Tunggakan PBB Cirebon Diampuni? Pemkot Kaji Pembebasan!

H Anhar

PEMERINTAH Kota Cirebon tengah melakukan kajian mendalam terhadap usulan pembebasan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk kategori perorangan di wilayahnya. Langkah ini merupakan respons atas arahan dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang bertujuan meringankan beban masyarakat.

Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, menyatakan bahwa pihaknya akan meneliti lebih lanjut aspek regulasi terkait kebijakan ini. “Kami nanti kaji lagi. Kita lihat aturannya seperti apa dan bagaimana,” ujarnya di Cirebon, Minggu, 17 Agustus 2025, menegaskan komitmen pemerintah untuk menemukan solusi terbaik.

Saat ini, tarif PBB di Kota Cirebon masih berpedoman pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRB), sebuah kebijakan yang sebagian masyarakat merasa keberatan. Menyikapi keluhan tersebut, Pemerintah Kota Cirebon telah mengambil langkah proaktif dengan memberikan diskon pembayaran PBB sebesar 50 persen. Diskon signifikan ini berlaku hingga akhir tahun 2025 dan dapat dimanfaatkan oleh seluruh warga Kota Cirebon yang belum melunasi kewajiban pajak mereka.

Effendi Edo menegaskan bahwa tidak ada persyaratan khusus untuk mendapatkan keringanan ini, menjadikannya kesempatan emas bagi para wajib pajak. “Diskonnya berlaku sampai dengan akhir tahun ini. Tidak ada syarat khusus. Ayo manfaatkan kesempatan ini,” serunya, mendorong masyarakat untuk segera memanfaatkan insentif ini.

Wali Kota Edo mengklaim bahwa dengan adanya diskon PBB sebesar 50 persen, nilai Pajak Bumi dan Bangunan yang dibayarkan masyarakat pada tahun 2024 justru lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya, yakni 2023. Hal ini menunjukkan efektivitas kebijakan diskon dalam meringankan beban.

Lebih lanjut, ia memastikan bahwa evaluasi terhadap kebijakan tarif PBB akan terus dilakukan secara berkesinambungan. Tujuannya adalah untuk menemukan solusi yang tepat agar masyarakat tidak merasa terbebani dengan kewajiban pajak ini. Pembahasan mengenai perubahan kebijakan, termasuk opsi standardisasi pajak yang lebih “flat” untuk tahun depan, telah dimulai bersama DPRD jauh sebelum keluhan masyarakat mengemuka. “Kami lagi merumuskan bersama DPRD apakah tahun depan akan menggunakan standardisasi pajak yang flat atau seperti apa. Mudah-mudahan masyarakat merasa nyaman,” harapnya, menekankan komitmen pemerintah untuk menciptakan sistem pajak yang lebih nyaman dan adil bagi warganya.

Di sisi lain, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon, Mastara, menyoroti kompleksitas pengelolaan PBB. Menurutnya, pengalihan pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan ke pemerintah daerah tidak hanya membuka potensi penerimaan yang signifikan, tetapi juga membawa serta tantangan besar berupa piutang PBB yang menumpuk.

Mastara membeberkan data terkait tunggakan PBB tersebut. Tercatat, piutang PBB yang telah dihapus hingga tahun 2009 mencapai hampir Rp 30 miliar. Angka ini membengkak secara drastis untuk periode 2010 hingga 2024, di mana piutang tercatat hampir Rp 100 miliar berdasarkan neraca keuangan daerah. Ia juga menjelaskan prosedur penghapusan piutang PBB: untuk nilai di atas Rp 5 miliar, memerlukan persetujuan DPRD, sementara untuk di bawah Rp 5 miliar, cukup dengan keputusan wali kota.

Meskipun demikian, Mastara menegaskan bahwa upaya penagihan tunggakan PBB terus digencarkan. Salah satu strategi yang diterapkan adalah dengan mencantumkan detail tunggakan minimal lima tahun ke belakang pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT PBB), sehingga wajib pajak memiliki informasi yang jelas mengenai kewajiban mereka.

Selain itu, sebagai langkah efektif lainnya, pelunasan PBB juga diwajibkan sebagai syarat mutlak dalam setiap transaksi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). “Di samping itu, kami terus berupaya melakukan penagihan,” pungkas Mastara, menunjukkan komitmen tak henti dari Pemerintah Kota Cirebon untuk mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor pajak dan menertibkan tunggakan.

Ringkasan

Pemerintah Kota Cirebon tengah mengkaji usulan pembebasan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk kategori perorangan, merespons arahan Gubernur Jawa Barat guna meringankan beban masyarakat. Wali Kota Cirebon menyatakan akan meneliti aspek regulasi terkait kebijakan ini. Saat ini, Pemkot telah memberikan diskon 50 persen untuk pembayaran PBB hingga akhir tahun 2025 tanpa syarat khusus, diklaim membuat nilai PBB 2024 lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya.

Evaluasi tarif PBB akan terus dilakukan secara berkesinambungan, termasuk pembahasan opsi standardisasi pajak yang lebih “flat” untuk tahun depan, demi kenyamanan warga. Di sisi lain, Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Cirebon mencatat piutang PBB yang menumpuk mencapai hampir Rp 100 miliar dari tahun 2010 hingga 2024. Upaya penagihan terus digencarkan, seperti mencantumkan detail tunggakan di SPPT dan mewajibkan pelunasan PBB sebagai syarat transaksi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Also Read

[addtoany]

Tags