KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi mencabut suspensi perdagangan saham dua emiten properti, PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA) dan PT Rockfields Properti Indonesia Tbk (ROCK), yang berlaku mulai sesi I perdagangan hari ini, Selasa (5/8).
Keputusan pembukaan suspensi ini dikonfirmasi oleh Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono. Dalam pengumuman resmi BEI, Selasa (5/8), Yulianto menyatakan, “Suspensi atas perdagangan saham MINA dan ROCK di pasar reguler dan pasar tunai dibuka kembali mulai sesi I tanggal 5 Agustus 2025.” Langkah ini membuka kembali peluang transaksi bagi para investor.
Pasca dibuka dari suspensi, saham MINA langsung menunjukkan pergerakan signifikan. Pada perdagangan Selasa (5/8), saham MINA terkoreksi cukup dalam sebesar 8,52%, mencapai level Rp 161 per saham. Meskipun demikian, jika melihat kinerja secara tahun berjalan, saham MINA telah membukukan lonjakan impresif sebesar 187,5%, menunjukkan pertumbuhan yang luar biasa.
Di sisi lain, saham ROCK juga turut menarik perhatian setelah suspensi dicabut. Hingga penutupan perdagangan Selasa (5/8), saham ROCK terpantau berada di level Rp 505 per saham, menguat 1% dalam sehari. Sejak awal tahun, pergerakan saham ROCK juga menorehkan performa positif dengan lonjakan sebesar 81,65%.
Sebelumnya, diberitakan oleh Kontan, suspensi saham MINA berkaitan dengan rencana aksi korporasi besar berupa Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I (PMHMETD I) atau yang lebih dikenal dengan rights issue. MINA menargetkan perolehan dana hingga Rp 164,06 miliar dari aksi korporasi ini.
Berdasarkan keterbukaan informasi pada tanggal 2 Juli 2025, MINA berencana menawarkan sebanyak-banyaknya 3,28 miliar saham baru. Jumlah ini setara dengan 33,33% dari modal yang ditempatkan dan disetor penuh perseroan setelah PMHMETD I. Saham-saham baru tersebut akan memiliki nilai nominal Rp 20 per saham, dengan harga pelaksanaan ditetapkan sebesar Rp 50 untuk setiap saham.
Dengan demikian, total dana yang diharapkan MINA melalui rights issue ini adalah maksimal Rp 164,06 miliar. Dana ini akan berasal dari saham portepel perseroan dan saham-saham tersebut rencananya akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Setiap pemegang dua saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) TOWR pada tanggal 24 Juni 2025 pukul 16:00 WIB berhak atas satu HMETD. Perlu dicatat, setiap satu HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli satu saham baru yang wajib dibayar penuh pada saat pengajuan pemesanan pelaksanaan HMETD.
PT Basis Utama Prima, sebagai pemegang saham utama MINA dengan kepemilikan 45,71% atau setara 3 miliar saham perseroan, telah menyatakan komitmennya untuk mengalihkan seluruh hak memesan efek terlebih dahulunya kepada Hapsoro.
Hapsoro, yang merupakan pemegang saham pengendali perseroan, memiliki saham secara langsung di MINA sebesar 4,44% atau sejumlah 291,48 juta saham. Dengan porsi kepemilikannya ini, Hapsoro berhak memperoleh 145,74 juta HMETD.
Lebih lanjut, Hapsoro juga berkomitmen penuh untuk menerima pengalihan seluruh hak memesan efek terlebih dahulu yang akan diperoleh PT Basis Utama Prima dalam rangka rights issue ini. Saat ini, PT Basis Utama Prima memiliki 3 miliar saham, yang merepresentasikan 45,71% dari total seluruh saham yang telah dikeluarkan perseroan.
Ringkasan
Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi mencabut suspensi perdagangan saham dua emiten properti, PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA) dan PT Rockfields Properti Indonesia Tbk (ROCK), yang berlaku mulai sesi I perdagangan Selasa, 5 Agustus 2025. Setelah pencabutan, saham MINA terkoreksi 8,52% pada hari yang sama namun telah melonjak impresif 187,5% secara tahun berjalan. Sementara itu, saham ROCK menguat 1% pada 5 Agustus dan mencatatkan kenaikan 81,65% sejak awal tahun.
Suspensi saham MINA sebelumnya berkaitan dengan rencana aksi korporasi berupa Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD I) atau rights issue. MINA menargetkan perolehan dana hingga Rp 164,06 miliar dari penawaran maksimal 3,28 miliar saham baru dengan harga pelaksanaan Rp 50 per saham. PT Basis Utama Prima, sebagai pemegang saham utama, akan mengalihkan seluruh hak memesan efek terlebih dahulunya kepada Hapsoro, yang merupakan pemegang saham pengendali MINA.