LMKN: Era Baru Royalti Musik Transparan, Musisi Lebih Untung?

H Anhar

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) secara resmi mengumumkan pengambilalihan seluruh peran Wahana Musik Indonesia (WAMI) dalam proses penghimpunan royalti musik dan lagu dari berbagai platform digital. Langkah strategis ini menandai era baru, di mana seluruh aktivitas pengumpulan royalti akan dilakukan untuk dan atas nama LMKN, demikian disampaikan oleh Ketua LMKN Pencipta, Andi Mulhanan Tombolotutu, dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Jumat, 19 September 2025.

Andi Mulhanan lebih lanjut menjelaskan bahwa saat ini LMKN sedang fokus pada tahapan krusial, yaitu migrasi data dan keuangan. Proses ini vital untuk menjamin bahwa seluruh transisi kewenangan dapat berjalan secara tertib, transparan, dan akuntabel, demi keberlanjutan layanan kepada para pemegang hak.

Dalam upaya meningkatkan efisiensi dan transparansi, LMKN kini mengimplementasikan kebijakan satu pintu atau one gate policy. Andi Mulhanan menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk menyederhanakan dan mengoptimalkan proses penghimpunan royalti, baik dari penggunaan karya secara analog maupun digital. Dengan demikian, diharapkan seluruh mekanisme menjadi jauh lebih transparan dan efisien, memberikan kepastian bagi semua pihak.

Melalui sistem satu pintu ini, pengguna komersial kini hanya perlu mengurus izin penggunaan lagu dan musik melalui LMKN. Andi menambahkan, “Sistem satu pintu ini tidak hanya akan sangat memudahkan para pengguna, tetapi juga secara fundamental memastikan bahwa hak ekonomi pencipta dan hak terkait mereka terlindungi dengan baik.” Ini merupakan langkah progresif untuk menciptakan ekosistem musik yang lebih adil dan teratur.

Di sisi lain, Ketua LMKN Hak Terkait, Marcell Kirana H. Siahaan, menekankan komitmen LMKN bersama seluruh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) untuk melakukan berbagai perbaikan signifikan. Kesepakatan ini mencakup penyerahan data anggota dan data karya cipta dari masing-masing LMK kepada LMKN guna membentuk basis data terintegrasi yang komprehensif. Marcell menegaskan pentingnya validitas data ini, menyatakan, “Proposal distribusi royalti wajib disampaikan berdasarkan data yang valid. Hal ini esensial untuk menjamin distribusi royalti yang adil dan tepat sasaran bagi para pemegang hak.”

Dalam kesempatan ini, LMKN juga secara tegas mengingatkan bahwa keterlambatan penyerahan data oleh LMK berpotensi besar menghambat kelancaran proses distribusi royalti kepada anggota mereka. Peringatan ini menegaskan pentingnya kepatuhan LMK dalam menyediakan data secara tepat waktu demi melindungi hak-hak anggotanya.

Pilihan Editor: JICA: Proyek Infrastruktur Tetap Signifikan bagi Indonesia

Ringkasan

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) secara resmi mengambil alih seluruh peran Wahana Musik Indonesia (WAMI) dalam penghimpunan royalti musik dan lagu dari platform digital mulai 19 September 2025. Langkah ini menandai era baru di mana seluruh aktivitas pengumpulan royalti akan dilakukan atas nama LMKN. Dalam upaya meningkatkan efisiensi dan transparansi, LMKN kini mengimplementasikan kebijakan satu pintu (one gate policy) untuk menyederhanakan dan mengoptimalkan proses penghimpunan royalti baik dari penggunaan analog maupun digital, guna melindungi hak ekonomi pencipta dan hak terkait.

LMKN sedang fokus pada migrasi data dan keuangan untuk memastikan transisi kewenangan berjalan tertib, transparan, dan akuntabel. LMKN bersama seluruh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) berkomitmen membentuk basis data terintegrasi yang komprehensif berdasarkan data anggota dan karya cipta yang valid. LMKN juga mengingatkan bahwa keterlambatan penyerahan data oleh LMK berpotensi menghambat kelancaran proses distribusi royalti kepada anggota.

Also Read

[addtoany]

Tags