Agus Gumiwang: Sertifikat halal keramik buka peluang ekspor

H Anhar

MENTERI Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita optimistis pemenuhan kewajiban sertifikasi halal bagi produk alat makan keramik akan meningkatkan nilai tambah produk industri kecil menengah di pasar global.

“Penguatan industri halal tidak hanya menjawab kebutuhan pasar domestik yang besar, tetapi juga membuka peluang ekspor yang semakin luas,” kata Agus dalam keterangan tertulis, Jumat, 15 Mei 2026.

Adapun kewajiban sertifikasi halal bagi produk barang gunaan, termasuk alat makan keramik (tableware) akan berlaku pada Oktober 2026.

Agus menyatakan, kewajiban sertifikasi halal diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Sertifikasi tersebut merupakan langkah penting melindungi konsumen sekaligus meningkatkan daya saing produk nasional.

Politikus Golkar itu berpendapat, produk bersertifikat halal menjadi bukti telah memenuhi standar keamanan, kebersihan, kesehatan, serta kualitas yang diakui secara global. Dengan demikian, Agus meyakini industri kecil menengah yang mengantongi sertifikat halal dapat meningkatkan jaminan mutu yang sangat berguna di pasar internasional.

Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Reni Yanita menekankan pentingnya sertifikasi halal pada barang produk alat makan karena bersentuhan langsung dengan makanan.

Ia pun meyakini sertifikasi halal dapat menjadi pintu masuk untuk meningkatkan penetrasi pasar ekspor ke negara-negara Timur Tengah dan ASEAN. Reni mencatat nilai ekspor produk alat makan keramik Indonesia pada 2025 mencapai US$ 12,68 juta. Adapun pasar utama adalah Amerika Serikat, Perancis, Jerman, Belanda, dan Cina.

Pada tahun yang sama, nilai ekspor produk tersebut ke Uni Emirat Arab tercatat sebesar US$ 254 ribu, ke Arab Saudi sebesar US$ 223 ribu, ke Malaysia sebesar US$ 108 ribu, dan ke Brunei Darussalam sebesar US$ 17 ribu.

Sementara itu, Direktur IKM Kimia, Sandang, dan Kerajinan, Budi Setiawan menyatakan Indonesia memiliki modal besar dalam pengembangan industri alat makan keramik.

Menurutnya, ketersediaan bahan baku lokal, keterampilan para perajin, hingga kekayaan desain berbasis budaya menjadi kekuatan utama dalam menghasilkan produk yang unik, bernilai tinggi, dan kompetitif di pasar global.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka menyelenggarakan kegiatan “Pendampingan Inovasi dan Persiapan Sertifikasi Halal Keramik Tableware” pada 28–30 April 2026 di Gedung BBSPJI Keramik dan Mineral Non Logam, Bandung.

Kegiatan ini diikuti 10 pelaku IKM alat makan keramik dari Jawa Barat, meliputi Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bandung, Kabupaten Cirebon, dan Kabupaten Bogor.

Dalam kegiatan pendampingan, peserta memperoleh pembekalan dari tenaga ahli BBSPJI Keramik dan Mineral Non-Logam terkait dengan kebijakan dan regulasi jaminan produk halal, proses dan tahapan sertifikasi, identifikasi bahan baku dan proses produksi sesuai standar halal.

Kemudian pembekalan soal inovasi desain, pengembangan produk, hingga strategi peningkatan kualitas dan daya saing produk.

Pilihan Editor: Pilihan Industri Setelah Harga Gas Naik: Menurunkan Produksi atau Menaikkan Harga

Also Read

[addtoany]

Tags