ANTM Kantongi US$500 Juta: Ekspansi Bisnis Makin Gencar?

H Anhar

JAKARTA – PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) secara resmi mengumumkan keberhasilan penandatanganan perjanjian fasilitas kredit berjangka dan fasilitas kredit bergulir. Kesepakatan penting ini, yang diteken pada 1 Agustus 2025, bernilai total mencapai US$ 500 juta, menandai langkah strategis ANTM dalam memperkuat struktur keuangannya.

Perjanjian fasilitas kredit ini, yang diungkapkan melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), melibatkan ANTM sebagai debitur utama. Sejumlah perbankan nasional dan mancanegara turut berpartisipasi sebagai kreditur, termasuk nama-nama besar seperti DBS Bank Ltd, MUFG Bank Ltd, PT Bank SMBC Indonesia Tbk, Sumitomo Mitsui Banking Corporation Singapore Branch, dan United Overseas Bank Limited. Mereka semua berperan ganda sebagai mandated lead arrangers, underwriters, dan bookrunners.

Lebih lanjut, dalam struktur perjanjian pembiayaan ini, PT Bank DBS Indonesia dipercaya sebagai agen dari seluruh pihak pembiayaan (selain dirinya sendiri). Sementara itu, United Overseas Bank Limited mengambil peran penting sebagai koordinator tunggal, memastikan kelancaran seluruh proses transaksi.

Fasilitas kredit yang diperoleh ANTM terbagi menjadi dua skema utama. Fasilitas A adalah fasilitas kredit berjangka dengan plafon hingga US$ 250 juta, sedangkan Fasilitas B merupakan fasilitas kredit bergulir dengan nilai serupa, juga mencapai US$ 250 juta. Pembagian ini memungkinkan ANTM untuk mengelola kebutuhan likuiditasnya secara fleksibel.

Struktur bunga untuk fasilitas kredit ini didasarkan pada suku bunga acuan SOFR (Secured Overnight Financing Rate) yang dikelola oleh CME Group Benchmark Administration Limited. Ditambahkan dengan margin, total bunga yang berlaku adalah 1,025% untuk Kreditur Luar Negeri dan sedikit lebih tinggi, 1,075%, untuk Kreditur Dalam Negeri, mencerminkan kerangka biaya yang transparan.

Untuk Fasilitas A, skema pembayaran kembali diatur secara bertahap. Pembayaran cicilan dilakukan dalam jumlah yang sama, dihitung berdasarkan persentase tertentu dari jumlah Pinjaman Fasilitas A yang masih terutang pada akhir periode ketersediaan fasilitas. Persentase spesifik ini telah disepakati dan tercantum dalam perjanjian fasilitas.

Selain pembayaran cicilan, ANTM sebagai debitur juga memiliki kewajiban untuk melunasi seluruh jumlah lain yang belum terbayar atau terutang berdasarkan Dokumen Pembiayaan pada tanggal pembayaran kembali terakhir. Penting untuk dicatat bahwa Fasilitas A bersifat non-revolving, yang berarti ANTM tidak dapat meminjam kembali bagian dari fasilitas yang telah dilunasi.

Berbeda dengan Fasilitas A, Fasilitas B memiliki mekanisme pembayaran yang lebih sederhana. Untuk setiap pinjaman di bawah Fasilitas B, ANTM wajib melakukan pembayaran kembali pada hari terakhir periode bunga yang berlaku.

Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan pada Senin (4/8), Manajemen ANTM menegaskan bahwa perjanjian fasilitas ini diatur sepenuhnya oleh hukum Inggris. Selain itu, setiap potensi sengketa yang timbul dari atau sehubungan dengan perjanjian ini akan dirujuk untuk diselesaikan melalui arbitrase di Singapore International Arbitration Centre (SIAC), menjamin kerangka hukum yang jelas.

Manajemen ANTM juga memastikan transparansi dan integritas transaksi ini dengan menyatakan bahwa tidak ada satupun pihak pembiayaan yang memiliki hubungan afiliasi dengan perusahaan. Lebih lanjut, para pihak pembiayaan ini juga tidak memiliki potensi benturan kepentingan dengan ANTM sehubungan dengan transaksi kredit yang signifikan ini.

Implikasi dari transaksi pinjaman ini terhadap kondisi keuangan ANTM sangat positif. Salah satu dampaknya adalah peningkatan signifikan pada kas dan setara kas perusahaan. Angka kas dan setara kas ANTM diproyeksikan melonjak sebesar Rp 8,03 triliun, dari sebelumnya Rp 4,75 triliun yang tercatat pada laporan keuangan kuartal I-2025, menjadi total Rp 12,78 triliun. Peningkatan ini akan memperkuat likuiditas dan fleksibilitas finansial ANTM.

Ringkasan

PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) telah berhasil menandatangani perjanjian fasilitas kredit senilai total US$500 juta pada 1 Agustus 2025. Kesepakatan ini melibatkan sejumlah perbankan nasional dan mancanegara terkemuka, termasuk DBS Bank, MUFG Bank, dan United Overseas Bank Limited, dengan tujuan utama memperkuat struktur keuangan ANTM.

Fasilitas kredit ini terbagi menjadi Fasilitas A, sebuah kredit berjangka senilai US$250 juta, dan Fasilitas B, fasilitas kredit bergulir senilai US$250 juta. Dengan suku bunga berbasis SOFR, transaksi ini diperkirakan akan meningkatkan kas dan setara kas ANTM secara signifikan sebesar Rp8,03 triliun. Hal ini akan memperkuat likuiditas dan fleksibilitas finansial perusahaan, dengan perjanjian yang diatur oleh hukum Inggris.

Also Read

[addtoany]

Tags