Koperasi Desa Merah Putih Sumbang 20% APBDes: Strategi Jitu Tingkatkan Pendapatan Desa!

H Anhar

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, mengumumkan kabar gembira bagi perekonomian desa: Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) akan menyumbangkan 20 persen dari keuntungannya ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Lebih lanjut, seluruh aset fisik Kopdes Merah Putih, mulai dari bangunan gerai hingga pergudangan, secara penuh akan menjadi milik pemerintah desa.

Pernyataan penting ini disampaikan oleh Mendes Yandri Susanto dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, pada Sabtu, 18 Oktober 2025. Beliau menegaskan, “Nantinya semua bangunan, termasuk gerai, truk, serta aset dari Kopdes Merah Putih itu akan menjadi milik penuh pemerintah desa. Akan ada pula imbal jasa berupa 20 persen dari keuntungan Kopdes untuk APBDes, yang tentunya akan sangat bermanfaat bagi kemajuan pemerintah desa.”

Menurut Yandri Susanto, kesuksesan program prioritas pemerintah ini membutuhkan dukungan penuh dari seluruh pemangku kepentingan terkait. Dengan optimisme, beliau bahkan menjamin bahwa Koperasi Desa Merah Putih tidak akan mengalami kerugian, memberikan keyakinan kuat akan keberlanjutan operasionalnya.

Keyakinan ini diperkuat dengan pernyataannya, “Tidak perlu ada silang pendapat lagi, tidak ada lagi yang perlu diperdebatkan, termasuk sumber dayanya. Insya Allah, ini akan menjadikan pusat ekonomi di desa akan semakin baik.”

Lebih jauh, Mendes Yandri menekankan bahwa pendirian Koperasi Desa Merah Putih memiliki nilai strategis yang sangat penting dalam memperkuat ketahanan ekonomi lokal dan secara signifikan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desa. Beliau menambahkan, “Kita harus memastikan Koperasi Desa Merah Putih akan mengantarkan negara yang maju dan berdaulat.”

Sejalan dengan visi tersebut, pemerintah telah bergerak cepat melalui payung hukum yang kuat. Instruksi Presiden (Inpres) No. 9 Tahun 2025 menjadi landasan percepatan pembentukan Kopdes Merah Putih yang melibatkan 18 kementerian/lembaga. Tak hanya itu, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2025 juga membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih. Berkat dukungan regulasi ini, Kementerian Koperasi (Kemenkop) telah berhasil meluncurkan dan melegalisasi pembentukan 80 ribu Koperasi Desa Merah Putih di seluruh Indonesia, menunjukkan skala program yang masif.

Langkah percepatan tidak berhenti pada aspek legalitas. Pemerintah juga gencar berupaya mempercepat pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan pendukung Koperasi Desa Merah Putih. Bukti nyata komitmen ini ditandai dengan peletakan batu pertama pembangunan fasilitas tersebut di Koperasi Desa Merah Putih Wanajaya, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat, 17 Oktober 2025.

Mengenai dimulainya operasional, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menjelaskan, “Tahap operasional bulan Oktober ini dimulai dengan peletakan batu pertama pembangunan fisik gudang-gudang, gerai-gerai, dan juga sarana kelengkapan pendukung dari Kopdes/Kel Merah Putih ini.”

Pilihan Editor: Koperasi Merah Putih di Tangan Kader Gerindra Ferry Juliantono

Ringkasan

Menteri Desa Yandri Susanto mengumumkan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) akan menyumbangkan 20 persen keuntungannya ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Seluruh aset fisik Kopdes Merah Putih, termasuk bangunan gerai dan pergudangan, akan menjadi milik penuh pemerintah desa. Program ini diyakini akan memperkuat ekonomi lokal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Pembentukan Kopdes Merah Putih dipercepat melalui Instruksi Presiden dan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2025 yang melibatkan 18 kementerian/lembaga. Kementerian Koperasi telah melegalisasi 80 ribu Koperasi Desa Merah Putih di seluruh Indonesia. Pembangunan fisik gerai dan pergudangan telah dimulai, ditandai dengan peletakan batu pertama di Wanajaya, Bekasi, pada 17 Oktober 2025.

Also Read

[addtoany]

Tags