Dampak Penghapusan Kelas Beras Medium-Premium: Ombudsman Ungkap Fakta!

H Anhar

Kekhawatiran serius mencuat terkait rencana pemerintah untuk memberlakukan skema beras satu kualitas dan menghapus klasifikasi beras premium serta medium yang selama ini dikenal masyarakat. Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, memperingatkan bahwa kebijakan ini berpotensi membuat masyarakat kehilangan akses terhadap beras bermutu tinggi. “Masyarakat menjadi kehilangan beras yang bermutu,” ujar Yeka kepada wartawan di kantor Ombudsman, Jumat, 8 Agustus 2025.

Lebih lanjut, Yeka menjelaskan bahwa masyarakat kelas menengah atas akan dipaksa mengubah preferensi konsumsi mereka. “Menengah atas yang harusnya bisa membeli beras harga Rp 20.000–30.000 itu pada akhirnya membeli beras yang Rp 13.900,” tuturnya. Padahal, menurutnya, kelompok ini memiliki daya beli tinggi dan merupakan konsumen potensial. Selain itu, penerapan skema beras satu kualitas juga akan berdampak pada masyarakat yang menginginkan harga beras di bawah ketetapan pemerintah yang berencana hanya memberlakukan satu harga. “Bagaimanapun juga kalau seharga Rp 13.900 pasti masih ada konsumen yang menginginkan harga beras kurang dari situ, nah ini akhirnya tidak tercapai,” kata dia.

Rencana penghapusan standar kualitas beras premium dan medium ini sebelumnya telah diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, pada Jumat, 25 Juli 2025. “Beras ya beras, sudah. Tidak lagi premium dan medium,” tegasnya usai rapat di Graha Mandiri, Jakarta. Zulhas menjelaskan bahwa pemerintah akan membagi beras menjadi dua kategori utama: beras biasa dan beras khusus. Kategori beras khusus akan mencakup varietas berbeda seperti beras ketan atau beras impor seperti basmati dan japonica.

Politikus Partai Amanat Nasional ini tidak merinci secara pasti harga beras maupun klasifikasi mutu yang baru. Menurutnya, pemerintah akan membahas persentase kualitas dan harga beras dalam rapat bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas). “Apakah Rp 13 (ribu), apakah Rp 13,5, apakah Rp 12,5 dan seterusnya nanti akan diputuskan oleh Bapanas,” ujarnya. Zulhas juga menyampaikan bahwa keputusan ini didasarkan pada temuan praktik oplosan beras. Banyak produsen yang menjual beras kualitas medium dengan label kemasan premium yang mengilap, padahal isinya tidak sesuai. “Itu yang tidak boleh terjadi lagi,” tambahnya.

Menanggapi rencana tersebut, Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, menyatakan pihaknya akan menyesuaikan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) terkait persyaratan mutu beras. Arief menegaskan bahwa standar kualitas seperti kadar air maksimal 14 persen akan tetap menjadi patokan wajib. “Kualitasnya ya pasti kalau kadar air 14 kan wajib, di atas itu berasnya cepat basi,” jelas Arief. Nantinya, harga beras juga akan memiliki batas maksimum yang ditetapkan.

Saat ini, Perbadan Nomor 2 Tahun 2023 mengatur tujuh parameter mutu beras yang terbagi dalam empat kelas: premium, medium, submedium, dan pecah. Derajat sosoh maksimal untuk keempat kelas ini ditetapkan 95 persen, sementara kadar air maksimal adalah 14 persen. Perbedaan mencolok terlihat pada batas butir menir, di mana untuk beras premium maksimal hanya 0,5 persen, sedangkan beras medium mencapai 2,0 persen. Demikian pula dengan butir patah, beras premium dibatasi 15 persen, sementara beras medium bisa mencapai hingga 25 persen.

Ringkasan

Pemerintah berencana menghapus klasifikasi beras premium dan medium, menggantinya dengan skema beras satu kualitas atau dibagi menjadi beras biasa dan khusus. Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, memperingatkan bahwa kebijakan ini dapat mengurangi akses masyarakat terhadap beras bermutu tinggi. Hal ini juga berpotensi memaksa konsumen kelas menengah atas mengubah preferensi konsumsi mereka, serta menghilangkan pilihan bagi yang menginginkan harga di bawah ketetapan pemerintah.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menjelaskan rencana ini untuk mengatasi praktik oplosan beras. Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menyatakan pihaknya akan menyesuaikan Peraturan Badan Pangan Nasional terkait mutu beras, dengan standar seperti kadar air maksimal 14 persen tetap wajib. Penetapan harga dan klasifikasi mutu baru akan dibahas dan diputuskan oleh Bapanas.

Also Read

[addtoany]

Tags