
DIREKTORAT Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan sampai Ahad, 26 Aprill 2026 sebanyak 11,94 juta Wajib Pajak sudah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan atau PPh lewat Coretax. Angka ini mencapai 78,19 persen dari target 15,27 juta SPT.
Batas waktu pelaporan SPT paling lambat 30 April 2026. “Progres pelaporan SPT tahunan PPh sampai dengan 26 April 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 11.946.698,” demikian keterangan resmi DJP pada Senin, 27 April 2025.
Jumlah tersebut terdiri dari laporan wajib pajak orang pribadi sebanyak 11.450.825 dan wajib pajak badan usaha 487.692 SPT, serta WP badan usaha beda tahun buku 9.081 SPT. Sedangkan aktivasi akun Coretax DJP telah mencapai 18.520.802.
Sebelumnya Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bakal mempertimbangkan perpanjangan batas waktu pelaporan karena tenggat waktu sudah hampir habis. “Nanti kami lihat kalau masih banyak yang minta perpanjangan. Kami akan evaluasi mungkin minggu depan seperti apa keadaannya,” ucapnya dalam taklimat media, Jumat, 24 April 2026.
Namun bila diperpanjang, kelonggaran yang diberikan tak seperti sebelumnya. Mengingat banyak wajib pajak yang cenderung melaporkan SPT mendekati tenggat waktu. “Kalau diperpanjang, kami perpanjang sedikit, jangan panjang-panjang, nanti malas lagi,” ucapnya.
Bendahara Negara itu memastikan bahwa Kementerian Keuangan telah memperbaiki sederet kesalahan yang terjadi di Coretax. Berdasarkan pengamatannya, sistem yang dikembangkan DJP itu sudah mulai membaik.
Tenggat waktu pelaporan SPT wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret sedangkan wajib pajak badan usaha 30 April. Namun, pemerintah memperpanjang batas waktu pelaporan bagi wajib pajak orang pribadi sampai 30 April 2026.
Pilihan Editor: Dampak Buruk Jika Pelaporan SPT Tak Capai Target





