
Heyyoyo.com – Portal Teknologi, Review, Otomotif, Finansial Portal Teknologi, Review, Otomotif, Finansial – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kedua legislator tersebut adalah Satori dari Fraksi NasDem dan Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra, yang diduga terlibat dalam penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) serta Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selama periode 2020 hingga 2023.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa proses penyelidikan kasus ini telah dimulai sejak Desember 2024, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum. Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (7/8), Asep Guntur secara resmi mengumumkan penetapan dua tersangka tersebut: “Dua hari ke belakang, KPK menetapkan dua orang tersangka sebagai berikut: Pertama HG (Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024) dan kedua ST (Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024).”
Berdasarkan hasil temuan penyidik, Heri Gunawan diduga menerima dana keseluruhan senilai Rp 15,86 miliar. Rincian dana tersebut meliputi Rp 6,26 miliar yang bersumber dari kegiatan PSBI Bank Indonesia, Rp 7,64 miliar dari program Penyuluhan Keuangan OJK, serta Rp 1,94 miliar dari berbagai mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya. Dana gratifikasi tersebut kemudian diduga dialihkan ke rekening pribadi Heri Gunawan melalui yayasan yang dikelolanya. Uang haram ini dilaporkan digunakan untuk berbagai keperluan pribadi, termasuk pembelian aset, kendaraan mewah, hingga pembangunan sebuah rumah makan.
Sementara itu, Satori diduga menerima dana senilai total Rp 12,52 miliar. Dana tersebut terdiri dari Rp 6,30 miliar yang berasal dari PSBI Bank Indonesia, Rp 5,14 miliar dari OJK, dan Rp 1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya. Untuk menyamarkan asal-usul dana haram ini, Satori diduga melakukan transaksi pencucian uang melalui berbagai modus. Mulai dari pembelian deposito, pengadaan tanah, pembangunan showroom, hingga akuisisi kendaraan dan aset lainnya. Bahkan, ia disinyalir meminta bantuan bank daerah untuk menyamarkan jejak transaksinya.
Fenomena Belanja Produk Kecantikan di Momen Promo Kemerdekaan, Simak Tipsnya Biar Nggak Boncos
Lebih lanjut, KPK mencurigai bahwa sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI lainnya juga turut menikmati aliran dana serupa. Kecurigaan ini muncul berdasarkan pengakuan Satori setelah menjalani pemeriksaan beberapa waktu lalu. “KPK akan mendalami keterangan ST tersebut,” tegas Asep Guntur, mengindikasikan pengembangan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus korupsi dan pencucian uang yang melibatkan para wakil rakyat ini.
Atas perbuatan mereka, Heri Gunawan dan Satori kini disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Selain itu, keduanya juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, menunjukkan keseriusan KPK dalam menindak praktik korupsi dan pencucian uang di kalangan pejabat publik.
Ringkasan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua anggota DPR RI, Satori dari Fraksi NasDem dan Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra, sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Keduanya diduga terlibat dalam penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selama periode 2020 hingga 2023. Heri Gunawan diduga menerima dana Rp 15,86 miliar, sementara Satori diduga menerima Rp 12,52 miliar, yang kemudian dialihkan untuk keperluan pribadi dan disamarkan.
Dana gratifikasi tersebut berasal dari PSBI Bank Indonesia, OJK, serta berbagai mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya. Modus pencucian uang yang diduga digunakan meliputi pengalihan ke rekening pribadi, pembelian deposito, tanah, pembangunan properti, hingga pengadaan kendaraan dan aset lainnya. KPK juga mencurigai adanya keterlibatan anggota Komisi XI DPR lainnya dan akan mendalami informasi ini. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.





