
Heyyoyo.com – Portal Teknologi, Review, Otomotif, Finansial – , JAKARTA — Sistem pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan bagi Wajib Pajak (WP) di Indonesia akan mengalami perubahan signifikan mulai tahun 2026. Yon Arsal, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, mengumumkan bahwa seluruh proses pelaporan akan beralih ke sistem Coretax. Oleh karena itu, ia secara tegas mendorong para Wajib Pajak untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax mereka guna memastikan kelancaran proses ini.
Penjelasan lebih lanjut dari Yon Arsal disampaikan dalam agenda Media Gathering APBN 2026 di Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (10/10/2025) malam WIB. Beliau mengungkapkan bahwa SPT tahun ini (2025) akan menjadi momentum awal penggunaan Coretax. Namun, implementasi penuh dan wajib bagi seluruh Wajib Pajak akan dimulai pada Maret 2026. Ini berarti, semua pihak yang sebelumnya belum pernah menggunakan Coretax akan diwajibkan untuk beradaptasi dengan sistem baru ini pada tahun depan.
Mengingat ini adalah kali pertama penggunaan sistem pajak yang terintegrasi secara menyeluruh, Yon Arsal menekankan komitmen Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk gencar melakukan sosialisasi. Upaya ini bertujuan agar masyarakat dapat segera familiar dan mengakses sistem Coretax tanpa hambatan. Dengan sosialisasi yang masif dan efektif, diharapkan kendala atau permasalahan yang mungkin muncul saat Wajib Pajak mengisi SPT dapat diminimalisir secara signifikan. Untuk mencapai hal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan berkolaborasi erat dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia.
Yon Arsal juga menegaskan bahwa proses aktivasi akun Coretax sangatlah sederhana dan tidak memakan waktu. Hanya dibutuhkan beberapa langkah mudah, termasuk penggantian kata sandi (password) dan penetapan passphrase – sebuah kredensial penting yang berfungsi sebagai kode otorisasi. Beliau menekankan bahwa aktivasi akun ini merupakan kunci utama untuk dapat mengakses sistem Coretax dan melakukan pelaporan pajak. Kekhawatiran akan timbulnya kendala seperti ketidakmampuan untuk masuk atau melapor jika aktivasi akun ditunda, menjadi alasan kuat bagi DJP untuk terus mendorong Wajib Pajak agar segera menuntaskan proses ini. “Ayo segera melakukan aktivasi akun Coretax,” pungkasnya, menyerukan pentingnya langkah awal ini.
Ringkasan
Sistem pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan bagi Wajib Pajak di Indonesia akan beralih sepenuhnya ke Coretax mulai Maret 2026. Yon Arsal, Staf Ahli Menteri Keuangan, menyatakan bahwa SPT tahun 2025 menjadi momentum awal penggunaan sistem baru ini. Oleh karena itu, seluruh Wajib Pajak didorong untuk segera mengaktivasi akun Coretax mereka. Aktivasi akun ini sangat penting untuk memastikan kelancaran proses pelaporan pajak.
Kementerian Keuangan berkomitmen melakukan sosialisasi masif agar Wajib Pajak dapat familiar dan mengakses Coretax tanpa hambatan. Proses aktivasi akun Coretax dijelaskan sangat sederhana, hanya melibatkan penggantian kata sandi dan penetapan passphrase. Yon Arsal menekankan bahwa aktivasi merupakan kunci utama untuk mengakses sistem dan melakukan pelaporan pajak. Menunda aktivasi dapat menimbulkan kendala dalam pelaporan di masa mendatang.





