Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mempersiapkan langkah strategis untuk sektor pertambangan emas nasional dengan rencana penetapan bea keluar bagi komoditas emas yang diekspor. Kebijakan ini dijadwalkan berlaku mulai tahun 2026, dengan besaran tarif yang diusulkan berkisar antara 7,5 persen hingga 15 persen dari nilai ekspor.
Rencana ini tidak main-main. Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Febrio Nathan Kacaribu memastikan bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan menjadi payung hukum kebijakan bea keluar ekspor emas ini akan rampung sesuai target, yaitu pada November 2025. Febrio menyampaikan progres ini dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XI DPR di Jakarta, Selasa (18/11), menegaskan bahwa proses penyusunan PMK tersebut sudah mendekati tahap akhir.
Pengenaan bea keluar emas ini merupakan bagian integral dari upaya pemerintah untuk mendorong hilirisasi emas dan mengembangkan industri emas dalam negeri secara komprehensif. Tujuan utamanya adalah untuk membentuk ekosistem Bullion Bank atau Bank Emas yang kuat di Indonesia. Langkah ini menjadi krusial mengingat tingginya minat masyarakat dalam investasi emas, yang sayangnya tidak diimbangi dengan ketersediaan emas fisik dalam negeri yang memadai.
Febrio juga menyoroti tingginya permintaan emas untuk investasi melalui lembaga seperti PT Pegadaian dan PT Bank Syariah Indonesia (BSI). “Selain kami dorong untuk hilirisasi, untuk smelter, kami juga melihat ekosistem untuk bullion bank yang sudah mulai terbangun, dan masyarakat sudah mendapatkan manfaatnya, tetapi kita perlu ciptakan lebih banyak likuiditas emas di dalam negeri,” jelasnya. Kondisi ini ironis, mengingat Indonesia adalah negara dengan cadangan emas terbesar keempat di dunia, namun pasokan domestik justru terbatas.
Dengan diterapkannya bea keluar, pemerintah berharap dapat memastikan bahwa lebih banyak suplai emas tetap berada di dalam negeri. Kebijakan yang tertuang dalam PMK ini diharapkan mampu secara signifikan meningkatkan likuiditas emas di pasar domestik, sekaligus menciptakan nilai tambah yang jauh lebih besar bagi masyarakat Indonesia.
Pada akhirnya, Kemenkeu optimistis bahwa kebijakan ini akan memacu pemanfaatan kekayaan emas nasional secara maksimal demi kemakmuran rakyat. Peningkatan nilai tambah, penciptaan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, dan pembukaan lapangan pekerjaan baru menjadi visi jangka panjang yang ingin dicapai melalui penguatan industri hilirisasi emas dan ekosistem Bullion Bank di Indonesia.
Ringkasan
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menerapkan bea keluar untuk ekspor emas mulai tahun 2026, dengan tarif yang diusulkan antara 7,5 hingga 15 persen dari nilai ekspor. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai dasar hukum kebijakan ini ditargetkan rampung pada November 2025. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong hilirisasi emas dan mengembangkan industri emas dalam negeri.
Tujuan utama pengenaan bea keluar ini adalah untuk membentuk ekosistem Bullion Bank yang kuat dan meningkatkan ketersediaan serta likuiditas emas fisik di pasar domestik. Hal ini penting mengingat tingginya minat investasi emas namun terbatasnya pasokan dalam negeri, meskipun Indonesia memiliki cadangan emas terbesar keempat di dunia. Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan nilai tambah yang lebih besar bagi masyarakat, memacu pertumbuhan ekonomi, dan membuka lapangan pekerjaan baru.





