Bahlil Bongkar Tambang Ilegal: Modus Operandi di Dalam dan Luar Hutan

H Anhar

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan komitmen pemerintah untuk menindak tegas seluruh pelaku penambangan ilegal. Penegakan hukum akan diterapkan secara menyeluruh dan tanpa pandang bulu, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang bertekad memberantas praktik ilegal ini.

“Siapapun yang melakukan pelanggaran hukum, saya selaku pembantu Presiden wajib menjalankan instruksi. Jika pimpinan telah menetapkan arah, tidak boleh ada keraguan atau tindakan di luar koridor yang telah digariskan,” ujar Bahlil dalam keterangan resmi yang diterima pada Sabtu, 23 Agustus 2025. Pernyataan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjaga integritas sektor pertambangan.

Bahlil menjelaskan bahwa aktivitas tambang ilegal dapat dikategorikan menjadi dua jenis utama, yaitu yang beroperasi di dalam dan di luar kawasan hutan. Penambangan liar di dalam kawasan hutan umumnya terjadi tanpa adanya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang sah, atau melampaui batas luasan izin yang telah diberikan. Sementara itu, penambangan ilegal di luar kawasan hutan diidentifikasi dari ketiadaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang merupakan syarat mutlak.

Sebagai langkah strategis untuk mengantisipasi dan menanggulangi pelanggaran ini, Bahlil mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Pembentukan satgas ini, yang secara spesifik bertujuan untuk menertibkan pelanggaran kegiatan pertambangan yang terkait dengan kawasan hutan, telah diresmikan melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.

Di bawah payung aturan tersebut, Satgas PKH diamanatkan untuk secara aktif menegakkan hukum terhadap berbagai bentuk pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan. Mandatnya mencakup penanganan perambahan ilegal, penyalahgunaan lahan, serta pelaksanaan reforestasi dan penguasaan kembali area-area yang telah disalahgunakan.

Kepemimpinan Satgas PKH menunjukkan koordinasi lintas sektoral yang kuat. Satgas ini dipimpin langsung oleh Menteri Pertahanan, didampingi oleh Jaksa Agung, Panglima TNI, dan Kapolri sebagai wakil ketua. Keanggotaan satgas ini melibatkan tujuh menteri dari berbagai kementerian terkait, termasuk Bahlil Lahadalia sendiri selaku Menteri ESDM, menegaskan fokus dan sinergi pemerintah dalam isu krusial ini.

Menurut Bahlil, instruksi tegas Presiden mengenai penindakan tambang ilegal diharapkan menjadi pedoman yang jelas dan tidak ambigu bagi seluruh jajaran pemerintahan serta aparat penegak hukum. Dengan arahan ini, diharapkan tidak ada lagi alasan untuk ragu atau merasa takut dalam memberantas jaringan penambangan ilegal secara komprehensif, dari hulu hingga hilir.

“Tindakan tegas ini merupakan wujud nyata komitmen demi menjaga kedaulatan sumber daya alam serta memastikan keberlanjutan lingkungan hidup Indonesia,” pungkas eks Menteri Investasi itu, menegaskan tujuan mulia di balik upaya pemberantasan tambang ilegal.

Pilihan Editor: Kenapa Tambang Ilegal Sulit Diberantas

Ringkasan

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan komitmen pemerintah untuk menindak tegas penambangan ilegal, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. Aktivitas penambangan ilegal ini terbagi menjadi dua jenis: di dalam kawasan hutan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) atau melebihi batas, dan di luar kawasan hutan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP). Pemerintah akan menerapkan penegakan hukum secara menyeluruh dan tanpa pandang bulu.

Sebagai langkah strategis, Presiden Prabowo telah membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Satgas ini bertugas menegakkan hukum terhadap berbagai pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan, termasuk perambahan ilegal dan penyalahgunaan lahan. Dipimpin oleh Menteri Pertahanan, Satgas PKH juga melibatkan Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, serta tujuh menteri terkait, termasuk Menteri ESDM, untuk memastikan pemberantasan tambang ilegal secara komprehensif.

Also Read

[addtoany]

Tags