk memperpanjang insentif sampai 31 Januari 2026,” ujar Pramono Anung, sebagaimana dilansir dari Portal Resmi Provinsi DKI Jakarta, pada Senin, 25 Agustus 2025, mengisyaratkan fleksibilitas pemerintah dalam merespons kondisi ekonomi.

Pilihan Editor: Padel Kena Pajak, Pramono Anung: Yang Main Orang Mampu

Ringkasan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui Gubernur Pramono Anung, memberlakukan diskon pajak bagi sektor perhotelan dan restoran melalui Keputusan Gubernur Nomor 722 Tahun 2025, berlaku dari Agustus hingga Desember 2025. Kebijakan ini menetapkan diskon pajak hotel sebesar 50% untuk periode 25 Agustus-September 2025, dilanjutkan 20% hingga Desember 2025. Diskon 20% juga diterapkan untuk pajak makanan dan minuman dari Agustus hingga akhir tahun. Wajib pajak dapat mengakses insentif ini dengan melaporkan data transaksi secara elektronik melalui sistem e-TRAP.

Insentif ini bertujuan menjaga keberlangsungan usaha dan mendorong pemulihan ekonomi di ibu kota, yang disambut positif oleh berbagai pihak termasuk PHRI DKI Jakarta dan DPRD. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengevaluasi menyeluruh dampak kebijakan tersebut. Berdasarkan hasil evaluasi, terdapat kemungkinan perpanjangan masa insentif hingga 31 Januari 2026 apabila ditemukan dampak yang positif dan signifikan.

Also Read

[addtoany]

Tags