Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Mufti Mubarok, menyoroti sejumlah permasalahan krusial yang masih merugikan pengguna mobil listrik di Indonesia. Menurutnya, sederet isu fundamental seperti klaim usia baterai yang tak sesuai realitas, mogoknya kendaraan, hingga potensi dampak kesehatan akibat paparan radiasi elektromagnetik, menjadi ganjalan serius. Mufti menegaskan bahwa harga jual yang tinggi dan layanan purna-jual yang kurang memadai sering kali membebani konsumen. Lebih lanjut, problematikanya semakin diperparah dengan proses klaim garansi yang kerap bermasalah, meninggalkan konsumen tanpa perlindungan yang semestinya. “Saat ini, mobil listrik belum sepenuhnya menjadi solusi ideal di Indonesia,” ungkap Mufti dalam keterangan tertulisnya kepada Tempo pada Sabtu, 20 September 2025.
Meskipun kendaraan listrik digadang-gadang sebagai pilar utama transisi energi nasional, Mufti mengingatkan produsen dan regulator agar tidak pernah mengesampingkan aspek perlindungan konsumen. Ia menekankan pentingnya pembangunan infrastruktur nasional yang memadai sebagai fondasi kuat sebelum gencarnya produksi mobil listrik. BPKN sendiri telah menemukan disparitas mencolok terkait klaim masa pakai baterai mobil listrik. Produsen sering mengklaim daya tahan baterai hingga 8 sampai 15 tahun, namun kenyataan di lapangan menunjukkan banyak pengguna melaporkan penurunan performa signifikan hanya dalam dua tahun pertama pemakaian. Ironisnya, “biaya pengganti baterainya pun tergolong sangat mahal, menjadi masalah serius yang membebani konsumen,” tambahnya.
Kondisi pasar mobil listrik semakin diperumit dengan pencabutan insentif pemerintah, yang berujung pada lonjakan harga dan berpotensi merugikan konsumen dalam jangka panjang. Lebih lanjut, Mufti menggarisbawahi fenomena nilai jual kembali mobil listrik yang cenderung merosot lebih cepat dibanding kendaraan konvensional. Penurunan nilai ini, menurutnya, bersumber dari kekhawatiran mendalam konsumen akan usia pakai dan biaya fantastis untuk penggantian baterai, komponen paling vital pada kendaraan jenis ini.
Guna mengatasi sederet persoalan ini, BPKN mendesak pemerintah untuk segera memperketat regulasi terkait garansi dan layanan purna-jual kendaraan listrik. Mufti juga menyerukan agar para produsen dan dealer mobil listrik mematuhi regulasi tersebut dengan serius. Ia menekankan pentingnya sikap proaktif dari industri, termasuk melakukan recall atau pembaruan perangkat lunak secara berkala jika terdeteksi adanya cacat produk demi menjamin keamanan dan kenyamanan konsumen.
Menutup pernyataannya, Mufti menegaskan komitmen kuat BPKN dalam mengawal hak-hak konsumen di tengah era transisi energi ramah lingkungan. Ia berpendapat bahwa masyarakat berhak penuh atas produk yang tidak hanya aman dan sehat, tetapi juga sesuai dengan janji dan standar yang ditetapkan produsen. “Jangan sampai konsumen menjadi korban akibat lemahnya sistem garansi dan layanan purna-jual kendaraan listrik,” pungkasnya.
Pilihan Editor: Buntut Kecurangan MinyaKita: Konsumen Bisa Meminta Ganti Rugi
Ringkasan
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Mufti Mubarok, menyoroti sejumlah masalah krusial yang merugikan pengguna mobil listrik di Indonesia. Isu-isu tersebut meliputi klaim usia baterai yang tidak sesuai realitas (sering menurun drastis dalam 2 tahun dibanding klaim 8-15 tahun), biaya penggantian baterai yang sangat mahal, serta layanan purna-jual dan klaim garansi yang kurang memadai. Selain itu, harga jual yang tinggi, potensi dampak radiasi elektromagnetik, dan penurunan nilai jual kembali yang cepat juga membebani konsumen.
Mufti Mubarok menambahkan bahwa pencabutan insentif pemerintah turut memperumit kondisi pasar dan berpotensi merugikan konsumen jangka panjang. Guna mengatasi hal ini, BPKN mendesak pemerintah untuk memperketat regulasi terkait garansi dan layanan purna-jual kendaraan listrik, serta meminta produsen mematuhinya. BPKN berkomitmen mengawal hak-hak konsumen, memastikan mereka mendapatkan produk yang aman, sehat, dan sesuai standar, tanpa menjadi korban kelemahan sistem garansi.