Warga Rempang, yang gigih menolak program pembangunan Rempang Eco City, dengan tegas membantah kesaksian Samsudin Bujur di Mahkamah Konstitusi. Samsudin, yang dihadirkan sebagai saksi oleh Presiden dalam gugatan terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) ini, sebelumnya menyatakan bahwa hanya segelintir warga yang menolak proyek tersebut. Khususnya, ia mengklaim bahwa di Kampung Sembulang Tanjung, hanya tiga keluarga yang masih menolak dan belum menerima relokasi. Pernyataan ini sontak memicu gelombang reaksi dari masyarakat yang masih berjuang mempertahankan tanah moyang mereka.
Klaim Samsudin tersebut memicu kemarahan dan bantahan keras dari masyarakat Rempang yang tak bergeming, tetap bertahan di kampung halaman mereka. Mereka menegaskan bahwa pernyataan Samsudin sama sekali tidak akurat. Sejak awal, penolakan terhadap proyek Rempang Eco City telah meluas di kalangan warga, dan sikap tersebut, menurut mereka, tidak pernah berubah hingga saat ini.
Untuk membuktikan kebohongan klaim Samsudin, warga Rempang pengumpul bantahan PSN Rempang ini mengunggah sebuah video di akun TikTok @anak_rempang. Video yang telah ditonton lebih dari 22 ribu kali tersebut secara gamblang menunjukkan rumah-rumah di Kampung Sembulang Tanjung yang masih kukuh menolak Rempang Eco City. “Kita lihat ni ye, ini sudah 13 rumah kite hitung, yang jelas bukan tige rumah ya, ini baru rumah yang di tepi jalan,” ujar admin akun tersebut dalam video. Terlihat jelas pula beberapa rumah memasang spanduk bertuliskan, “Tolak relokasi dan penggusuran,” sebuah simbol nyata dari perlawanan mereka.
Kesaksian kontroversial Samsudin Bujur ini disampaikan di sidang gugatan PSN di Mahkamah Konstitusi pada 22 September lalu. Saat ditanya oleh pemohon gugatan mengenai jumlah penolakan di luar 2004 warga yang telah menerima relokasi, Samsudin dengan yakin menyebutkan bahwa di Sembulang Tanjung, hanya ada 3 kepala keluarga yang belum pindah. Ia juga mengklaim di Sembulang Camping tersisa 7 atau 8 keluarga, dan di Sembulang Hulu sebanyak 12 keluarga. Samsudin, yang juga mengaku sebagai Ketua Ikatan Keluarga Besar Perumahan Rempang Eco City, menambahkan, “Yang di Sembulang itu masih ada lima keluarga saya di sana, bahkan mereka mau daftar ke PSN, itu penjelasan saya,” sebagaimana dikutip dari YouTube MK RI, Kamis 25 September 2025.
Warga Beberkan Data di Lapangan
Tidak hanya mengandalkan bukti video, warga Rempang yang menolak pembangunan Rempang Eco City juga menyajikan bantahan lebih lanjut melalui data langsung dari lapangan. Bantahan komprehensif ini diungkapkan dalam aksi peringatan Hari Tani Nasional 2025 yang digelar di Lapangan Bola Sembulang pada Rabu, 24 September 2025.
Di tengah orasi penolakan yang membahana terhadap Rempang Eco City, warga turut membacakan surat terbuka yang ditujukan kepada Mahkamah Konstitusi. Surat tersebut secara spesifik menyoroti dugaan keterangan palsu yang disampaikan oleh Samsudin Bujur tiga hari sebelumnya di persidangan MK. “Bahwa keterangan saksi tersebut di atas adalah tidak benar dan patut diduga sebagai keterangan palsu,” bunyi penggalan surat yang dibacakan perwakilan warga, menegaskan kecurigaan serius terhadap integritas kesaksian tersebut.
Lebih jauh lagi, surat terbuka tersebut juga memuat hasil pendataan langsung yang dilakukan oleh warga di Pulau Rempang. Data ini merinci secara akurat jumlah kepala keluarga (KK) yang sudah menerima relokasi dan yang masih teguh bertahan di kampung halaman mereka.
Hasil pendataan ini menunjukkan perbedaan drastis dibandingkan dengan klaim Samsudin Bujur. Di Kampung Sembulang Tanjung, dari total 63 KK, 20 KK masih bertahan sementara 43 KK telah direlokasi. Bergeser ke Sembulang Camping, dari 56 KK, mayoritas 41 KK tetap memilih bertahan di kampung, dan hanya 15 KK yang telah pindah. Kemudian, di Sembulang Hulu, angka penolakan semakin signifikan; dari 90 KK, hanya 3 KK yang telah direlokasi, menyisakan 87 KK yang masih bertahan. “Data ini dihimpun langsung oleh Amar-GB,” jelas perwakilan warga, menekankan validitas informasi tersebut.
Pendataan berlanjut ke Sembulang Pasir Merah, di mana dari 109 KK, 71 KK masih bertahan dan 38 KK telah pindah. Selain itu, warga juga secara cermat mendata tiga kampung lain yang berdekatan dan menjadi daerah terdampak utama pembangunan PSN Rempang Eco City. Di Kampung Sungai Bulu, dari 151 KK, 130 KK memilih bertahan dan 21 KK telah direlokasi. Kampung Sungai Raya, yang belakangan diklaim pemerintah sebagai taman buru, menunjukkan angka yang mencengangkan: dari 297 KK, 289 KK masih bertahan, dengan hanya 8 KK yang menerima relokasi. Terakhir, di Kampung Pasir Panjang, 82 dari 112 KK tetap bertahan, sementara 31 KK telah pindah dan menerima program relokasi.
Warga Rempang berpendapat bahwa kesaksian tidak benar dari Samsudin Bujur telah menciptakan persepsi negatif yang merugikan masyarakat dan memicu kegaduhan, terutama di kalangan mereka yang masih bertahan menolak relokasi untuk Proyek Rempang Eco City. Mereka bahkan menduga kuat bahwa keterangan palsu tersebut melanggar Pasal 242 ayat 1 KUHP. Pasal ini secara jelas menyatakan, “Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberikan keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.”
Melalui surat terbuka ini, warga Rempang secara hormat memohon kepada Ketua Mahkamah Konstitusi dan Majelis Hakim yang mengadili Perkara Nomor 112/PUU-XXIII/2025 untuk mengesampingkan seluruh keterangan dari saksi Samsudin Bujur. Selain itu, mereka juga mendesak aparat penegak hukum agar segera memproses Samsudin atas dugaan pemberian keterangan palsu atau tidak benar, sesuai dengan ketentuan Pasal 242 ayat 1 KUHP.
Menutup rangkaian bantahan tersebut, Ketua Amar-GB, Ishaka, dengan tegas menyatakan bahwa peringatan Hari Tani ini sekaligus menjadi momen untuk membantah klaim sepihak dari oknum-oknum yang menyebutkan hanya minoritas warga yang masih bertahan. “Hari ini terbukti Rempang masih mempunyai penduduk mayoritas masih bertahan, ini kita buktikan. Klaim oknum yang menyebut hanya sedikit warga yang bertahan hanya untuk mengadu domba warga,” pungkas Ishaka, menggarisbawahi kekuatan persatuan dan determinasi warga Rempang.
Ringkasan
Warga Rempang dengan tegas membantah kesaksian Samsudin Bujur di Mahkamah Konstitusi, yang menyatakan hanya segelintir warga menolak proyek Rempang Eco City dan belum menerima relokasi. Samsudin mengklaim, misalnya, hanya tiga keluarga di Kampung Sembulang Tanjung yang masih menolak. Masyarakat Rempang menganggap klaim ini tidak akurat dan telah mengunggah video yang menunjukkan lebih banyak rumah di Sembulang Tanjung masih menolak relokasi.
Sebagai bantahan, warga Rempang menyajikan data lapangan komprehensif yang menunjukkan mayoritas kepala keluarga di beberapa kampung seperti Sembulang Tanjung dan Sembulang Hulu masih bertahan, sangat berbeda dari klaim Samsudin. Mereka telah mengirim surat terbuka kepada Mahkamah Konstitusi, menduga Samsudin memberikan keterangan palsu yang melanggar Pasal 242 ayat 1 KUHP. Warga memohon agar keterangan Samsudin diabaikan dan mendesak aparat hukum untuk memprosesnya.