Satgas Saham Gorengan Dibentuk! OJK, SRO, Kemenkeu Bersatu Berantas Manipulasi

H Anhar

DENPASAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat komitmennya dalam memberantas praktik perdagangan “saham gorengan,” yaitu aktivitas efek yang berpotensi memicu distorsi harga dan manipulasi pasar. Upaya ini diwujudkan melalui pembentukan satuan tugas lintas lembaga yang melibatkan berbagai pihak kunci.

Langkah tegas ini selaras dengan pandangan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang sebelumnya menyatakan bahwa pasar modal belum akan mendapatkan insentif lebih dari pemerintah sebelum tuntasnya persoalan “saham gorengan.” Dengan demikian, penertiban pasar menjadi prasyarat penting bagi pertumbuhan dan kepercayaan investor.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, mengonfirmasi pembentukan satuan tugas ini. “OJK tentunya bersama dengan Kementerian Keuangan, Bursa Efek Indonesia (BEI), Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) telah membentuk suatu task force lintas lembaga yang utamanya adalah untuk pendalaman pasar, yang salah satunya itu juga penegakan hukum,” ujar Inarno dalam forum Workshop Capital Market BEI di Bali, Sabtu (15/11/2025).

Pembentukan satuan tugas tersebut menjadi bagian integral dari tiga prioritas strategis OJK untuk tahun 2026, yang fokus pada pengawasan pasar. Ketiga program prioritas ini dirancang untuk memperkuat sisi penawaran, permintaan, dan infrastruktur pasar modal Indonesia secara komprehensif.

Dari sisi penawaran, OJK akan memprioritaskan peningkatan aktivitas penawaran umum perdana saham (IPO) bagi emiten berkapitalisasi besar. Selain itu, upaya juga akan diarahkan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam penawaran umum, serta mendorong penerbitan obligasi dan sukuk daerah guna memperluas sumber pendanaan.

Sementara itu, untuk program prioritas di sisi permintaan, OJK berencana untuk memperluas basis investor, meningkatkan likuiditas di pasar sekunder, dan menaikkan persentase free float saham dari level saat ini 7,5%. “Target kami [free float] 25%, tapi tidak mungkin langsung ke 25% karena konsekuensinya cukup banyak. Jadi kami secara bertahap mungkin dalam waktu dekat naik ke 10%, dan paling tidak kami upayakan IPO yang ke depan harus minimal 10%, berikutnya 15%, berikutnya mengarah ke 25%,” jelas Inarno, menandakan komitmen serius untuk mendalamkan pasar dan meningkatkan partisipasi publik.

Prioritas ketiga OJK difokuskan pada penguatan infrastruktur pasar modal. Ini meliputi pengembangan infrastruktur yang lebih tangguh, percepatan proses perizinan, transformasi mekanisme penawaran umum, pemberdayaan pelaku pasar, perluasan akses ke pasar, serta penguatan tata kelola demi menciptakan lingkungan investasi yang lebih sehat dan terpercaya.

Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.

Ringkasan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Keuangan serta Self-Regulatory Organizations (SRO) seperti BEI, KPEI, dan KSEI telah membentuk satuan tugas lintas lembaga. Satgas ini dibentuk untuk memberantas praktik “saham gorengan” dan manipulasi pasar yang berpotensi memicu distorsi harga, sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menertibkan pasar sebagai prasyarat bagi insentif. Tujuannya adalah pendalaman pasar dan penegakan hukum.

Pembentukan satgas tersebut merupakan bagian dari tiga prioritas strategis OJK untuk tahun 2026 dalam pengawasan pasar modal. Prioritas tersebut mencakup peningkatan aktivitas penawaran umum perdana saham (IPO) dan efisiensi penawaran di sisi penawaran. Di sisi permintaan, OJK akan memperluas basis investor, meningkatkan likuiditas, serta secara bertahap menaikkan persentase free float saham hingga target 25%. Prioritas ketiga adalah penguatan infrastruktur pasar modal guna menciptakan lingkungan investasi yang lebih sehat.

Also Read

[addtoany]