
DIREKTUR Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto optimistis penerimaan pajak yang membaik di awal tahun bakal jadi dasar untuk mencapai target pendapatan negara 2026. Pernyataan tersebut disampaikan setelah pendapatan negara yang rendah jadi sorotan lembaga pemeringkat global Fitch Ratings.
Bimo memaparkan pendapatan pajak per Januari 2026 naik sekitar 30 persen dibandingkan dengan penerimaan pada periode yang sama tahun sebelumnya. Sedangkan untuk Februari pajak tumbuh 30,2 persen. “Artinya kami sangat optimistis, performance ini akan kami jaga sejak awal tahun,” ucapnya di kantor Direktorat Jenderal Pajak Jakarta, Kamis, 5 Maret 2026.
Menurut dia, realisasi ini merupakan basis yang baik untuk penerimaan di kuartal pertama 2026 sekaligus menjadi pijakan untuk menggapai target penerimaan pajak 2026. Tahun ini pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp 2.357,7 triliun.
Strategi yang ditempuh adalah lewat intensifikasi dan ekstensifikasi. Intensifikasi adalah dengan menjaga pemasukan pajak dari basis pajak yang selama ini dipungut. Sedangkan ekstensifikasi dengan mengejar wajib pajak yang belum melapor. “Tetapi tidak berburu di kebun binatang,” ucap Bimo.
Sebelumnya lembaga pemeringkat utang internasional Fitch Ratings menurunkan peringkat proyeksi utang Indonesia dari stabil menjadi negatif pada Rabu, 4 Maret 2026. Dalam rilis resminya, lembaga tersebut memprediksi defisit fiskal yang melebar jadi 2,9 persen dari PDB pada 2025 akan berlanjut tahun 2026.
“Hal ini mencerminkan asumsi pendapatan kami yang lebih konservatif berdasarkan proyeksi pertumbuhan yang lebih lambat serta dampak jangka pendek yang minim dari upaya peningkatan kepatuhan pajak,” demikian dikutip dari siaran pers Fitch.
Fitch meramal rata-rata rasio pendapatan pemerintah terhadap PDB sebesar 13,3 persen selama tahun 2026 dan 2027. Di tengah absennya langkah-langkah mobilisasi pendapatan yang signifikan.Lembaga tersebut juga menyoroti pendapatan pemerintah melemah pada tahun 2025 yang disebabkan oleh rendahnya pengumpulan pajak.
Lemahnya pendapatan di 2025 disebabkan batalnya kenaikan tarif PPN sebesar 1 persen, serta pengalihan permanen dividen BUMN ke lembaga pengelola investasi (sovereign wealth fund) yang baru dibentuk, yakni Danantara. “Upaya berkelanjutan untuk memperkuat kepatuhan pajak diperkirakan akan memperbaiki pendapatan, namun tampaknya tidak akan memberikan peningkatan materiil dalam jangka pendek, sehingga membatasi ruang fiskal.”
Pilihan Editor: Beban Bunga Kredit Jika Cicilan Rumah Diperpanjang 30 Tahun





