
PT Toba Pulp Lestari Tbk. (INRU) akan melakukan pemutusan hubungan kerja kepada 80 persen karyawannya. Pemutusan hubungan kerja (PHK) ini akan berlaku efektif pada 12 Mei 2026.
“Sekitar 80 persen (yang terdampak),” ucap Corporate Communication Head Toba Pulp Lestari Salomo Sitohang ketika dihubungi pada Senin, 27 April 2026. Ia juga mengkonfirmasi bahwa PHK ini merupakan imbas dari pencabutan perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH).
Informasi mengenai rencana PHK ini sebelumnya telah disampaikan melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia. Berdasarkan keterangan perusahaan, manajemen telah melakukan sosialisasi kebijakan PHK terhadap karyawan perseroan pada 23-24 April 2026.
“Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan sebagai akibat dari pencabutan PBPH perseroan yang berdampak pada penghentian kegiatan pemanfaatan hutan di dalam areal PBPH perseroan,” tulis manajemen dikutip dari keterbukaan informasi, Senin, 27 April 2026. Adapun secara hukum, langkah ini mengakibatkan adanya potensi timbulnya gugatan perselisihan industrial dari karyawan yang terkena PHK.
Toba Pulp Lestari merupakan satu dari 28 perusahaan yang izinnya dicabut pemerintah pada Januari lalu karena diduga merusak lingkungan sehingga memicu bencana Sumatera. Adapun dari 28 perusahaan yang dicabut izinnya, 22 di antaranya termasuk PBPH alam dan hutan tanaman seluas 1.010.592 hektare, serta enam perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).
Sekretaris Utama Kementerian Lingkungan Hidup Rosa Vivien Ratnawati menyebut 28 perusahaan itu terbukti merusak lingkungan di sekitarnya. Pencabutan izin ini sebagai bentuk kebijakan dari pemerintah untuk memperbaiki alam di lokasi tersebut. “Mereka berkontribusi terhadap bencana yang terjadi,” ucap Rosa di Plaza Kuningan pada Rabu, 21 Januari 2026.
Alif Ilham Fajriadi berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan Editor: Sinyal Waspada Keuangan Negara





