Pelaku usaha menunggu kebijakan pemerintah di sektor beras

H Anhar

PENGURUS Pusat Perhimpunan Ekonomi Pertanian Indonesia, Khudori, mengatakan pelaku usaha dan petani menunggu kepastian kebijakan pemerintah soal komoditas beras pada tahun ini. Mereka akan menunggu langkah selanjutnya setelah swasembada beras diumumkan per Desember 2025 dan tidak ada lagi impor beras konsumsi tahun ini.

“Hari-hari ini para pelaku di industri beras tengah menunggu dengan waswas apa saja kebijakan pemerintah. Setidaknya sepanjang tahun ini,” katanya dalam keterangan tertulis pada Minggu, 11 Januari 2026.

Pertama, menurut Khudori, petani menunggu kepastian harga Gabah Kering Panen (GKP), apakah berlanjut Rp 6.500 per kilogram untuk semua kualitas atau tidak. Kebijakan ini dinilai menguntungkan petani, tapi tidak mendidik untuk memproduksi gabah berkualitas.

Pasalnya, ada GKP yang diserap Badan Urusan Logistik (Bulog) masih mengandung air lebih dari standar maksimal kadar air 25 persen, kadar hampa 10 persen, dan butir hijau 10 persen. Akibatnya membuat rendemen giling menjadi tidak pasti karena mempertaruhkan kualitas beras.

Kedua, kata Khudori, petani dan pelaku pasar menunggu kepastian apakah harga pembelian pemerintah (HPP) Rp 6.500 kilogram GKP di petani dan Rp 12.000 per kilogram beras di gudang Bulog yang berlaku tahun 2025 tetap tidak berubah pada 2026.

Ketiga, pedagang grosir, distributor besar, dan pedagang pasar induk menunggu apakah mekanisme operasi pasar tetap tanpa melibatkan mereka seperti pada 2025. Tahun lalu, operasi pasar Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) menggunakan gerai baru. Belakangan ditambah jejaring Rumah Pangan Kita dan ritel modern.

“Tapi tak menolong. Hasilnya, operasi pasar SPHP hanya tercapai 53 persen dari target 1,5 juta ton beras. Harga beras tetap bertahan tinggi di level tinggi,” ujar Khudori.

Keempat, pelaku usaha menunggu pendekatan hukum model apa yang dilakukan Satuan Tugas Pangan Polri. Pasalnya, tahun lalu ada puluhan orang tersangka, termasuk penggilingan besar, atas tuduhan mengoplos, menurunkan kualitas, mengurangi timbangan, dan jual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Tuduhan tersebut pun dipertanyakan kebenarannya dengan kondisi yang ada.

Kelima, pelaku pasar juga menunggu rencana pemerintah menerapkan satu harga beras pada 2026. Sehingga nantinya di pasar hanya ada jenis beras reguler dan khusus. Beras reguler diatur lewat HET, sedangkan khusus tidak diatur harganya. “Intinya, para pelaku industri perberasan menunggu kepastian kebijakan,” tutur Khudori.

Dari pertanyaan-pertanyaan tersebut, kebijakan yang akan diambil pemerintah adalah melakukan ekspor beras sebesar 1 juta ton ke negara-negara di Asia Tenggara. Kemudian beras SPHP akan disalurkan kembali sebanyak 1,5 juta ton selama 2026.

Pilihan Editor: Apa Dampaknya Jika Impor Beras Industri Disetop

Also Read

[addtoany]

Tags