Nusron Wahid Janji Pemerataan Tanah Rakyat di HUT ke-80 RI!

H Anhar

Menteri Agraria dan Tata Ruang, Nusron Wahid, menyoroti tantangan krusial pemerintah dalam mewujudkan pemerataan tanah rakyat. Meski demikian, Nusron meyakini bahwa kemerdekaan dalam kepemilikan tanah bagi masyarakat akan dapat tercapai di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Nusron menjelaskan bahwa saat ini, pemerintah secara bertahap telah bergerak menuju pemerataan kepemilikan tanah. Salah satu strategi utama yang diusung adalah realokasi tanah yang sebelumnya telah dialokasikan kepada pihak swasta melalui skema konsesi, seperti Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB).

HGU dan HGB yang tidak sesuai dengan peruntukannya akan kami tata ulang dan bisa dipergunakan untuk rakyat yang belum menikmati hak atas tanah di dalam negeri,” tegas Nusron saat berada di Istana Kepresidenan, Minggu (17/8). Pernyataan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan pemanfaatan tanah yang lebih adil dan merata.

Lebih lanjut, Nusron mengemukakan bahwa strategi pengambilalihan lahan yang tidak produktif merupakan amanat konstitusi, yakni Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 3. Ia mengklaim telah mengidentifikasi jutaan hektare tanah dengan status HGB maupun HGU yang kondisinya tidak produktif atau terlantar.

Sebidang tanah dapat dikategorikan sebagai tanah terlantar apabila tidak dimanfaatkan hampir selama tiga tahun. Proses evaluasi akan dilakukan pemerintah terhadap tanah berstatus HGB dan HGU sejak izin penerbitannya. Apabila setelah dua tahun diterbitkan tanah tersebut dinilai tidak produktif, pemerintah akan mengirimkan satu surat pemberitahuan dan diikuti dengan tiga surat peringatan dalam rentang waktu 345 hari. Tanah akan secara resmi dinyatakan terlantar jika seluruh surat yang disampaikan pemerintah tidak diindahkan oleh pemegang hak.

Oleh karena itu, Nusron menyatakan bahwa pemerintah berencana mengambil alih tanah-tanah terlantar tersebut untuk mendukung berbagai program strategis pemerintah. Program-program ini mencakup reforma agraria, pengembangan pertanian rakyat, penguatan ketahanan pangan, serta penyediaan perumahan murah. Selain itu, pemerintah juga berencana menyerahkan tanah tersebut untuk kepentingan umum, seperti pembangunan fasilitas vital seperti sekolah rakyat dan puskesmas, demi kemaslahatan masyarakat luas.

Ringkasan

Menteri Agraria dan Tata Ruang, Nusron Wahid, menyatakan komitmen pemerintah untuk mewujudkan pemerataan tanah rakyat di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Strategi utamanya adalah realokasi tanah konsesi seperti Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang tidak sesuai peruntukannya. Tanah-tanah ini akan ditata ulang untuk diberikan kepada masyarakat yang belum menikmati hak atas tanah.

Nusron menjelaskan bahwa pengambilalihan lahan tidak produktif merupakan amanat UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3, dengan jutaan hektare HGB/HGU teridentifikasi terlantar. Tanah dinyatakan terlantar jika tidak dimanfaatkan hampir tiga tahun setelah melalui proses evaluasi dan peringatan. Tanah terlantar ini akan dialokasikan untuk program strategis seperti reforma agraria, pertanian rakyat, ketahanan pangan, perumahan murah, serta pembangunan fasilitas umum seperti sekolah dan puskesmas.

Also Read

[addtoany]

Tags