Kementerian BUMN Jadi Badan Pengatur: Dampak Positif & Negatif

H Anhar

KOMISI VI Dewan Perwakilan Rakyat bersiap membawa hasil revisi keempat Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam rapat paripurna. Keputusan itu diambil setelah delapan fraksi di Komisi VI dan perwakilan pemerintah menyetujui rancangan UU untuk dibawa ke pembahasan selanjutnya.

Salah satu keputusan krusial Panitia Kerja Komisi VI atas revisi ini adalah status Kementerian BUMN berubah menjadi Badan Pengaturan BUMN. “Untuk selanjutnya dibawa pada pembahasan tingkat dua dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi UU,” kata Ketua Komisi VI DPR Anggia Ermarini di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 26 September 2025.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan status Kementerian BUMN otomatis berubah setelah revisi UU ini disahkan dalam Rapat Paripurna DPR. Dia mengatakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan menyiapkan proses transisinya.

Di samping itu, Supratman mengatakan Kepala Badan Pengaturan BUMN sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden Prabowo Subianto. Meski demikian, Supratman mengatakan saat ini tidak ada masalah apabila BUMN masih dipimpin Pelaksana Tugas Menteri BUMN Dony Oskaria. “Itu sepenuhnya tergantung sama Bapak Presiden siapa orang yang akan ditunjuk,” kata dia saat ditemui setelah rapat dengan Komisi VI DPR.

Politikus Partai Gerindra itu mengatakan Badan Pengaturan BUMN tidak sama dengan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara. Menurut Supratman, BP BUMN akan menjadi regulator, sedangkan Danantara eksekutor. “Kalau ini (BP BUMN) fungsinya regulator,” ujarnya. Secara terperinci, Supratman menambahkan, kinerja dan aturan BP BUMN bakal diatur dalam Peraturan Presiden setelah revisi disahkan.

Direktur Next Indonesia Center Herry Gunawan mengatakan revisi UU BUMN ini masih meninggalkan catatan. Pertama, RUU BUMN hanya melarang menteri dan wakil menteri merangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan pelat merah. Padahal, banyak pejabat eselon 1 yang juga masih merangkap jabatan.

“Banyak Eselon 1 yang saat ini jadi Komisaris di BUMN, padahal Eselon 1 itu berstatus penyelenggara negara atau regulator. Dengan demikian, terjadi konflik kepentingan, dan ini jelas tidak sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik,” katanya saat dihubungi pada Ahad, 28 September 2025.

Herry yang juga pengamat BUMN itu mengatakan penetapan komisaris, direksi, dan pejabat BUMN sebagai penyelenggara negara dan dapat diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan tidak mengubah peraturan sebelumnya. Sementara, BUMN dalam UU BUMN Nomor 1 Tahun 2025 adalah badan publik. “Klausul tersebut tidak terlihat ada perubahan. Ini menurut saya ada paradoks,” ujarnya.

Kedua, Herry menambahkan, secara fungsi dan kekuasaan Danantara akan di bawah BP BUMN. Kondisi ini terlihat dari posisi BP BUMN yang bisa menyetujui rencana anggaran dan keuangan Danantara. “Padahal sebelumnya, RKA dibuat oleh Badan Pelaksana untuk disetujui oleh Dewan Pengawas atas persetujuan Presiden,” kata dia. Kondisi ini, kata dia, justru melemahkan Danantara lantaran kekuasaan BP BUMN lebih besar daripada Kementerian BUMN.

Selain itu, revisi ini juga dianggap memberikan kekuasaan berlebih kepada Kepala BP BUMN. Herry mengatakan Kepala BP BUMN berpotensi bisa rangkap dalam menjalankan fungsi sebagai regulator hingga operator dalam mengelola BUMN. “Kepala BP BUMN selain berfungsi sebagai regulator, juga ex-officio Dewan Pengawas Danantara. Bahkan boleh merangkap sebagai Direktur Utama Holding Aset atau Holding Investasi Danantara. Jadi, peran dari regulator, pengawas, hingga operator, boleh dirangkap sekaligus,” ujarnya.

Perubahan RUU ini, kata Herry, membuat BUMN dipaksa kembali seperti awal, yaitu tidak dapat menggunakan business judgement rule karena menjadi objek audit BPK. Dengan demikian, pengelola BUMN akan ragu mengambil keputusan bisnis terutama untuk aksi korporasi penting. “Karena kalau ada kerugian, bisa kena delik korupsi,” kata Herry.

Poin Perubahan Kementerian BUMN jadi Badan Pengaturan BUMN

Tim Perumus dan Sinkronisasi revisi UU BUMN sebelumnya resmi mengubah nomenklatur Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN. Wakil Ketua Komisi VI Nurdin Halid menyampaikan laporan timnya sebelum keputusan bulat diambil. “Pengaturan lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN atau disebut BP BUMN,” kata Nurdin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat, 26 September 2025.

Di samping itu, revisi UU BUMN ini melarang rangkap jabatan bagi menteri atau wakil menteri di direksi, komisaris, dan dewan pengawas BP BUMN. Kemudian, dividen saham seri A dwiwarna dikelola langsung BP BUMN langsung atas persetujuan presiden.

Di samping itu, Tim Perumus juga menghapus ketentuan anggota direksi, dewan komisaris dan dewan pengawas bukan penyelenggaraan negara. Selanjutnya, tim juga mengatur kewenangan pemeriksaan BUMN oleh Badan Pemeriksa Keuangan. “Kesetaran gender di karir bumn direksi komisaris dan jabatan manajerial di BUMN,” kata Nurdin.

Revisi UU BUMN masuk daftar Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas 2025. Pimpinan DPR pun sudah menerima Surat Presiden atau Surpres Nomor R62 tanggal 19 September mengenai Rancangan Undang-Undang atas Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2023 tentang BUMN.

Pilihan Editor: Jalan Mulus Danantara Mengelola BUMN Setelah Tak Ada Kementerian

Also Read

[addtoany]

Tags