Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara optimis menilai bahwa insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk pembelian rumah berpotensi besar untuk mengakselerasi pertumbuhan kredit perumahan yang disalurkan oleh perbankan nasional. Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan dorongan signifikan bagi sektor properti dan ekonomi secara keseluruhan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, pada Sabtu, 1 November 2025, di Jakarta, menekankan bahwa pertumbuhan kredit ini tidak hanya bergantung pada insentif semata. “Pertumbuhan kredit tentunya juga harus didukung oleh faktor-faktor lain yang dapat mendukung kemampuan daya beli masyarakat terutama kemampuan masyarakat untuk pembayaran angsuran,” kata Dian. Faktor-faktor tersebut mencakup penguatan daya beli masyarakat serta bauran kebijakan yang mendorong sektor ekonomi, khususnya properti.
Pemerintah sendiri telah mengumumkan perpanjangan PPN DTP sebesar 100 persen untuk pembelian properti hingga 31 Desember 2027. Dian Ediana Rae lebih lanjut menjelaskan bahwa dukungan berbagai program pemerintah, terutama kebijakan yang mampu memperkuat daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan sektor ekonomi, termasuk sektor properti, serta bauran kebijakan, akan menjadi pendorong utama bagi perbankan dalam melakukan ekspansi kredit dan meningkatkan intermediasi, termasuk dalam mendorong pertumbuhan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Dalam perannya sebagai agen pembangunan, OJK secara aktif mendorong perbankan untuk mengoptimalkan dukungan kebijakan pemerintah ini. Dian menegaskan bahwa bank harus tetap memperhatikan risk appetite dan prinsip prudential banking, memastikan ekspansi kredit dilakukan secara hati-hati. Perbankan juga diwajibkan untuk senantiasa menjaga kondisi likuiditasnya yang prima, utamanya bersumber dari Dana Pihak Ketiga (DPK) atau dana masyarakat.
Pemahaman mendalam tentang manajemen risiko menjadi krusial dalam pengelolaan dana masyarakat. Hal ini tidak terlepas dari tanggung jawab moral bank untuk menyalurkan dana tersebut pada kegiatan produktif, termasuk melalui penyaluran kredit atau pembiayaan, seperti KPR.
Selain itu, OJK menyambut positif kehadiran program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan atau Kredit Program Perumahan (KPP) yang ditujukan khusus bagi pelaku UMKM di sektor perumahan. OJK meyakini bahwa potensi pasar KUR perumahan sangat besar dan diharapkan mampu mendongkrak pencapaian kredit, sekaligus berkontribusi signifikan terhadap tercapainya target Program Pemerintah 3 Juta Rumah.
Prospek sektor perumahan di mata OJK masih sangat menjanjikan. Dian Ediana Rae memproyeksikan pertumbuhan kredit untuk pemilikan rumah (KPR) akan terus menunjukkan tren positif ke depan. Data OJK per posisi Agustus 2025 menunjukkan bahwa kredit dengan tujuan kepemilikan properti (termasuk rumah, apartemen, dan ruko) yang disalurkan perbankan telah tumbuh impresif sebesar 7,14 persen (yoy). Angka ini bahkan lebih tinggi dibandingkan bulan sebelumnya yang tercatat 7,10 persen (yoy), dengan pertumbuhan tertinggi berasal dari KPR yang mencapai 7,22 persen (yoy).
Sejalan dengan optimisme ini, pemerintah juga belum lama ini secara resmi meluncurkan Kredit Program Perumahan (KPP) bagi pelaku UMKM di sektor perumahan. Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati, dalam keterangannya di Jakarta, menjelaskan bahwa inisiatif ini merupakan upaya strategis pemerintah untuk mempercepat ketersediaan perumahan, menciptakan lapangan kerja baru, memperkuat peran UMKM di sektor properti, serta secara keseluruhan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Melalui KPP, pemerintah menawarkan relaksasi pembiayaan yang diharapkan dapat memperluas akses dan kesempatan bagi para pengembang, kontraktor, pedagang bahan bangunan, dan berbagai UMKM lainnya yang terlibat dalam rantai pasok sektor perumahan.
Pilihan Editor: Bisakah Insentif PPN Mendongkrak Daya Beli Properti
Ringkasan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimis perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100% hingga 31 Desember 2027 berpotensi besar mengakselerasi pertumbuhan kredit perumahan dan sektor properti nasional. Meskipun demikian, OJK menekankan bahwa pertumbuhan kredit juga harus didukung oleh penguatan daya beli masyarakat serta bauran kebijakan ekonomi yang komprehensif. OJK mendorong perbankan untuk mengoptimalkan kebijakan ini dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang prima.
OJK juga menyambut positif kehadiran program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan atau Kredit Program Perumahan (KPP) bagi pelaku UMKM di sektor perumahan, yang diharapkan mampu mendongkrak pencapaian kredit dan mendukung target Program 3 Juta Rumah. Prospek sektor perumahan dinilai sangat menjanjikan, dengan data per Agustus 2025 menunjukkan pertumbuhan kredit kepemilikan properti mencapai 7,14% (yoy), di mana KPR tumbuh 7,22% (yoy).





