BI dalami kasus cacahan uang kertas rupiah di tempat sampah

H Anhar

BANK Indonesia (BI) buka suara perihal temuan cacahan uang kertas rupiah di tempat pembuangan sampah liar di Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Video penemuan limbah racik uang tersebut beredar di media sosial.

“Terkait video yang beredar di media sosial saat ini, kami sedang melakukan penelusuran berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,” ucap Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso dalam keterangan tertulis pada Kamis, 5 Februari 2026. Dia mengatakan BI senantiasa memastikan uang beredar di masyarakat merupakan uang layak edar dan mudah dikenali ciri keasliannya.

Denny menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, BI melakukan pemusnahan uang yang berada dalam kondisi tidak layak edar, termasuk uang lusuh, uang cacat, uang rusak, serta uang yang telah ditarik dari peredaran. Pemusnahan tersebut dilakukan dengan meracik, melebur, atau cara lain sehingga tidak menyerupai uang rupiah.

“Proses pemusnahan uang rupiah kertas dilakukan di kantor Bank Indonesia untuk selanjutnya dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) resmi yang dikelola oleh pemerintah daerah,” kata Denny.

Menurutnya, BI, selalu berupaya memastikan bahwa proses pemusnahan uang dilakukan dengan prosedur pelaksanaan dan pengawasan yang ketat serta dapat dipertanggungjawabkan.

Denny juga mengatakan bahwa sejak 2023, BI secara bertahap mengadopsi waste to energy dan waste to product. Implementasi waste to energy yang telah dilakukan antara lain kerja sama pemanfaatan limbah racik uang sebagai bahan bakar alternatif pembangkit listrik tenaga uap, sebagaimana telah dilakukan di Jawa Barat. Sementara, contoh implementasi waste to product adalah mengolah limbah menjadi suvenir seperti medali sebagaimana yang telah dilakukan di Bali.

Polisi telah mengamankan total 21 karung diduga berisi potongan uang kertas rupiah dengan kondisi tercacah di Bekasi. Langkah tersebut diambil untuk mencegah penyalahgunaan material tersebut oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Kapolsek Setu AKP Usep Aramsyah mengatakan petugas langsung bergerak ke lokasi ditemukan uang dimaksud usai menerima laporan dari masyarakat yang diperkuat dengan informasi di media sosial soak temuan tersebut.

“Kami mengamankan lokasi dan barang bukti agar tidak menjadi konsumsi publik yang tidak bertanggung jawab. Saat ini kami mengamankan sekitar 21 karung berisi cacahan kertas yang diduga merupakan potongan uang pecahan Rp100 ribu, Rp50 ribu, dan Rp2 ribu,” katanya di Cikarang, Rabu, 4 Februari 2026, dikutip dari Antara.

Sementara itu, Juru Bicara Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Dedi Kurniawan mengatakan pihaknya telah meninjau lokasi penemuan tersebut. Berdasarkan hasil peninjauan, cacahan tersebut merupakan uang rupiah asli. “Iya, itu cacahan uang asli,” kata Dedi.

Pilihan Editor: Konflik Kepentingan Danantara Masuk Bursa Efek

Also Read

[addtoany]

Tags