Finfluencer Wajib Baca! OJK Siapkan Aturan Baru Pengaruhi Keuangan?

H Anhar

Heyyoyo.com – Portal Teknologi, Review, Otomotif, Finansial – , Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah serius menggodok rancangan aturan perilaku bagi para influencer di bidang keuangan atau finfluencer. Langkah strategis ini diambil demi memberikan perlindungan konsumen serta masyarakat dari potensi informasi menyesatkan yang kian marak beredar di berbagai platform media sosial.

“Aturan ini kami susun dalam kerangka pelindungan konsumen dan masyarakat,” tegas Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, dalam konferensi pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK usai Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB), Senin, 4 Agustus 2025.

Friderica menambahkan bahwa penyusunan regulasi finfluencer ini tidak dilakukan secara gegabah. OJK telah merampungkan kajian mendalam, diawali dengan membandingkan praktik terbaik dari berbagai negara yang telah lebih dahulu mengatur peran finfluencer. Diskusi intensif juga telah dijalin dengan beragam pihak, termasuk perwakilan finfluencer itu sendiri, perencana keuangan, Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), praktisi hukum, hingga unit pengawasan internal OJK, untuk memastikan cakupan aturan yang komprehensif.

Melalui aturan finfluencer ini, OJK bertekad menetapkan standar perilaku yang jelas agar masyarakat tidak lagi mudah tertipu oleh konten keuangan berbayar yang dikemas seolah-olah sebagai pengalaman pribadi. “Yang banyak menimbulkan masalah tuh ketika dia menyampaikan sesuatu, padahal sebetulnya dia mendapatkan manfaat atau mudahnya dia menerima pembayaran atas jasa yang diberikan,” jelas Friderica, menyoroti praktik yang merugikan publik.

Salah satu pilar utama aturan perilaku finfluencer yang ditekankan Friderica adalah kewajiban transparansi. “Mereka harus mengedepankan transparansi, termasuk terkait identitasnya serta benturan kepentingan atas setiap informasi keuangan yang disampaikan,” ujarnya. Hal ini bertujuan agar publik dapat menilai objektivitas konten keuangan yang mereka konsumsi.

Lebih lanjut, Friderica menegaskan bahwa seorang finfluencer tidak diperkenankan sembarangan memberikan nasihat keuangan tanpa izin resmi. “Finfluencer ini bertanggung jawab atas setiap informasi yang dia sampaikan kepada masyarakat,” tegasnya. Untuk dapat memberikan nasihat investasi atau menawarkan produk asuransi, mereka diwajibkan memiliki izin sebagai penasihat investasi atau pemasar asuransi, guna memastikan kompetensi dan akuntabilitas.

Regulasi finfluencer ini juga akan mengatur standar kualitas informasi keuangan yang disampaikan ke publik, memastikan konten tersebut memenuhi prinsip akurat, jujur, tidak menyesatkan, dan mudah dipahami. “Untuk memastikan masyarakat mendapat informasi yang jelas, akurat, jujur, kemudian tentu saja mudah diakses dan tidak berpotensi menyesatkan,” imbuh Friderica, menekankan pentingnya edukasi keuangan yang benar.

Friderica menyoroti bagaimana masyarakat seringkali salah kaprah, mengira informasi yang disampaikan finfluencer merupakan pengalaman nyata seorang konsumen. “Mengira itu adalah misalnya review yang apa adanya sebagai konsumen, padahal sebetulnya dia adalah menerima pembayaran dari apa yang dia sampaikan kepada masyarakat,” ungkapnya, menjelaskan akar permasalahan yang kerap terjadi.

Secara progresif, OJK menargetkan regulasi finfluencer ini tidak hanya berlaku untuk produk lembaga keuangan tradisional, tetapi juga akan mencakup aset kripto. “Untuk seluruh produk layanan keuangan termasuk di dalamnya penyelenggara aset kripto,” ucapnya, menunjukkan cakupan aturan yang luas seiring perkembangan sektor keuangan digital.

Sebagai penutup, Friderica menyatakan bahwa OJK saat ini masih terus membahas rancangan aturan finfluencer secara internal. “Saat ini kami sedang menyusun draf peraturan terkait finfluencer yang sedang dalam proses diskusi internal,” pungkas Friderica, mengisyaratkan bahwa aturan ini akan segera rampung dan diimplementasikan untuk kebaikan ekosistem keuangan Indonesia.

Pilihan editor: Siapa Untung Impor Ompreng MBG

Ringkasan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang serius menyusun rancangan aturan perilaku bagi influencer keuangan atau finfluencer. Langkah ini diambil untuk memberikan perlindungan konsumen dan masyarakat dari potensi informasi menyesatkan yang beredar di media sosial. Penyusunan regulasi ini telah melalui kajian mendalam dan diskusi intensif dengan berbagai pihak terkait, termasuk para finfluencer sendiri.

Aturan ini akan menekankan kewajiban transparansi bagi finfluencer, termasuk pengungkapan identitas dan benturan kepentingan. Mereka tidak diperkenankan memberikan nasihat keuangan tanpa izin resmi dan bertanggung jawab atas setiap informasi yang disampaikan. Regulasi ini akan mengatur standar kualitas informasi yang akurat, jujur, dan mudah dipahami, serta mencakup produk layanan keuangan tradisional hingga aset kripto.

Also Read

[addtoany]

Tags