Reklamasi Ilegal Konawe Selatan Dihentikan KKP: Apa Dampaknya?

H Anhar

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menunjukkan ketegasannya dalam menjaga keberlanjutan sumber daya laut dan pesisir nasional. Sebuah kegiatan pemanfaatan ruang laut ilegal berupa proyek reklamasi untuk pembangunan jetty atau dermaga di pesisir Desa Ulu Sawa, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, yang dimiliki oleh PT GMS, secara resmi telah dihentikan.

Penghentian aktivitas vital ini dilakukan setelah ditemukan bahwa jetty milik PT GMS tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), sebuah persyaratan mendasar yang wajib dipenuhi oleh setiap pelaku usaha di sektor kelautan. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, menegaskan bahwa proyek tersebut harus dihentikan sementara terhitung sejak Kamis, 25 September 2025, hingga PT GMS berhasil memenuhi seluruh persyaratan PKKPRL yang berlaku.

“Kami stop sementara aktivitas reklamasi dan pemanfaatan jetty untuk aktivitas terminal khusus, karena hasil pemeriksaan jelas bahwa pelaku usaha belum memiliki dokumen izin PKKPRL,” ujar Pung Nugroho Saksono melalui keterangan tertulis yang dikutip Sabtu, 27 September 2025. Pernyataan ini sekaligus menggarisbawahi komitmen KKP dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran perizinan di wilayah perairan Indonesia.

Jetty yang dihentikan tersebut diketahui memiliki luasan mencapai 2,231 hektare. Berdasarkan keterangan dari manajemen PT GMS, fasilitas ini dibangun dengan tujuan utama untuk menunjang kegiatan usaha pertambangan operasi produksi komoditas nikel. Keterkaitan antara proyek ini dan industri ekstraktif menyoroti pentingnya kepatuhan regulasi di sektor yang kerap bersinggungan langsung dengan lingkungan pesisir.

Kepala Pangkalan PSDKP Bitung, Kurniawan, lebih lanjut menjelaskan bahwa kegiatan reklamasi ilegal ini diduga kuat melanggar sejumlah regulasi penting. Pelanggaran tersebut mencakup Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Kelautan dan Perikanan.

Tindakan tegas oleh KKP ini selaras dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, yang sebelumnya telah menekankan urgensi kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan yang berlaku. Trenggono mengingatkan bahwa pemerintah telah memetakan tingkat risiko usaha sesuai bidangnya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah 28/2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

“Para pelaku usaha diminta untuk memenuhi seluruh ketentuan sesuai aturan yang berlaku dalam berusaha, demi keberlanjutan,” pungkas Trenggono. Pesan ini menjadi peringatan keras bagi seluruh entitas bisnis agar senantiasa beroperasi sesuai koridor hukum, demi menjaga kelestarian lingkungan maritim dan keberlanjutan pembangunan ekonomi nasional.

Pilihan Editor: Mengapa Proyek Food Estate Berulang Kali Gagal

Ringkasan

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan proyek reklamasi ilegal untuk pembangunan jetty atau dermaga milik PT GMS di pesisir Desa Ulu Sawa, Kabupaten Konawe Selatan. Penghentian sementara dilakukan sejak 25 September 2025 karena PT GMS tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang merupakan syarat wajib. Jetty seluas 2,231 hektare ini dibangun untuk menunjang kegiatan pertambangan operasi produksi komoditas nikel.

Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, menegaskan bahwa penghentian ini merupakan komitmen KKP dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran perizinan di wilayah perairan Indonesia. Kegiatan reklamasi ilegal ini diduga melanggar UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan peraturan terkait lainnya. Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono, juga telah mengingatkan pentingnya kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi demi keberlanjutan lingkungan dan pembangunan ekonomi nasional.

Also Read

[addtoany]

Tags