Rp 200 T di Himbara: Aturan Menteri Purbaya, Untung Siapa?

H Anhar

Dalam hitungan hari sejak dilantik, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menggebrak dengan kebijakan transformatif. Eks Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan tersebut segera mengambil langkah berani: memindahkan separuh dari dana pemerintah yang sebelumnya tersimpan di Bank Indonesia (BI) ke rekening-rekening anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Langkah ini menandai dimulainya era baru dalam pengelolaan kas negara.

Sejak resmi menjabat pada 8 September 2025, Menteri Purbaya mengambil keputusan strategis untuk mengalirkan dana sebesar Rp 200 triliun ke lima bank badan usaha milik negara (BUMN) dengan alokasi yang bervariasi. Berulang kali, ia menegaskan bahwa tujuan utama dari kebijakan ini adalah memperdalam pasar keuangan domestik dan secara signifikan mendongkrak penyaluran kredit ke sektor riil, yang pada akhirnya diharapkan dapat memacu pertumbuhan ekonomi nasional.

Menjelaskan urgensi tindakannya, Purbaya menyatakan, “Begitu saya masuk ke keuangan, sebelumnya sudah kami lihat bahwa sistem finansial kita agak kering, maka ekonominya melambat.” Pernyataan ini disampaikannya usai rapat dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat pada Rabu, 10 September 2025. Ia sangat berharap kucuran dana pemerintah ini akan menjadi katalisator penting bagi peningkatan likuiditas di perbankan, sekaligus mendorong roda perekonomian bergerak lebih cepat.

Proses transfer uang negara ini mulai dieksekusi pada Jumat, 12 September 2025. Di hari yang sama, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga secara resmi menandatangani Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025, yang menjadi landasan hukum bagi penempatan dana tersebut. Dokumen ini merinci sederet ketentuan krusial mengenai skema penempatan dana di lima bank mitra yang telah ditunjuk.

1. Penempatan Dana di Lima Bank BUMN Pilihan

Penempatan uang negara ini secara spesifik dialokasikan kepada lima bank umum mitra strategis yang tergabung dalam Himbara, yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Distribusi dana ditentukan berdasarkan ukuran atau kapitalisasi masing-masing bank. Bank-bank besar seperti BRI, BNI, dan Bank Mandiri masing-masing menerima penempatan sebesar Rp 55 triliun. Sementara itu, BTN mendapatkan alokasi Rp 25 triliun, dan BSI sebesar Rp 10 triliun.

2. Fokus Penggunaan Dana untuk Sektor Riil dan Larangan Investasi SBN

Berdasarkan poin ketiga KMK Nomor 276 Tahun 2025, penempatan dana pemerintah ini secara eksplisit diarahkan untuk mendorong pertumbuhan sektor riil. Lebih lanjut, poin kelima dengan tegas melarang bank umum mitra untuk menggunakan dana tersebut dalam pembelian Surat Berharga Negara (SBN). Pembatasan ini memastikan dana benar-benar tersalurkan ke aktivitas ekonomi produktif dan tidak hanya berputar di pasar keuangan sekunder.

3. Struktur Simpanan, Imbal Hasil, dan Jangka Waktu

Penempatan dana negara ini berbentuk deposito on call, baik konvensional maupun syariah, dan dilakukan tanpa melalui mekanisme lelang. Bentuk deposito on call dipilih agar pemerintah memiliki fleksibilitas untuk menarik kembali dana tersebut kapan pun dibutuhkan, sebagaimana dijelaskan oleh Menteri Purbaya sebelumnya. Imbal hasil yang akan diterima pemerintah ditetapkan sebesar 80,476 persen dari suku bunga acuan BI, yaitu BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI 7-DRR Rate), khusus untuk rekening penempatan dalam mata uang rupiah. Dengan suku bunga acuan BI yang saat ini berada di level 5 persen, estimasi imbal hasil yang diperoleh pemerintah adalah sekitar 4,02 persen. Sementara itu, tenor penempatan dana ini ditetapkan untuk jangka waktu 6 bulan dan memiliki opsi perpanjangan.

4. Strategi Manajemen Risiko yang Komprehensif

Untuk memitigasi potensi risiko, pemerintah telah mengimplementasikan dua strategi manajemen risiko. Langkah pertama adalah mekanisme debit langsung dari Giro Wajib Minimum (GWM) Bank Indonesia, yang akan diaktifkan apabila bank umum mitra gagal memenuhi kewajiban pengembalian dana penempatan. Ini memungkinkan pemerintah untuk menarik dana secara langsung melalui BI jika diperlukan. Kedua, kebijakan ini juga melibatkan pertimbangan cermat terhadap kondisi pasar keuangan terkini, hasil analisis risiko yang mendalam, serta rekomendasi dari otoritas terkait guna memastikan keamanan dan efektivitas penempatan dana.

5. Kewajiban Pelaporan Berkala untuk Akuntabilitas

Sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi, kelima bank mitra yang menerima penempatan dana pemerintah diwajibkan untuk menyampaikan laporan penggunaan uang negara secara berkala setiap bulan. Laporan ini harus ditujukan kepada Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, memastikan pengawasan ketat terhadap pemanfaatan dana tersebut dan capaian target yang telah ditetapkan.

Ringkasan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, tak lama setelah dilantik pada 8 September 2025, mengambil kebijakan strategis memindahkan dana pemerintah sebesar Rp 200 triliun dari Bank Indonesia ke rekening Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Langkah ini bertujuan memperdalam pasar keuangan domestik, mendongkrak penyaluran kredit ke sektor riil, dan memacu pertumbuhan ekonomi nasional. Keputusan ini didasari kondisi sistem finansial yang “kering” dan diharapkan menjadi katalisator bagi peningkatan likuiditas perbankan.

Dana tersebut dialokasikan kepada lima bank BUMN (BRI, BNI, Mandiri, BTN, BSI) dengan jumlah bervariasi, dan penempatannya diatur melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 276 Tahun 2025. Ketentuan krusial menegaskan dana wajib digunakan untuk mendorong sektor riil serta dilarang untuk pembelian Surat Berharga Negara. Penempatan berbentuk deposito on call selama 6 bulan, disertai imbal hasil, strategi manajemen risiko komprehensif, dan kewajiban pelaporan bulanan untuk menjamin akuntabilitas.

Also Read

[addtoany]

Tags