WAKIL Menteri Perhubungan Suntana menegaskan bahwa Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menempatkan personel di bandara yang berada di kompleks PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Morowali, Sulawesi Tengah. Penegasan ini muncul sebagai respons terhadap isu yang beredar mengenai operasional Bandara IMIP yang disebut-sebut tidak melibatkan otoritas pemerintah.
Suntana menjelaskan bahwa tim yang ditempatkan terdiri dari berbagai instansi terkait. “Kemarin, kami sudah menempatkan beberapa personel di sana yang berasal dari Bea Cukai, Kepolisian, dan tentu saja dari Kementerian Perhubungan sendiri. Bahkan, Dirjen Otoritas Bandara juga sudah turun ke sana,” ungkapnya di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, 26 November 2025.
Lebih lanjut, Suntana membantah tegas anggapan bahwa bandara yang terletak di kawasan pusat industri nikel tersebut ilegal. “Itu terdaftar. Tidak mungkin bandara itu tidak terdaftar. Kami sudah menempatkan personel di sana,” tegasnya.
Sebelumnya, beberapa politisi sempat menyoroti operasional Bandara IMIP yang dianggap tidak melibatkan otoritas pemerintah. Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat, Oleh Soleh, menyoroti kurangnya pengawasan negara di area Bandara IMIP. Menurutnya, tidak ada aparat pemerintah, baik dari otoritas penerbangan, Bea Cukai, maupun Imigrasi, yang memiliki akses ke area tersebut.
Menanggapi hal ini, Soleh mendesak Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan, serta aparat pertahanan dan keamanan untuk segera mengambil langkah hukum dan penertiban. “Ini harus diusut tuntas. Pemerintah tidak boleh ragu untuk menindak tegas siapa pun yang mengoperasikan fasilitas strategis tanpa otoritas negara,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin berpendapat bahwa tanpa pengawasan yang memadai, kedaulatan ekonomi Indonesia dapat terancam dengan keberadaan bandara tersebut. Ia bahkan berencana untuk melaporkan temuan ini langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.
Di sisi lain, Manager Media Relations PT IMIP, Dedy Kurniawan, memberikan klarifikasi bahwa operasional bandara tersebut telah diketahui oleh Kementerian Perhubungan. “Bandara Khusus IMIP terdaftar di Kemenhub,” kata Dedy melalui pesan singkat pada Rabu, 26 November 2025.
Dedy menjelaskan bahwa pengelolaan bandara khusus seperti Bandara IMIP diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Pasal 247 undang-undang tersebut menyatakan bahwa pemerintah, pemerintah daerah, atau badan hukum Indonesia dapat membangun bandara khusus untuk menunjang kegiatan tertentu, asalkan telah memperoleh izin pembangunan dari menteri perhubungan.
Sultan Abdurrahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Dampak Pengenaan Bea Keluar Barang Mineral
Ringkasan
Wakil Menteri Perhubungan, Suntana, menegaskan bahwa Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menempatkan personel di Bandara IMIP, membantah isu bahwa bandara tersebut beroperasi tanpa melibatkan otoritas pemerintah. Tim yang ditempatkan terdiri dari berbagai instansi, termasuk Bea Cukai, Kepolisian, dan Kemenhub sendiri. Suntana menegaskan bahwa bandara di kawasan industri nikel tersebut terdaftar dan legal.
Sebelumnya, beberapa politisi menyoroti kurangnya pengawasan negara di Bandara IMIP, bahkan Menteri Pertahanan berencana melaporkan temuan ini kepada Presiden. Sementara itu, PT IMIP mengklarifikasi bahwa operasional bandara telah diketahui Kemenhub dan diatur oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, yang memungkinkan pembangunan bandara khusus dengan izin menteri perhubungan.





