736 eks buruh Newcrest di Maluku Utara belum terima pesangon

H Anhar

RATUSAN mantan karyawan PT Newcrest Mining Limited, perusahaan tambang emas asal Australia yang beroperasi di Halmahera Utara, Maluku Utara, menuntut penyelesaian hak-hak pekerja yang hingga kini belum dibayarkan perusahaan semenjak pemutusan hubungan kerja (PHK) massal pada 2020. Para eks buruh itu meminta perusahaan untuk bisa menyelesaikan kewajiban setelah putusan pengadilan keluar.

“Saat ini ada 735 karyawan yang pesangonnya belum dibayarkan. Nilainya mencapai lebih dari Rp 100 miliar,” kata Rusli Gailea, Ketua Buruh SPSI PT Nusa Halmahera Mineral (NHM) kepada Tempo Selasa 29 April 2026.

Rusli mengatakan, mantan pekerja Newcrest yang belum menerima pesangon rata-rata merupakan karyawan yang telah bekerja lebih dari 20 tahun di lingkar operasional Nusa Halmahera Minerals (NHM). Mereka di-PHK pada 2020 dan tidak dibayarkan pesangonnya hingga saat ini.

Padahal masalah tersebut sudah dibawa ke tingkat pengadilan dan telah memiliki putusan hukum. Mahkamah Agung bahkan memerintahkan Newcrest untuk membayar pesangon pekerja yang timbul dari perjanjian kerja pada tahun 2020 dan memerintahkan menyita harta berupa uang sebesar US$ 35 juta.

“Tapi tetap saja pesangon pekerja sampai belum dibayarkan. Kami sudah melakukan berbagai upaya, sampai putusan kasasi keluar, namun tetap Newcrest berkukuh tak mau membayar pesangon mantan pekerja,” ujar Rusli.

Menurut Rudi Pareta, Ketua Serikat F-GSBM PT NHM, bagi para pekerja, pesangon yang diperjuangkan tersebut merupakan harapan terakhir untuk bisa melanjutkan kehidupan setelah tidak lagi bekerja di perusahaan tambang. Pembayaran pesangon itu sangat diharapkan lantaran bisa menjadi sumber ekonomi keluarga.

“Jadi kami berharap Newcrest bisa menyelesaikan pembayaran pesangon yang menjadi hak pekerja NHM. Kami tidak pernah menuntut yang bukan hak pekerja,” kata Rudi.

Rudi mengungkapkan, persoalan pesangon bagi ratusan mantan pekerja Newcrest bermula dari kebijakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan perusahaan pada 2020. Saat itu, Newcrest melakukan PHK di tengah-tengah peralihan saham tanpa membayar hak pesangon mantan karyawan.

“Segala upaya untuk menuntut hak pesangon mantan pekerja Newcrest sebenarnya sudah dilakukan. Bahkan mantan pekerja NHM telah memenangi kasasi di Mahkamah Agung, namun hingga 2026 ini Newcrest tetap tak mau membayar,” ungkap Rudi.

Marwan Polisiri, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku Utara mengatakan, Pemerintah Provinsi Maluku Utara pada dasarnya selalu mendorong pihak perusahaan agar bisa menyelesaikan pembayaran hak pesangon pekerja bila terjadi pemutusan hubungan kerja. Pemerintah bahkan selalu mengimbau perusahaan agar taat terhadap perjanjian kerja yang ditandatangani bersama pekerja.

“Hak pesangon pekerja memang sudah sepatutnya dibayarkan. Apalagi kalau sudah ada putusan pengadilan, maka perusahaan tidak punya alasan untuk tidak membayar,” ujar Marwan.

Hingga berita ini diunggah, Media Comunication Global Newmont, Shannon Brushe, belum menjawab sejumlah pertanyaan dari Tempo. Pesan yang dikirimkan Tempo lewat WhatsApp dan surat elektronik tidak dijawab.

Newcrest Mining Limited sebelumnya merupakan pemegang saham mayoritas melalui perusahaan patungan di PT Nusa Halmahera Mineral. Newcrest mengelola tambang emas Gosowong di Halmahera Utara, Maluku Utara dengan nilai kepemilikan saham 75 persen saham bersama PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam sebesar 25 persen. Keterlibatan Newcrest di Halmahera bermula dari investasi pada tahun 1990.

Perusahaan asal Australia ini ikut dalam proyek Investasi tambang emas wilayah Halmahera. Newcrest makin terlibat dalam proyek tambang emas setelah PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) menandatangani Kontrak Karya (KK) Generasi VI dengan Pemerintah Indonesia pada 28 April 1997.

Saat ini Newcrest Mining Limited sendiri telah diakuisisi perusahaan raksasa emas dunia Newmont Corporation pada 2023. Nilai transaksi ini mencapai sekitar US$ 17 miliar atau setara dengan Rp 290 triliun dan menjadikannya salah satu konsolidasi terbesar dalam sejarah industri pertambangan emas global.

Pilihan Editor: Toba Pulp Lestari Kurangi 80 Persen Karyawan

Also Read

[addtoany]

Tags