Heyyoyo.com – Portal Teknologi, Review, Otomotif, Finansial – , Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan komitmen kuatnya dalam memperkuat sektor jasa keuangan melalui pengumuman serangkaian kebijakan strategis. Dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Juli 2025 pada Senin, 4 Agustus, OJK memfokuskan perhatian pada pembenahan ekuitas lembaga pembiayaan, peningkatan perlindungan konsumen, pengembangan aset kripto, serta akselerasi literasi keuangan di masyarakat.
Langkah tegas OJK tercermin dari penjatuhan 1.793 sanksi administratif kepada pelanggar di sektor jasa keuangan sepanjang Juni 2025. Di sisi perlindungan konsumen, hingga 14 Juli 2025, OJK telah menangani 268.908 permintaan layanan dan 24.975 pengaduan. Dari jumlah tersebut, 62 pengaduan spesifik berkaitan dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah, dengan 85 persen di antaranya telah berhasil ditindaklanjuti.
Kolaborasi antara OJK dan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) juga menunjukkan hasil signifikan dalam memerangi aktivitas keuangan ilegal. Hingga 24 Juli 2025, Satgas PASTI menerima 11.137 pengaduan, yang didominasi oleh 8.929 laporan pinjaman online ilegal dan 2.208 laporan investasi ilegal. Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, menegaskan bahwa Satgas PASTI telah berhasil mengidentifikasi dan menghentikan 1.556 entitas pinjaman online ilegal serta 284 penawaran investasi ilegal.
Dalam upaya meningkatkan literasi keuangan masyarakat, OJK terus menggalakkan berbagai program edukasi. Hingga 25 Juli 2025, lebih dari 144 juta peserta telah dijangkau melalui 23.944 program Gerakan Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (GENCARKAN). Selain itu, OJK juga menginisiasi proyek percontohan pembukaan rekening pelajar di Denpasar dan Jakarta, melibatkan 2.130 sekolah dan memfasilitasi 538.110 siswa untuk lebih memahami pengelolaan keuangan sejak dini.
Penguatan juga dilakukan pada sektor syariah, yang menunjukkan geliat positif. OJK mencatat kenaikan indeks saham syariah sebesar 17,6 persen dan pertumbuhan aset reksa dana syariah yang mencapai 22,4 persen, menembus angka Rp61,9 triliun. Mirza Adityaswara, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, menambahkan bahwa pada tahun 2025 ini, sebanyak 18 Unit Usaha Syariah (UUS) direncanakan akan melakukan spin-off, sementara 8 UUS lainnya akan melakukan pengalihan portofolio, menandai langkah strategis dalam pengembangan keuangan syariah.
Meskipun sektor pembiayaan dan modal ventura mencatat pertumbuhan positif, mencapai Rp501,83 triliun per Juni 2025 dengan kenaikan 1,96 persen secara tahunan yang ditopang oleh pembiayaan investasi sebesar 8,16 persen, OJK juga mengidentifikasi tantangan. Ditemukan bahwa 4 dari 145 perusahaan pembiayaan dan 11 dari 96 penyelenggara pinjaman daring belum memenuhi persyaratan ekuitas minimum. Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, menjelaskan bahwa 5 dari 11 penyelenggara pinjaman daring tersebut sedang dalam proses analisis permohonan peningkatan modal. Sebagai tindak lanjut, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 19 perusahaan pembiayaan, 3 modal ventura, dan 30 penyelenggara pinjaman daring sepanjang Juli 2025, menegaskan komitmen pengawasan.
Perhatian khusus juga diberikan pada inovasi teknologi sektor keuangan dan aset kripto. Minat pelaku industri terhadap Regulatory Sandbox terlihat meningkat, dengan OJK menerima 222 permintaan konsultasi dari calon peserta. Hasan Fauzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, memaparkan bahwa hingga Juni 2025, Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (PAJK) mencatat total transaksi sebesar Rp12,57 triliun dengan 6,91 juta pengguna. Sementara itu, jumlah pengguna aset kripto menunjukkan pertumbuhan menjadi 15,85 juta orang, naik 5,18 persen dari bulan Mei, meskipun nilai transaksi pada Juni mengalami penurunan menjadi Rp32,31 triliun dari Rp49,57 triliun pada Mei.
Sebagai langkah krusial, OJK secara resmi mengambil alih fungsi pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) pada 30 Juli 2025. Pengambilalihan ini diikuti dengan penerbitan Peraturan OJK (POJK) No. 16/2025, yang bertujuan untuk memperketat penilaian pihak utama di sektor keuangan digital ini dan memastikan tata kelola yang lebih kuat.
Ringkasan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan komitmen kuatnya dalam memperkuat sektor jasa keuangan, berfokus pada ekuitas, perlindungan konsumen, pengembangan aset kripto, dan literasi keuangan. Sepanjang Juni 2025, OJK menjatuhkan 1.793 sanksi administratif dan menangani ribuan pengaduan konsumen, sebagian besar berhasil ditindaklanjuti. Melalui Satgas PASTI, ribuan aktivitas keuangan ilegal termasuk pinjaman dan investasi ilegal juga berhasil dihentikan. Berbagai program edukasi OJK telah menjangkau lebih dari 144 juta peserta untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat.
Sektor syariah dan pembiayaan menunjukkan pertumbuhan positif, meskipun beberapa perusahaan pembiayaan dan pinjaman daring belum memenuhi ekuitas minimum dan dikenakan sanksi. Minat pada inovasi teknologi sektor keuangan terus meningkat, dengan jumlah pengguna aset kripto mencapai 15,85 juta orang. Sebagai langkah krusial, OJK resmi mengambil alih fungsi pengawasan aset kripto dari BAPPEBTI pada 30 Juli 2025. Pengambilalihan ini disertai penerbitan POJK No. 16/2025 untuk memperkuat tata kelola sektor digital.