Buruh akan demo tolak penetapan UMP 2026

H Anhar

PRESIDEN Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan menolak penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2026 yang berlaku di Jakarta dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota se-Jawa Barat. Atas penolakan tersebut, KSPI dan Partai Buruh akan demo pada 29-30 Desember 2025

“Pada 29 Desember, aksi diperkirakan diikuti sekitar 1.000 buruh dengan titik kumpul di Patung Kuda pukul 10.00 WIB,” katanya dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 27 Desember 2025.

Unjuk rasa akan dilakukan serentak di Istana Negara dan/atau DPR RI. Kemudian pada 30 Desember demo akan diikuti minimal 10 ribu buruh, disertai rencana konvoi 10 ribu hingga 20 ribu sepeda motor dari berbagai wilayah Jawa Barat menuju Jakarta.

Alasan demo tersebut mulai dari ketidaksesuaian perhitungan dengan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). UMP DKI Jakarta 2026 sebesar Rp 5.729.876 juta per bulan, sementara upah minimum di Bekasi dan Karawang pada tahun 2026 ditetapkan sebesar sekitar Rp 5,9 juta per bulan.

Menurut Iqbal, daya beli di Jakarta tidak mungkin lebih kecil daripada di Bekasi dan Karawang. Kebijakan upah di Jakarta justru menekan daya beli buruh. Dia juga membandingkan harga sewa rumah di Jakarta tidak bisa disamakan dengan di Bekasi seperti di Cibarusah atau Babelan.

Menurut dia, penetapan UMP Jakarta sebesar Rp 5,72 juta lebih rendah dibandingkan hasil Survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). BPS mencatat KHL bagi pekerja yang bekerja dan tinggal di Jakarta adalah sebesar Rp 5,89 juta per bulan.

BPS pun juga menyebutkan bahwa biaya hidup di Jakarta mencapai Rp 15 juta per bulan berdasarkan Survei Biaya Hidup (SBH). “Jika kita menggunakan acuan KHL sebesar Rp 5,89 juta saja, maka penetapan UMP Jakarta sebesar Rp 5,72 juta masih kurang Rp 160 ribu,” tutur Said Iqbal.

Dia beranggapan insentif yang diberikan Gubernur Jakarta melalui transportasi, pangan, dan air bersih tidak berimplikasi terhadap upah minimum karena tidak menjadi bagian dari komponen upah minimum. Selain itu insentif tersebut telah diberlakukan sejak era Gubernur Anies Baswedan, sehingga tidak relevan menjadi alasan dasar penetapan upah terkini.

KSPI menuntut agar Gubernur Jakarta merevisi UMP DKI Jakarta 2026 menjadi setara dengan KHL, yaitu Rp 5,89 juta per bulan. Selain itu, KSPI juga menuntut kenaikan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Jakarta 2026 sebesar 2-5 persen di atas KHL, bukan dihitung dari UMP atau UMSP lama, melainkan dari nilai KHL sesuai karakteristik sektor industri.

Kemudian Partai Buruh juga menentang penetapan UMSK se-Provinsi Jawa Barat tahun 2026. Said Iqbal ingin Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menetapkan seluruh rekomendasi UMSK dari bupati dan wali kota se-Jawa Barat untuk Tahun 2026 dan merevisi Surat Keputusan Gubernur perihal UMSK.

Iqbal menegaskan bahwa aksi akan terus berlanjut pada Januari, Februari, dan seterusnya jika aspirasi tidak didengar. “Bahkan berpotensi meluas menjadi aksi solidaritas nasional,” ucapnya.

Partai Buruh dan KSPI pun akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap penetapan UMP Jakarta 2026 dan penetapan UMSK Jawa Barat. Selain itu juga akan mengkaji gugatan serupa di sejumlah provinsi lain.

Sebelumnya, telah terbit Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Aturan tersebut menggunakan formula baru pengupahan pada rentang indeks tertentu dengan alfa 0,5-0,9.

Pilihan Editor: Makin Banyak Pekerja di Sektor Informal

Also Read

[addtoany]

Tags