Panser Anoa di Kejagung: Strategi Pemasaran Alutsista Indonesia?

H Anhar

Dua unit kendaraan tempur panser Anoa 6×6 milik TNI telah menjadi sorotan publik sejak terparkir di halaman Gedung Kejaksaan Agung, Bulungan, Jakarta Selatan, pada Selasa, 5 Agustus 2025. Kendaraan tempur lapis baja yang diproduksi oleh PT Pindad ini dikenal dengan kemampuan angkutnya yang efisien, mampu membawa tujuh personel termasuk pengemudi.

Kehadiran panser Anoa ini segera dijelaskan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna. Menurutnya, penempatan kedua unit tersebut merupakan bagian dari upaya pengamanan kantor Sekretariat Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang berlokasi di kompleks Kejaksaan Agung. “Ini pengamanan sekretariat tim PKH di mana di dalamnya ada unsur TNI. Kebetulan, kantornya ada di Kejagung,” ujar Anang, sebagaimana dikutip oleh Antara pada Selasa lalu.

Anang menambahkan bahwa keberadaan kendaraan tempur ini adalah bagian dari pengamanan rutin. Kedua panser Anoa itu ditempatkan di depan Kantor Sekretariat Satgas PKH dan gedung utama Kejagung, bersanding dengan deretan kendaraan operasional lainnya, serta dijaga oleh sejumlah personel TNI.

Sebagai informasi, Satgas PKH yang dibentuk oleh Presiden Prabowo merupakan kolaborasi berbagai instansi untuk menertibkan kawasan hutan yang beralih fungsi secara ilegal menjadi area komersial, seperti perkebunan kelapa sawit. Hingga kini, satuan tugas tersebut telah berhasil menyita jutaan hektare lahan ilegal. Salah satu kasus signifikan adalah penyitaan 3.043,17 hektare kawasan hutan Cagar Alam Maninjau di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, yang telah diubah menjadi perkebunan.

TNI: Permintaan Kejaksaan Agung

Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Mayor Jenderal Kristomei Sianturi, menegaskan bahwa pengerahan panser Anoa di kompleks Kejagung dilakukan atas permintaan resmi dari institusi kejaksaan. “Itu kan dalam rangka pengamanan rutin yang memang diminta oleh Kejagung,” jelas Kristomei saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Kristomei menyebutkan bahwa dasar hukum permintaan pengamanan ini adalah Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan RI, serta Nota Kesepahaman antara TNI dan Kejagung Nomor NK/6/IV/2023. Meski demikian, Kristomei tidak merinci alasan teknis spesifik mengapa pengamanan tersebut memerlukan penggunaan kendaraan tempur.

Sebelum insiden panser Anoa ini, publik juga sempat menyoroti keberadaan sekitar 10 personel TNI yang berjaga di kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Terkait hal ini, Kejagung membantah adanya penebalan pengamanan. “Kalau pengamanan kami kan sudah ada MoU dengan TNI, Panglima dengan Jaksa Agung, dari dulu juga sudah ada,” tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, pada Senin, 4 Agustus 2025.

Anang menjelaskan bahwa pengamanan tersebut erat kaitannya dengan posisi Febrie sebagai Jampidsus yang bertanggung jawab menangani berbagai perkara korupsi berskala besar. “Ya kan tahulah, penanganan sudah ada dari dulu,” tambahnya, mengisyaratkan sensitivitas tugas Jampidsus.

Panser Anoa Laris di Pasaran?

Dilansir dari situs web resmi Pindad, hingga saat ini belum ada keterangan resmi mengenai total unit panser Anoa yang telah terjual. Namun, catatan riwayat pengadaannya secara jelas menunjukkan tingkat pemanfaatan yang tinggi dari kendaraan tempur lapis baja buatan dalam negeri ini, baik untuk kebutuhan TNI maupun misi internasional.

Sebagai contoh, pada Maret 2014, PT Pindad (Persero) telah menyerahkan 24 unit Panser Anoa-2 hasil modifikasi kepada Markas Besar TNI. Prosesi serah terima yang menandai komitmen Indonesia dalam menjaga perdamaian dunia ini dilakukan oleh Pelaksana Tugas Direktur Utama PT Pindad, Tri Hardjono, kepada Panglima TNI Jenderal Moeldoko, dalam sebuah acara di Pusat Misi Perdamaian Dunia (PMPP), Sentul, Jawa Barat.

Ke-24 unit panser tersebut, sebagai bagian dari dukungan terhadap misi perdamaian global, dialokasikan untuk memperkuat Satuan Tugas Batalyon Komposit TNI Kontingen Garuda XXXV-B/UNAMID. Pasukan ini direncanakan akan menjalankan tugasnya selama setahun penuh di Darfur, Sudan, dengan beberapa kompi ditempatkan di wilayah El Geneina dan Masteri.

Secara lebih luas, total sebanyak 350 unit Panser Anoa telah digunakan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Angka ini menegaskan posisi kendaraan tempur produksi dalam negeri ini sebagai salah satu aset unggulan Indonesia yang diakui dan dipercaya dalam berbagai operasi perdamaian internasional.

Yudono Yanuar berkontribusi dalam tulisan ini.

Pilihan editor: Dua Panser Anoa Berjaga di Kejaksaan Agung

Ringkasan

Dua unit panser Anoa 6×6 milik TNI menjadi sorotan publik setelah terparkir di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 5 Agustus 2025. Kejagung menjelaskan bahwa penempatan kendaraan tempur buatan PT Pindad tersebut merupakan bagian dari pengamanan rutin sekretariat Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang berlokasi di kompleks mereka. TNI mengonfirmasi pengerahan ini atas permintaan resmi Kejagung, berlandaskan Peraturan Presiden dan Nota Kesepahaman antara kedua institusi.

Kehadiran panser ini menyusul perhatian publik terhadap personel TNI yang berjaga di kediaman Jampidsus Febrie Adriansyah, terkait penanganan kasus korupsi besar. Meskipun PT Pindad belum merilis total penjualan Anoa, kendaraan tempur lapis baja ini telah banyak digunakan oleh TNI dan dalam misi internasional. Tercatat, sebanyak 350 unit Panser Anoa telah digunakan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, menunjukkan pengakuan global terhadap produk alutsista Indonesia ini.

Also Read

[addtoany]

Tags