Pada 2024, dinamika kebijakan penerbangan nasional sempat mencuri perhatian ketika Pemerintah memangkas jumlah bandara internasional secara signifikan. Melalui Keputusan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 yang diterbitkan pada 2 April 2024, status internasional 34 bandara internasional dipangkas, menyisakan hanya 17 bandara saja yang berstatus internasional.
Langkah ini, menurut Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati pada 26 April 2024, bertujuan untuk mendorong sektor penerbangan nasional yang sempat terpuruk akibat pandemi COVID-19. “Keputusan ini juga telah dibahas bersama kementerian dan lembaga terkait di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi,” ungkap Adita waktu itu, sebagaimana dikutip dari Antara.
Namun, belum lama berselang, di bawah pemerintahan Prabowo Subianto, terjadi perubahan arah kebijakan. Status internasional beberapa bandara daerah yang sebelumnya dicabut kini dikembalikan. Sebut saja Bandara Ahmad Yani di Semarang, Jawa Tengah; Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang, Sumatera Selatan; dan Bandara H.A.S Hanandjoedding di Bangka Belitung, Kepulauan Riau, yang telah kembali berstatus internasional sejak April 2025. Sebulan setelahnya, pada Mei 2025, Bandara Syamsuddin Noor di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dan Bandara Supadio di Pontianak, Kalimantan Barat, turut menyusul.
Pengembalian status bandara internasional ini kembali menjadi pembahasan utama dalam rapat terbatas di Hambalang, Bogor, pada Jumat, 1 Agustus 2025. Dalam forum tersebut, Presiden Prabowo Subianto mendorong pembukaan bandara internasional secara masif di berbagai wilayah. Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menjelaskan, inisiatif ini bertujuan “guna mendorong percepatan perputaran ekonomi dan pariwisata daerah.”
Apa Bedanya Bandara Internasional dan Domestik?
Meskipun keduanya berfungsi sebagai gerbang udara untuk keberangkatan dan kedatangan pesawat, bandara internasional dan bandara domestik memiliki perbedaan fundamental yang cukup jelas. Seperti dilansir dari Antara, perbedaan utama terletak pada fasilitas penerbangan, mencakup panjang landasan pacu, kapasitas terminal, hingga jenis layanan yang tersedia.
Secara umum, bandara domestik dirancang khusus untuk melayani penerbangan di dalam negeri dan acapkali hanya memiliki satu atau dua terminal, bahkan ada yang hanya dilayani oleh maskapai tertentu. Sebaliknya, bandara internasional adalah pusat konektivitas lintas negara, dilengkapi dengan fasilitas lengkap seperti pemeriksaan bea cukai, imigrasi, dan karantina untuk mengakomodasi penumpang yang bepergian dari atau ke luar negeri.
Berikut adalah beberapa perbedaan krusial antara bandara internasional dan domestik:
1. Jalur Penerbangan
Bandara domestik berfokus pada melayani rute penerbangan antarwilayah dalam negeri, sehingga tidak memerlukan proses imigrasi. Berbanding terbalik, bandara internasional adalah pintu gerbang menuju destinasi luar negeri. Beberapa bandara internasional juga tetap menangani rute domestik, asalkan telah dilengkapi izin dan infrastruktur yang memadai.
2. Prosedur Keamanan
Pengamanan di bandara internasional diterapkan secara ketat. Prosesnya mencakup pemeriksaan imigrasi, paspor, visa, hingga regulasi barang bawaan yang lebih kompleks. Di sisi lain, bandara domestik memiliki prosedur yang lebih sederhana, cukup dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan tiket. Waktu kedatangan yang disarankan pun berbeda; penumpang internasional dianjurkan tiba 2-3 jam lebih awal, sedangkan penumpang domestik cukup 1-2 jam sebelum keberangkatan.
3. Kapasitas Bandara
Bandara internasional dirancang untuk menampung volume penumpang dan pesawat berbadan lebar yang lebih besar, dengan terminal yang luas dan landasan pacu yang panjang. Sebaliknya, bandara domestik biasanya berukuran lebih kecil, melayani pesawat jarak pendek, dan memfasilitasi proses penumpang yang lebih cepat dan efisien.
4. Fasilitas Terminal
Fasilitas di bandara internasional jauh lebih lengkap, mencakup layanan imigrasi, bea cukai, karantina, toko bebas bea (duty-free shop), lounge eksklusif, hingga hotel transit untuk kenyamanan penumpang. Bandara domestik umumnya hanya menawarkan fasilitas dasar seperti loket check-in, ruang tunggu, dan gerai makanan dalam skala yang lebih kecil dan sederhana.
Riri Rahayuningsih dan Novali Panjir Nugroho berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Masyarakat Sipil sebagai Penyeimbang Pemerintah
Ringkasan
Pemerintah Indonesia pada 2024 melalui Keputusan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 sempat memangkas jumlah bandara internasional dari 34 menjadi 17, bertujuan mendorong sektor penerbangan nasional pasca-pandemi COVID-19. Namun, di bawah pemerintahan Prabowo Subianto, status internasional beberapa bandara daerah seperti Ahmad Yani dan Sultan Mahmud Badaruddin II dikembalikan mulai April 2025. Kebijakan ini didorong untuk mempercepat perputaran ekonomi dan pariwisata daerah di berbagai wilayah.
Bandara internasional dan domestik memiliki perbedaan fundamental dalam fasilitas dan prosedur. Bandara domestik melayani rute penerbangan antarwilayah dalam negeri dengan prosedur keamanan lebih sederhana dan fasilitas dasar. Sebaliknya, bandara internasional berfungsi sebagai gerbang lintas negara, dilengkapi fasilitas lengkap seperti pemeriksaan bea cukai, imigrasi, dan karantina, serta memiliki prosedur keamanan yang lebih ketat dan kapasitas lebih besar.