Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara serius mempertanyakan akumulasi masif dana pemerintah yang tertahan di sektor perbankan dalam bentuk simpanan berjangka. Data menunjukkan fenomena yang mencurigakan: dari Rp 204,1 triliun pada Desember 2023 dan Rp 204,2 triliun pada Desember 2024, nilai simpanan berjangka pemerintah pusat dan daerah melonjak drastis hingga mencapai Rp 286,5 triliun pada Agustus 2025. Kenaikan signifikan ini memicu tanda tanya besar dari pimpinan Kementerian Keuangan.
“Kami masih investigasi itu sebenarnya uang apa,” tegas Purbaya kepada awak media. Ia melanjutkan dengan nada skeptis, “Kalau saya tanya anak buah saya, mereka bilang nggak tahu. Tapi saya yakin mereka tahu.” Pernyataan ini disampaikan Purbaya Yudhi Sadewa usai menghadiri perhelatan Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran di Hotel JS Luwansa, Jakarta, pada Kamis, 16 Oktober 2025. Investigasi mendalam akan dilakukan untuk menelusuri asal-usul dana tersebut, apakah murni berasal dari lembaga di bawah naungan pemerintah atau justru memiliki sumber lain yang perlu dikaji.
Mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu mengungkapkan bahwa simpanan berjangka pemerintah yang menumpuk ini tersebar luas di sejumlah bank komersial. Kecurigaan Purbaya mengarah pada potensi adanya “permainan bunga” yang melibatkan pihak-pihak tertentu, sebuah praktik yang bisa merugikan keuangan negara.
Menurut Purbaya, penempatan dana pemerintah sebesar Rp 286,5 triliun dalam bentuk deposito adalah hal yang sangat tidak wajar. Ia menjelaskan bahwa imbal hasil yang diperoleh dari penempatan deposito di perbankan cenderung lebih rendah dibandingkan dengan bunga yang harus dibayarkan pemerintah atas penerbitan surat obligasi. “Jadi saya ragu kalau taruh di situ. Nanti saya cek betul,” ujarnya, menegaskan komitmennya untuk meninjau secara menyeluruh praktik pengelolaan dana ini demi efisiensi anggaran negara.
Secara keseluruhan, total simpanan pemerintah pusat dan daerah di perbankan nasional per Agustus 2025 mencapai angka fantastis Rp 653,4 triliun. Rinciannya meliputi Rp 285,6 triliun dalam bentuk simpanan berjangka, Rp 357,4 triliun dalam bentuk giro, serta Rp 10,4 triliun dalam bentuk tabungan. Lebih lanjut, jika dipecah berdasarkan tingkatan pemerintahan, simpanan pemerintah pusat tercatat sebesar Rp 399 triliun, sementara simpanan pemerintah daerah mencapai Rp 254,3 triliun. Angka-angka ini menyoroti skala besar dana publik yang berada di bawah pengawasan ketat Kementerian Keuangan.
Ringkasan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mempertanyakan akumulasi dana pemerintah sebesar Rp 286,5 triliun yang mengendap dalam bentuk simpanan berjangka di perbankan per Agustus 2025. Jumlah ini meningkat drastis dari sekitar Rp 204 triliun pada Desember 2023 dan 2024. Purbaya menyatakan akan menginvestigasi asal-usul dana tersebut karena mencurigai adanya potensi “permainan bunga” yang merugikan keuangan negara.
Purbaya menilai penempatan dana sebesar itu dalam deposito tidak wajar, mengingat imbal hasil yang diperoleh cenderung lebih rendah dibanding bunga obligasi pemerintah. Ia menegaskan komitmennya untuk meninjau praktik pengelolaan dana ini demi efisiensi anggaran. Secara keseluruhan, total simpanan pemerintah pusat dan daerah di perbankan nasional mencapai Rp 653,4 triliun per Agustus 2025.





